PARLEMEN EROPA RATIFIKASI PCA RI-UNI EROPA
Oleh Zeynita Gibbons
London, 11/3 (Antara) - Dubes RI untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa, Arif Havas Oegroseno mengatakan Parlemen Eropa meratifikasi kerangka perjanjian kerja sama kemitraan komprehensif (PCA) antara Indonesia dan Uni Eropa sebagai payung hukum hubungan kedua belah pihak.
"Framework Agreement on Comprehensive Partnership and Cooperation antara Indonesia dan Uni Eropa (Partnership Comprehensive Agreement Indonesia - Uni Eropa/PCA RI - UE) 2009, telah diratifikasi Indonesia dan seluruh anggota Uni Eropa. Negara yang terakhir meratifikasi adalah Yunani pada 20 Februari 2014," ujar Dubes Arif Havas Oegroseno kepada Antara London, Selasa.
Dikatakannya, PCA RI - Uni Eropa merupakan perjanjian payung hukum yang mengatur kerja sama dan kemitraan secara komprehensif, mendalam dan rinci antara Indonesia dan Uni Eropa.
Menurut Dubes, hubungan Indonesia dan Uni Eropa pasca-PCA lebih melembaga dan mencakup bidang kerja sama yang luas terkait politik, keamanan, counter-terrorism, ekonomi, perdagangan dan investasi, pendidikan, sosial-budaya, serta berbagai bidang strategis yang menjadi kepentingan bersama Indonesia dan Uni Eropa.
Arif Havas menjelaskan, proses ratifikasi di Parlemen Eropa ini dimotori oleh anggota parlemen setempat Ana Gomes yang juga salah satu anggota aktif kelompok Friends of Indonesia dalam Parlemen Eropa.
Pasca-ratifikasi PCA ini, hubungan antara Indonesia dan Uni Eropa berkembang menjadi kemitraan strategis, kedua belah pihak sepakat membentuk forum Strategic Dialogue dalam kesempatan kunjungan Baroness Ashton, Wakil Tinggi Uni Eropa.
Dubes menggarisbawahi bahwa PCA Indonesia dan Uni Eropa merupakan dokumen yang secara hukum mengikat bagi kedua belah pihak.
Dokumen hukum PCA Indonesia dan Uni Eropa juga mengatur penegasan dukungan UE, baik negara anggota maupun semua lembaga UE seperti Komisi Eropa dan Parlemen Eropa, terhadap kedaulatan dan integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kini dukungan penghormatan kedaulatan dan integritas wilayah Republik Indonesia oleh Eropa menjadi suatu kewajiban hukum. Eropa terikat secara hukum untuk tidak mendukung gerakan separatis di Indonesia, apapun bentuknya," demikian Dubes Havas. ***1***
(T.H-ZG/B/T. Susilo/T. Susilo) 11-03-2014 07:46
Tidak ada komentar:
Posting Komentar