Jumat, 30 Mei 2008

TRAKTAT BARU LARANGAN PENGGUNAAN BOM

D0310508000563 31-MAY-08 PLK JKT

TRAKTAT BARU LARANGAN PENGGUNAAN BOM TANDAN DISEPAKATI


London, 31/5 (ANTARA) - Setelah melalui negosiasi intensif selama dua minggu, pertemuan Diplomatic Conference on Cluster Munitions yang diselenggarakan di Dublin, Irlandia, Jumat secara aklamasi disepakati teks traktat (Convention on Cluster Munitions) mengenai larangan penggunaan, produksi, penimbunan dan transfer bom tandan (cluster).


Naskah traktat yang disepakati 111 delegasi Pemerintah yang menghadiri Konferensi tersebut, termasuk delegasi Indonesia yang diketuai Duta Besar I Gusti Agung Wesaka Puja (KUAI PTRI Jenewa), demikian Sekretaris II PTRI Jenewa Yonatri Rilmania dalam keterangannya yang diterima ANTARA London, Sabtu.


Dikatakannya peran aktif Indonesia selama perundingan mendapatkan apresiasi positif dari berbagai pihak, mengingat Indonesia banyak menyampaikan pandangan dan posisi negara-negara berkembang.


Delegasi Indonesia dalam pertemuan Dublin terdiri atas Dewa Made J. Sastrawan (DCM KBRI London, Kasubdit Senjata Pemusnah Massal dan Senjata Konvensional Direktorat KIPS, Deplu, Andy Rachmianto dan Kolonel Robby L. Tuilan dari Departemen Pertahanan, serta Witjaksono Adji, Sekretaris I PTRI New York, Letkol Sapto Purnowiranto dari Mabes TNI AU, Syanda Guruh L. Samudera, Sekretaris II KBRI London, dan Widya Sadnovic, Sekretaris III PTRI Jenewa.


Menurut Yonatri Rilmania, sebagaimana ditegaskan Presiden Konferensi, Duta Besar Daithi O'Ceallaigh dari Irlandia, teks traktat yang disepakati mencerminkan "keseimbangan kepentingan dan kompromi yang terbaik,".


Keputusan diambil melalui proses panjang sejak Konferensi Oslo pada Februari tahun lalu, meskipun disadari tidak semua kepentingan negara peserta dapat dipenuhi, ujarnya.


Disepakatinya Konvensi, ujar Yonatri, ini menandakan suatu pencapaian berarti oleh masyarakat internasional di bidang kemanusiaan. Melalui konvensi ini diharapkan dapat menyelamatkan ribuan penduduk sipil dari dampak pembunuhan yang tidak pandang bulu dan tak dapat diterima yang ditimbulkan oleh bom tandan dalam dekade mendatang.


Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peranan berbagai organisasi internasional, khususnya ICRC dan masyarakat madani yang tergabung dalam Cluster Munitions Coalition sebagai mitra negara peserta dalam proses perundingan, ujarnya.


Diakuinya ketentuan dalam Konvensi ini lebih komprehensif daripada Konvensi Ottawa mengenai pelarangan ranjau darat anti personil dengan mencakup juga berbagai artikel mengenai bantuan untuk korban, pembersihan, penghancuran penimbunan senjata, dan kerjasama dan bantuan internasional.


Konvensi ini dipandang sebagai stigmatisasi terhadap bahaya penggunaan bom tandan dan pemusnahan seluruh cadangan bom tandan yang terdapat dalam penimbunan nasional di negara-negara produsen dan pemilik bom tandan.


Hal ini terlihat dari keputusan pada tingkat tertinggi dari beberapa negara produsen dan pengguna bom tandan pada saat-saat terakhir perundingan untuk mendorong tercapainya konsensus dalam pengesahan Konvensi yang terdiri dari 23 pasal.

Menurut rencana, konvensi akan ditandatangani di Oslo pada tanggal 3 Desember 2008, dan mulai berlaku enam bulan setelah diratifikasi oleh 30 negara, demikian Yonatri Rilmania. (U-ZG)

(T.H-ZG/C/F001/F001) 31-05-2008 10:50:32


Tidak ada komentar: