Senin, 26 Mei 2008

LARANGAN BOM CLUSTER

0260508001399 26-MAY-08 PLK JKT

INDONESIA DUKUNG LARANGAN PENGGUNAAN BOM CLUSTER


London, 26/5 (ANTARA) - Indonesia aktif menyuarakan perlunya larangan penggunaan bom cluster yang memakan korban dengan tidak pandang bulu (indiscriminate) dan menimbulkan bahaya yang berkepanjangan (enduring hazard) dari bom yang gagal meledak (unexploded ordnance) terhadap penduduk sipil.


Hal itu disampaikan delegasi Indonesia pada Diplomatic Conference on Cluster Munitions yang sedang berlangsung di Croke Park Convention Centre, Dublin, Irlandia, sejak tanggal 19 hingga 30 Mei mendatang.


Sekretaris II Perutusan Tetap RI di Jenewa, Yonatri Rilmania, dalam keterangannya yang diterima ANTARA London, Senin menyebutkan konferensi dihadiri delegasi dari 109 negara dan 19 negara pengamat serta koalisi LSM diharapkan dapat mengesahkan sebuah instrumen legal internasional untuk melarang penggunaan, produksi, penimbunan dan transfer bom cluster.


Dikatakannya, delegasi Indonesia dalam pertemun Dublin ini terdiri dari unsur Departemen Luar Negeri RI, Departemen Pertahanan, Mabes TNI, Perutusan Tetap RI di Jenewa dan New York serta KBRI London.


Menurut Yonatri Rilmania, Indonesia mengharapkan agar konvensi ini tidak hanya mencakup aspek kemanusiaan dalam memberikan solusi bagi masalah serius yang disebabkan oleh penggunaan bom cluster, tetapi perlu pula menyangkut ketentuan tentang perlucutan senjata guna mencegah penyebaran dan produksi bom cluster di masa depan.


Dikatakannya, kawasan Asia Tenggara merupakan kawasan yang paling terkena dampak terbesar dari penggunaan bom cluster.


Selama Perang Indo-China, sekitar 400 juta sub-munitions disebar di Lao, Vietnam and Cambodia, dimana lebih dari 100 juta gagal meledak serta terus menimbulkan "unacceptable harm" dan menelan korban dari penduduk sipil hingga kini.


Dikatakannya bahwa keadaan tersebut juga berdampak pada kondisi lingkungan, sosial dan ekonomi selama lebih dari 4 dekade. Ironisnya, tidak semua negara di kawasan Asia Tenggara terlibat dalam mendukung pelarangan bom yang lebih berbahaya dari ranjau darat ini.


Penggunaan bom cluster dalam konflik Israel-Lebanon, bulan Agustus 2006, serta dampak kemanusiaan dan efeknya terhadap penduduk sipil semakin mendorong keprihatinan masyarakat internasional akan perlunya larangan tersebut.


Proses pembentukan instrumen ini digulirkan sejak bulan Februari 2007 di Oslo, Indonesia juga merupakan bagian dari proses tersebut, demikian Yonatri Rilmania. (U-ZG)

(L.H-ZG*S023/B/D011/D011) 26-05-2008 15:15:26

Tidak ada komentar: