Sabtu, 25 September 2010

UU IMIGRASI

KOMISI III DPR KE INGGRIS PERBAHARUI UU IMIGRASI

London, 25/9 (ANTARA) - Komisi III DPR mengadakan pertemuan dengan Badan Perbatasan Inggris (United Kingdom Border Agency) Sally Weston, guna mencari masukan untuk revisi Undang-Undang Keimigrasian bertempat di KBRI London.

Anggota DPR dari Partai Golkar M. Azis Syamsuddin yang merupakan Wakil Ketua Komisi III, menyampaikan penghargaan atas kerja sama yang diberikan UKBA untuk berdialog dengan para anggota Komisi III, kata Sekretaris Tiga KBRI London, Billy Wibisono kepada Antara London, Sabtu.

Syamsudin mengatakan kunjungan Komisi III DPR bertujuan mendukung inisiatif DPR dalam melakukan reformasi UU Keimigrasian melalui kunjungan kerja atas pengalaman Inggris yang juga belum lama ini melakukan reformasi atas peraturan dan mekanisme keimigrasiannya.

Dalam kesempatan dialog tersebut, berbagai macam isu dibahas secara mendalam antara lain mengenai struktur organisasi UKBA, sistem manajemen informasi, jenis visa dan implikasinya, jasa-jasa keimigrasian, denda dan hukuman terhadap pelanggaran keimigrasian.

Juga dijajaki kemungkinan kerja sama keimigrasian antarnegara, penerapan visa-on-arrival, koordinasi antarlembaga terkait di Inggris (UKBA, kepolisian, bea-cukai, karantina), masalah pengungsi dan pendatang gelap serta masalah anggaran UKBA.

Para anggota Komisi III tersebut menyampaikan berbagai pertanyaan secara antusias khususnya mengenai isu-isu penting yang dibutuhkan untuk mendorong pembaruan peraturan perundangan keimigrasian di Indonesia, kata Billy Wibisono .

Sekretaris III KBRI London itu juga menjelaskan bahwa selain berdialog, pihak UKBA juga menyediakan berbagai dokumen pendukung yang diharapkan dapat menambah informasi bagi delegasi DPR tersebut bagi pembaruan UU Keimigrasian tersebut.

Dialog tersebut berlangsung dengan produktif walaupun terdapat keterbatasan waktu yang disediakan oleh pihak UKBA. Namun kesempatan tersebut menjadi sarana yang efektif dalam meningkatkan jejaring kerja bagi para anggota Komisi III dengan teman sejawat mereka di Inggris.

UKBA merupakan lembaga resmi pemerintah Inggris yang mengatur segala permasalahan terkait dengan perbatasan dan keimigrasian secara terintegrasi.

Secara struktural, UKBA berada di bawah Home Office atau Departemen Dalam Negeri dan memiliki lebih dari 25.000 pegawai baik di Inggris maupun di kedutaan Inggris di negara lain.

Delegasi Komisi III DPR juga bertemu dengan anggota parlemen dari Partai Konservatif, Rehman Chisti bertempat di Gedung Parlemen.

Selain itu, delegasiKomisi III DPR yang salah satu tugas pokoknya melingkupi isu hak asasi manusia, juga menyambangi Kantor Pusat LSM Amnesty International di London untuk berdialog mengenai isu HAM dengan pimpinan lembaga swadaya masyarakat tersebut.

Kunjungan ke Inggris dimanfaatkan anggota Komisi III DPR melakukan dialog dengan mahasiswa yang tergabung dalam PPI-UK bertempat di KBRI London yang berlangsung cukup produktif yang membahas berbagai isu khususnya mengenai rencana perubahan undang-undang keimigrasian di Indonesia serta berbagai perkembangan terkini di Tanah Air.

***1***
(ZG)/C/A011)
(T.H-ZG/C/A011/A011) 25-09-2010 07:42:11

Tidak ada komentar: