Sabtu, 10 Desember 2016

AUSTRIA

INDONESIA DORONG PERLUCUTAN SENJATA PERKUAT KEAMANAN
     Zeynita Gibbons

    London,7/12 (Antara) - Indonesia menegaskan kemajuan di bidang perlucutan senjata nuklir merupakan faktor penting dalam upaya internasional memperkuat keamanan nuklir sebagai tanggung jawab negara mencakup tanggung jawab atas keamanan seluruh bahan nuklir.
       Kemajuan dalam masalah perlucutan termasuk yang digunakan untuk tujuan militer maupun senjata nuklir amat penting guna mencegah penyalahgunaan bahan nuklir oleh aktor-aktor non-negara.
          Hal itu ditegaskan  Ketua Delegasi RI, Dubes Rachmat Budiman di Wina, Austria  pada Pertemuan Tingkat Menteri Konferensi Internasional Keamanan Nuklir IAEA yang diadakan di Wina, Austria, dari tanggal 5 sampai 6 Desember, kata Sekretaris Kedua KBRI/ Perwakilan Tetap RI Wina,  Austria, Felicia Yuwono kepada Antara London, Rabu.
        Konferensi mengadopsi Ministerial Declaration secara konsensus, yang isinya menegaskan komitmen bersama negara-negara anggota IAEA untuk memperkuat keamanan nuklir serta memberi dukungan bagi peran sentral IAEA dalam memfasilitasi kerja sama internasional terkait keamanan nuklir.    
     Deklarasi menyerukan pentingnya kemajuan perlucutan senjata sesuai kewajiban negara anggota serta mengakui sejumlah ancaman baru keamanan nuklir, seperti cyber threat.
          Deklarasi menyatakan  pula dukungan atas upaya bersama memperkuat keamanan komputer dan mencapai universalisasi instrumen hukum keamanan nuklir, termasuk Amandemen Convention on the Physical Protection on Nuclear Material (CPPNM) dan International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (ICSANT).
    
Nonsipil
     Sekurang-kurangnya 80 persen bahan nuklir di dunia dimanfaatkan untuk tujuan nonsipil, termasuk senjata nuklir. IAEA berperan mempublikasikan sejumlah pedoman dokumen untuk keamanan nuklir dan membantu negara anggota memperkuat keamanan bahan nuklir untuk tujuan damai.
         Indonesia mendukung adopsi Ministerial Declaration, namun menyayangkan dokumen tidak merefleksikan catastrophic humanitarian consequences dari penggunaan senjata nuklir, yang diusung  Indonesia dan sejumlah negara, sebagai aspek utama yang mendasari pentingnya perlucutan senjata nuklir.
         Selama senjata nuklir masih ada, maka terdapat risiko senjata jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk teroris, yang dapat membawa dampak mengerikan bagi kemanusiaan.
       Indonesia memandang penting upaya memperkuat keamanan nuklir tidak menjadi penghalang bagi pemanfaatan teknologi nuklir bagi tujuan damai (peaceful uses), yang membawa manfaat langsung bagi rakyat dan berperan penting dalam mendukung pencapaian tujuan-tujuan pembangunan.
         Dalam kaitan ini, hak berdaulat negara atas pemanfaatan damai teknologi nuklir telah dijamin oleh Traktat Non-Proliferasi Nuklir (Nuclear Non-Proliferation Treaty / NPT).
        Indonesia berkomitmen dan berperan aktif dalam memperkuat keamanan nuklir. Pada tingkat nasional, Indonesia tengah merevisi UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran guna mencakup seluruh aspek keamanan nuklir, serta UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diharapkan rampung pada akhir 2016.
           Indonesia memiliki Center of Excellence on Nuclear Security and Emergency Preparedness (I-CoNSEP), Center for Security Culture and Assessment, mengembangkan program pendidikan untuk keamanan nuklir, dan memasang portal monitor radiasi di sejumlah pelabuhan utama Indonesia.
        Selain itu, Indonesia juga secara sukarela telah melakukan downblending Highly-enriched Uranium (HEU) menjadi Low Enriched Uranium (LEU) yang digunakan untuk produksi radio isotop.
          Pada tingkat internasional, Indonesia meratifikasi instrumen hukum internasional keamanan nuklir termasuk Amandemen Convention on Physical Protection of Nuclear Material (CPPNM) dan International Convention on The Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (ICSANT). Indonesia juga berperan aktif dalam aktivitas keamanan nuklir IAEA dan menyampaikan kontribusi melalui Nuclear Security Fund.
          Konteks komprehensif keamanan nuklir menjadi dasar upaya negara anggota IAEA memperkuat keamanan nuklir, sebagaimana diakui dalam Ministerial Declaration. Perlucutan senjata, sebagai salah satu pilar Traktat Non-Proliferasi Nuklir / Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT) di samping nonproliferasi dan pemanfaatan teknologi nuklir untuk tujuan damai, membutuhkan komitmen bersama dalam mewujudkan dunia bebas senjata nuklir.(ZG)***2****

Tz/c/a011
(T.H-ZG/C/A.F. Firman/A.F. Firman) 07-12-2016 07:05:07

Tidak ada komentar: