RI-UE TANDATANGANI
KEMITRAAN PENEGAKAN HUKUM BIDANG KEHUTANAN
Oleh Zeynita
Gibbons
Brusel, 30/9
(Antara) - Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa (UE) menandatangani
kesepakatan kemitraan sukarela dalam penegakan hukum, tata kelola
serta perdagangan bidang kehutanan khususnya kayu.
Penandatangan
dilakukan oleh Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan, Komisioner Eropa
Bidang Lingkungan Janez Potonik dan Menteri Lingkungan Hidup
Lithuania Valentinas Mazuronis yang merupakan Presidensi Uni Eropa,
di Markas Besar Uni Eropa, Brusel, Senin.
Penandatanganan
kesepakatan itu disaksikan oleh Duta Besar RI untuk Uni Eropa Arif
Havas Oegroseno, Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto dan
Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan, Bambang
Hendroyo.
"Hari ini
merupakan hari bersejarah bagi Indonesia dan juga Uni Eropa,"
ujar Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kepada Antara London usai acara
penandatangan di Markas Besar Uni Eropa tersebut.
Menurut Menteri
Kehutanan (Menhut), Voluntary Partnership Agreement tentang Forest
Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT-VPA) bertujuan untuk
menghentikan perdagangan kayu ilegal dan memastikan hanya kayu dan
produk kayu yang telah diverifikasi legalitasnya yang boleh diimpor
UE dari Indonesia.
"Indonesia
merupakan negara Asia pertama yang menandatangani FLEGT-VPA dengan
Uni Eropa, dan sejauh ini merupakan negara pengekspor kayu terbesar
yang melakukan penandatanganan FLEGT-VPA," ujar Menhut.
Menurut dia,
acara penandatanganan ini merupakan puncak dari negosiasi yang
intensif dan konstruktif selama enam tahun yang melibatkan pihak
swasta, masyarakat sipil serta pemerintah dari kedua pihak.
Persetujuan itu
mencakup sistem lisensi atas produk kayu yang diekspor dari Indonesia
ke negara mana pun yang merupakan 28 negara anggota Uni Eropa,
berdasarkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang merupakan
sistem penjaminan legalitas kayu Indonesia dan merupakan yang pertama
di dunia yang pelaksanaannya sejalan dengan asas-asas dalam FLEGT.
Begitu FLEGT-VPA
berjalan secara penuh dan diterbitkannya lisensi FLEGT, maka produk
kayu Indonesia akan dinyatakan sudah memenuhi ketentuan Peraturan
Kayu Uni Eropa atau EU Timber Regulation (EUTR) Nomor 995/2010 yang
melarang penempatan maupun peredaran produk kayu ilegal di pasar UE.
Para pelaku usaha di
UE pun tak perlu melakukan proses uji tuntas terhadap produk kayu
yang telah berlisensi FLEGT.
Menteri
Zulkifli Hasan mengatakan persetujuan itu merupakan terobosan
kerjasama strategis yang penting antara negara produsen dan konsumen,
khususnya antara Indonesia dan UE dalam memerangi pembalakan liar
serta perdagangannya.
"Persetujuan
ini menunjukkan bahwa kedua pihak tidak memberikan toleransi sama
sekali terhadap pembalakan liar dan perdagangannya, sekaligus
merupakan cerminan komitmen bersama untuk mendorong perdagangan kayu
dengan jaminan sertifikasi legalitas," katanya.
Komisioner
Lingkungan UE Janez Potonik pada penandatanganan tersebut menyatakan
sangat gembira UE dan Indonesia menyatukan kekuatan dalam upaya nyata
untuk mencapai tujuan bersama mengatasi pembalakan liar serta
perdagangannya.
Menurut dia,
persetujuan itu berdampak baik terhadap lingkungan hidup dan baik
pula bagi usaha yang bertangungjawab, juga akan meningkatkan
keyakinan konsumen akan kayu dari Indonesia.
Menteri
Lingkungan Hidup Lithuania Mazuronis mengatakan bahwa Presidensi Uni
Eropa menyambut baik penandatanganan Persetujuan tersebut yang
menandakan babak baru dan penting hubungan antara Indonesia dan UE,
serta berharap dalam pelaksanaan Persetujuan akan dapat berlangsung
secara lancar dan sukses.
Penandatanganan
Persetujuan ini membawa Indonesia dan UE masuk ke proses ratifikasi
masing-masing, untuk melapangkan jalan bagi pelaksanaan penuh
FLEGT-VPA yang akan terjadi begitu kedua pihak menilai skema lisensi
FLEGT sudah siap untuk dijalankan. ***2***
(T.KR-ZG)
(T.H-ZG/B/A. Salim/A.
Salim) 30-09-2013 23:38:19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar