Rabu, 19 Februari 2014

LONDON


London, 19/2 (Antara) -  Menteri Kehutanan  Zulkifli Hasan  mendukung  deklarasi  "London Conference on the Illegal Wildlife Trade Declaration", karena dinilai sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia  memberantas perdagangan ilegal satwa liar.

         Menteri Kehutanan  Zulkifli Hasan hadir mewakili Presiden RI dalam London Conference on The Illegal Wildlife Trade, yang berlangsung di Lancaster House, London, demikian keterangan  dari KBRI London, yang diterima Antara, Rabu.

         Pertemuan Illegal Wildlife Trade  mengadopsi Deklarasi London yang secara garis besar terbagi menjadi  lima topik, yakni Preambul; Eradicating the Market for Illegal Wildlife Products; Ensuring Effective Legal Frameworks and Deterrents; Strengthening Law Enforcement; Sustainable Livelihoods and Economic Development; dan The Way Forward.

        Pertemuan Illegal Wildlife Trade dipimpin  Menlu Inggris William Hague, dengan didampingi  Prince of Wales, Duke of Cambridge dan Prince Harry  dihadiri oleh lebih dari 40 negara dan 10 organisasi internasional, serta menghadirkan empat kepala pemerintahan, yakni Presiden Botswana, Chad, Gabon dan Tanzania.

         Dalam sambutannya, Menteri Kehutanan menyampaikan selamat dan apresiasi kepada Pemerintah Inggris atas inisiatif mendorong dan memfasilitasi penyelenggaraan konferensi terkait pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar.

         Inisiatif ini akan secara kuat melengkapi implementasi yang sudah dilaksanakan di lapangan, dari perjanjian internasional, regional, jejaring kerja dan kelompok kerja.

        Indonesia meyakini bahwa dengan komitmen yang kuat dari pemimpin-pemimpin politik tingkat tinggi dalam memerangi kejahatan satwa liar, perdagangan ilegal satwa liar akan terkurangi secara substansial, ujarnya.

         Luasnya wilayah Indonesia dengan kekayaan keanekaragaman hayati, diakui telah menimbulkan tantangan tersendiri bagi kelestarian satwa liar. Beberapa jenis satwa unggulan, terutama Gajah Sumatera, Harimau Sumatera, Rhinoceros dan beberapa spesies laut, dikhawatirkan akan mengalami kepunahan.

       Sesuai mandat Undang-undang No.5 Tahun 1990, Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah-langkah guna mengendalikan perdagangan satwa liar di Indonesia. Namun, perlindungan satwa liar pada tingkat nasional perlu didukung oleh kerja sama pada tingkat global.

         Selain komitmen politik, Indonesia melalui Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan perburuan dan/atau perdagangan ilegal satwa liar karena dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.

         Pertemuan mencatat komitmen dari Pemerintah Inggris, Amerika Serikat, Jerman dan Uni Eropa, untuk mendukung upaya-upaya penanggulangan perdagangan ilegal produk-produk satwa liar di negara-negara berkembang. Pada akhir pertemuan Botswana telah menyampaikan kesediaan untuk menjadi tuan rumah Pertemuan kedua pada tahun 2015. (ZG)
(T.H-ZG/B/A. Lazuardi/A. Lazuardi) 19-02-2014 22:49:45

Tidak ada komentar: