Senin, 30 September 2013

UNI EROPA

RI-UE TANDATANGANI KEMITRAAN PENEGAKAN HUKUM BIDANG KEHUTANAN

Oleh Zeynita Gibbons
Brusel, 30/9 (Antara) - Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa (UE) menandatangani kesepakatan kemitraan sukarela dalam penegakan hukum, tata kelola serta perdagangan bidang kehutanan khususnya kayu.

Penandatangan dilakukan oleh Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan, Komisioner Eropa Bidang Lingkungan Janez Potonik dan Menteri Lingkungan Hidup Lithuania Valentinas Mazuronis yang merupakan Presidensi Uni Eropa, di Markas Besar Uni Eropa, Brusel, Senin.

Penandatanganan kesepakatan itu disaksikan oleh Duta Besar RI untuk Uni Eropa Arif Havas Oegroseno, Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto dan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan, Bambang Hendroyo.

"Hari ini merupakan hari bersejarah bagi Indonesia dan juga Uni Eropa," ujar Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kepada Antara London usai acara penandatangan di Markas Besar Uni Eropa tersebut.

Menurut Menteri Kehutanan (Menhut), Voluntary Partnership Agreement tentang Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT-VPA) bertujuan untuk menghentikan perdagangan kayu ilegal dan memastikan hanya kayu dan produk kayu yang telah diverifikasi legalitasnya yang boleh diimpor UE dari Indonesia.

"Indonesia merupakan negara Asia pertama yang menandatangani FLEGT-VPA dengan Uni Eropa, dan sejauh ini merupakan negara pengekspor kayu terbesar yang melakukan penandatanganan FLEGT-VPA," ujar Menhut.

Menurut dia, acara penandatanganan ini merupakan puncak dari negosiasi yang intensif dan konstruktif selama enam tahun yang melibatkan pihak swasta, masyarakat sipil serta pemerintah dari kedua pihak.

Persetujuan itu mencakup sistem lisensi atas produk kayu yang diekspor dari Indonesia ke negara mana pun yang merupakan 28 negara anggota Uni Eropa, berdasarkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang merupakan sistem penjaminan legalitas kayu Indonesia dan merupakan yang pertama di dunia yang pelaksanaannya sejalan dengan asas-asas dalam FLEGT.
Begitu FLEGT-VPA berjalan secara penuh dan diterbitkannya lisensi FLEGT, maka produk kayu Indonesia akan dinyatakan sudah memenuhi ketentuan Peraturan Kayu Uni Eropa atau EU Timber Regulation (EUTR) Nomor 995/2010 yang melarang penempatan maupun peredaran produk kayu ilegal di pasar UE.
Para pelaku usaha di UE pun tak perlu melakukan proses uji tuntas terhadap produk kayu yang telah berlisensi FLEGT.

Menteri Zulkifli Hasan mengatakan persetujuan itu merupakan terobosan kerjasama strategis yang penting antara negara produsen dan konsumen, khususnya antara Indonesia dan UE dalam memerangi pembalakan liar serta perdagangannya.

"Persetujuan ini menunjukkan bahwa kedua pihak tidak memberikan toleransi sama sekali terhadap pembalakan liar dan perdagangannya, sekaligus merupakan cerminan komitmen bersama untuk mendorong perdagangan kayu dengan jaminan sertifikasi legalitas," katanya.

Komisioner Lingkungan UE Janez Potonik pada penandatanganan tersebut menyatakan sangat gembira UE dan Indonesia menyatukan kekuatan dalam upaya nyata untuk mencapai tujuan bersama mengatasi pembalakan liar serta perdagangannya.

Menurut dia, persetujuan itu berdampak baik terhadap lingkungan hidup dan baik pula bagi usaha yang bertangungjawab, juga akan meningkatkan keyakinan konsumen akan kayu dari Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup Lithuania Mazuronis mengatakan bahwa Presidensi Uni Eropa menyambut baik penandatanganan Persetujuan tersebut yang menandakan babak baru dan penting hubungan antara Indonesia dan UE, serta berharap dalam pelaksanaan Persetujuan akan dapat berlangsung secara lancar dan sukses.
Penandatanganan Persetujuan ini membawa Indonesia dan UE masuk ke proses ratifikasi masing-masing, untuk melapangkan jalan bagi pelaksanaan penuh FLEGT-VPA yang akan terjadi begitu kedua pihak menilai skema lisensi FLEGT sudah siap untuk dijalankan. ***2***
(T.KR-ZG)

(T.H-ZG/B/A. Salim/A. Salim) 30-09-2013 23:38:19


Tidak ada komentar: