RI-UE SEPAKAT KERJASAMA
PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS INDONESIA
Oleh Zeynita
Gibbon
London, 7/2 (ANTARA)
- Indonesia bersama Uni Eropa sepakat untuk segera menyusun kerjasama
perlindungan Indikasi Geografis yang mencakup produk pertanian dan
produk makanan di kedua wilayah,
KBRI Brussel melalui
keternagan tertulis yang diterima ANTARA London, Jumat menyatakan
Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsudin, membahas perlindungan
Indikasi Geografis (Geographic Indication/GI) dengan Komisioner
Pertanian dan Pembangunan Pedesaan Uni Eropa (UE), Daian Ciolos di
Brusel.
"Tercapai
kerjasama hukum saling mengakui GI antara Indonesia dan Uni Eropa,
maka akan terbuka pasar yang lebih luas bagi produk Indonesia,"
kata Dubes RI Brussel, Arif Havas Oegroseno, yang mendampingi Menteri
Hukum dan HAM RI.
Saat ini,
lanjutnya, Indonesia telah mengakui Indikasi Geografis Eropa yakni
keju parmesan dan champagne, sementara itu produk Indikasi Geografis
Indonesia belum ada yang terdaftar di Uni Eropa.
Bahkan, satu
pengusaha Eropa mendaftarkan Gayo Mountain Coffee sebagai merek
dagang mereka, tambahnya, upaya ini bertentangan dengan hukum dan
sejak 2010 trademark Gayo Mountain Coffee telah dicabut.
Indikasi
Geografis Indonesia, seperti Arabica Coffee Gayo (Kopi gayo), White
Pepper Muntok (Lada putih), dan Carving Furniture Jepara (kerajinan
ukir) memiliki nilai lebih yang dapat memenuhi pasar Eropa.
Dengan jumlah
penduduk Uni Eropa lebih dari 500 juta dan pendapatan per kapita
25.000 dollar AS, maka permintaan terhadap produk berkualitas tinggi
akan meningkat.
"Hal itu
berarti produk Indonesia yang sudah terdaftar dan mempunyai
perlindungan Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan HAM RI
(Direktorat Jenderal HKI), keunikan dan kekhasan produk tersebut
diakui di Uni Eropa," kata Dubes RI.
Saat ini baru 20
produk Indonesia terdaftar dan memperoleh perlindungan Indikasi
Geografis oleh Pemerintah Indonesia.
Dengan
pengakuan GI secara timbal balik Indonesia-Uni Eropa, dapat
mendorong kelompok masyarakat, pengusaha dan pemerintah daerah untuk
memperoleh perlindungan GI.
Dubes Arif
Havas Oegroseno mengatakan, hal itu penting agar kekayaan intelektual
Indonesia dilindungi hukum internasional dan masyarakat memperoleh
manfaat dari kepemilikan tersebut yang pada pada akhirnya dapat
meningkatkan kesejahteraan rakyat. ***2***
(T.H-ZG/B/Subagyo/C/Subagyo)
07-02-2014 17:21:53
Tidak ada komentar:
Posting Komentar