Sabtu, 20 Desember 2008

INDONESIA, UE SEPAKAT

INDONESIA, UE SEPAKAT BENDUNG PENCURIAN IKAN

London, 20/12 (ANTARA) - Indonesia bersama Uni Eropa (UE) membuat aturan untuk mencegah dan menghilangkan praktik penangkapan hasil laut secara ilegal dengan melaksanakan skema serfitikasi yang diharapkan akan menguntungkan Indonesia.

Hal itu terungkap dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Komisi UE di Brussel, Jumat (19/12), ujar Counsellor Pensosbud/Diplomasi Publik KBRI Brussel, PLE Priatna dalam keterangannya kepada koresponden ANTARA London, Sabtu.

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Departemen Kelautan dan Perikanan, Prof. Dr. Martani Huseini, mengatakan, langkah preventif tersebut akan membantu Indonesia memerangi pencurian dan pengelolaan hasil produk laut.

Sementara Jean Pierre Vergine, Wakil Ditjen Urusan Kelautan dan Perikanan Komisi UE, menyatakan UE sangat menghargai langkah Indonesia yang sangat proaktif menyikapi aturan UE tersebut.

Duta Besar RI untuk Belgia, Luksemburg dan UE, Nadjib Riphat Kesoema, menegaskan implementasi sertifikasi itu akan memberi tambahan regulasi baru yang perlu segera dicermati.

Hal ini akan dapat memberi peluang besar bagi Indonesia untuk menguasai produk perikanan dan pengelolaan hasil laut secara lebih maksimal, ujarnya.

Sebagai buah kesepakatan itu, UE dan Pemerintah Indonesia sepakat untuk menyelenggarakan workshop di Indonesia pada semester I tahun 2009 mendatang.

Dalam butir-butir wicara yang disampaikan dalam pertemuan tersebut dinyatakan bahwa upaya yang dilakukan untuk memerangi praktik penangkapan hasil laut secara ilegal adalah melalui pemberlakuan aturan.

Hal itu akan sangat memengaruhi sektor perikanan dan ekspor hasil laut Indonesia ke Eropa yang umumnya dilakukan pengusaha kecil dan menengah di Indonesia.

Sementara untuk mengantisipasi dan persiapan pemberlakuan Regulasi UE No 1005/2008 itu, Delegasi RI melakukan pertemuan dengan tim Wageningin Internasional di Den Haag sehari sebelumnya.

Pertemuan itu sebagai tindaklanjut dari pertemuan bilateral RI-Belanda di Bandung, November 2008, ujar Priatna.

Dikatakannya, Belanda setuju membantu Indonesia mengumpulkan dan menganalisa data perikanan yang ada sebagai upaya mendukung penerbitan sertifikasi penangkapan ikan di Indonesia.

Pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Kelautan dan Perikanan menyambut baik Council Regulation No.1005/2008 tanggal 29 September 2008 tentang ilegal, unreported and unreported (IUU) perikanan dan implementasi sertifikasi penangkapan hasil laut.

Aturan ini sangat membantu usaha Pemerintah Indonesia dalam menanggulangi pencurian dan penangkapan hasil laut di perairan Indonesia, katanya Priatna.

(U-ZG)
(T.H-ZG/B/R014/R014) 20-12-2008 08:03:38

Tidak ada komentar: