EKSPOR KAYU V-LEGAL KE UNI EROPA SUKSES
London, 14/12
(ANTARA) - Uji coba pengiriman ekspor
produk kayu V-legal Indonesia ke Uni Eropa berjalan dengan lancar dan sukses
yang merupakan implementasi dari perjanjian perdagangan kayu legal (Forest Law
Enforcement Governance and Trade-Voluntary Partnership Agreement/FLEGT-VPA)
Indonesia dan Uni Eropa (UE) pada tahun 2013 mendatang.
Hal itu
diungkapkan Dubes RI untuk Uni Eropa, Kerajaan Belgia dan Keharyapatihan
Luksemburg, Arif Havas Oegroseno, kepada ANTARA London, usai melakukan
kunjungan ke importir plywoods Indonesia terbesar di Belgia, Altripan NV,
Kamis.
Kehadiran
Dubes di kawasan importir plywoods Indonesia terbesar di Belgia, Altripan NV
guna menyaksikan kedatangan pengiriman kayu V-legal Indonesia guna mengantisipasi
implementasi Perjanjian tentang perdagangan kayu legal pada tahun 2013 yang uji coba berjalan dengan
lancar dan sukses.
Produk
plywoods tersebut diimpor dari salah satu eksportir Indonesia melalui
verifikasi sesuai skema Legalitas Kayu Indonesia (SVLK). Jumlah total perusahaan di Indonesia yang
telah mengikuti skema tersebut adalah 17 perusahaan yang mengapalkan produk
berbasis kayu yang sudah menerapkan SVLK.
Dubes RI dalam
sambutannya di hadapan CEO Altripan NV Koen De Witte, pejabat dari Directorate
General of Environment Komisi Eropa serta pejabat dari Bea Cukai Belgia
menyampaikan, ¿Ini merupakan salah satu momen bersejarah mengingat Indonesia
merupakan negara pertama di Asia yang menyelesaikan negosiasi mengenai
FLEGT-VPA¿.
Dikatakannya
Indonesia sangat menyadari pentingnya kebijakan berkesinambungan (sustainable),
termasuk dalam tata kelola hutan. Komitmen tersebut telah ditunjukkan dalam
berbagai fora dan tingkatan seperti komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar
26 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional.
Diharapkan
arus ekspor kayu dan produk kayu legal Indonesia ke UE terus berjalan lancar,
dan Indonesia optimis dengan ratifikasi perjanjian FLEGT-VPA tahun depan, industri
di UE akan mendapatkan banyak manfaat dari perjanjian tersebut.
Implementasi
FLEGT-VPA pada tahun 2013 juga menjadi benchmark pengakuan proses sertifikasi
produk kayu Indonesia yang dihasilkan secara legal dalam menghormati prinsip
sustainability.
Pernyataan
Dubes mendapat dukungan dari Mr. De Witte, yang menyatakan, sebagai importir
plywoods Indonesia terbesar di Belgia, sangat gembira Indonesia dan Uni
Eropa menyelesaikan negosiasi mengenai
FLEGT-VPA, yang akan semakin memberikan nilai tambah Indonesia bagi industri
kayu dan produk kayu di Eropa, disamping fakta bahwa plywoods Indonesia
merupakan yang terbaik di dunia.
Negosiasi
FLEGT-VPA Indonesia-Uni Eropa merupakan proses yang unik, melibatkan seluruh
pemangku kepentingan di kedua pihak, termasuk organisasi masyarakat madani dan
LSM advokasi lingkungan seperti Telapak dan The Nature Conservancy dengan
masukan dari berbagai organisasi seperti Forest Trust dan Tropical Forest
Foundation.
Dengan
FLEGT-VPA, Indonesia dan Uni Eropa mendukung tata kelola, penegakan hukum dan
transparansi di sektor kehutanan, mendorong pengelolaan hutan berkesinambungan
serta memberi kontribusi pada upaya penanganan dampak perubahan iklim.
Mr. De Witte
mengatakan dengan akan berlakunya EU Timber Regulation (EUTR) Maret 2013, lisensi SVLK sebagai bagian dari
FLEGT merupakan pilihan terbaik bagi importer.
Dalam praktek
di lapangan sangat memudahkan proses pemasaran produk kayu di pasar Uni Eropa
dan memiliki nilai tambah dibandingkan produk kayu yang tidak memiliki lisensi
FLEGT/FLEGT, "wood is really the most convenient way of importing legal
wood products into the EU," ujarnya.
Dari segi
kepabeanan, Ms. Christiane Verlent menyampaikan, dengan lisensi FLEGT,
menyederhanakan tahapan dan mempercepat waktu penanganan kayu dan produk kayu
impor saat masuk ke wilayah kepabeanan/immediate release. "Pihak
kepabeanan telah beberapa kali melakukan training mengenai skema lisensi FLEGT
bagi petugas kepabeanan," ujarnya. (ZG)
(T.H-ZG/B/B012/B012) 14-12-2012 02:40:26
Tidak ada komentar:
Posting Komentar