KJRI
DUBAI PULANGKAN 20 TKW
London, 4/1 (ANTARA) - KJRI Dubai
berhasil memulangkan 13 Tenaga Kerja Wanita Indonesia (TKW) ke tanah air
merupakan periode pemulangan yang pertama kalinya di tahun 2013, setelah
penyelesaian kasus serta administrasi permasalahannya, Kamis.
Sekretaris Pertama/ Konsul Fungsi
Pensosbud, KJRI Dubai, Adiguna Wijaya kepada ANTARA London, Jumat, mengatakan
proses hukum dan penyelesaian kasus serta administrasi difasilitasi KJRI Dubai
dengan otoritas terkait yaitu kantor imigrasi, kepolisian, pengadilan, agen
penyalur tenaga kerja lokal dan majikan di enam
Emirat wilayah kerja KJRI Dubai.
Sebelumnya, di minggu terakhir
Desember lalu, sebanyak tujuh TKW dan seorang warga Indonesia yang tertimpa
musibah sakit serta harus diturunkan di Dubai dalam perjalanan pulang setelah
melaksanakan ibadah haji, berhasil pula dibantu permasalahannya dan
dipulangkan KJRI Dubai.
Pembiayaan keseluruhan tiket pesawat
kepulangan keduapuluh TKW dan seorang WNI sakit yang didampingi oleh istri,
ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia melalui KJRI Dubai.
Pemulangan WNI jmaah haji yang sakit
asal Sumatera Barat yang bernama bapak Muhammad Zain bin Muhammad Jun dan
didampingi sang istri ibu Jalinan binti Mek Ujus merupakan salah satu
keberhasilan upaya Pelayanan Warga (Citizen Service) KJRI Dubai di penghujung
tahun 2012.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia
(KJRI) Dubai melakukan pendekatan dengan pihak rumah sakit sehingga mereka
membebaskan biaya perawatan yang mencapai AED 77.938,55,- atau sekitar 21.353
dolar AS (sekitar Rp209.259.400). Bapak Muhammad harus dirawat selama dua bulan
di salah satu rumah sakit Rashid Hospital di Dubai sejak awal November lalu.
Sementara itu, para TKW yang
dipulangkan kali ini berasal dari Jawa Barat, Banten, dan Nusa Tenggara Barat
(NTB). Sebelumnya mereka sempat bekerja di Dubai dan lima Emirat lainnya yang
merupakan wilayah kerja KJRI Dubai.
Keduapuluh TKW tersebut adalah Renawati binti
Saryana Karmadi dan Yayah Rohayati binti Dais Rusdi, Kadut Kusrini binti
Suherman Casma dari Cirebon, Jawa Barat dan Karminah binti Ardi Darya asal
Subang, Jawa Barat.
Nuhayati binti Aan Arun, Erni binti
Neneng Entam dan Imas Anah binti Ojek Ibik asal Sukabumi, Jawa Barat dan Saidah
binti Ejen Juman dari Cianjur, Jawa Barat, sementara Lela Yuslawati binti Sidin
Aep dan Nuhayati Cucu dari Garut, Jawa Barat.
Sementara Jaenah binti Tarwin Sawad,
Masiroh binti Muktar Ahmad, Rumiah binti Nasuha Rasjan, Sunemi binti Suryadi
dan Karsina binti Kurdi Dasmin dari Indramayu, Jawa Barat.
Dede Mutmainah binti Amin Sidik dari Tangerang, dan Biyah binti Rijam Musa
dari Serang, Banten. Sedangkan Hadne
binti Samalia Sulaiman, Lina Lesdiana binti Habil Abbas dan Sumaryah binti Lalu Darme Terang dari
NTB.
Acting Konsul Jenderal RI Dubai, Heru
Sudradjat, turut melepas kepulangan para TKW tersebut. Dalam arahannya
menyampaikan bahwa salah satu tugas utama KJRI Dubai adalah melaksanakan Sistem
Pelayanan Warga (Citizen Service).
Oleh karena itu, KJRI Dubai berupaya
membantu dan memfasilitasi proses hukum dan penyelesaian kasus serta
administrasi permasalahan TKW dengan otoritas terkait setempat di enam Emirat wilayah kerja KJRI Dubai, maupun juga
membantu WNI yang mengalami musibah.
Hal ini memang bukan sesuatu hal yang
mudah dan menjadi rutinitas begitu akan tetapi menuntut suatu upaya yang serius
dan kesungguhan dari segenap staf KJRI Dubai, serta dukungan masyarakat
Indonesia yang menetap di wilayah kerja KJRI Dubai.
Acting Konjen Heru menghimbau TKW yang akan kembali ke tanah air ini dapat
menjadikan pengalaman pahit permasalahan mereka bekerja di luar negeri sebagai
pertimbangan untuk berpikir ulang jika ingin kembali bekerja ke luar negeri.
Walaupun sebagian besar pernah bekerja tanpa masalah sebagai PLRT di
negara lainnya, akan tetapi tidak ada jaminan
akan selalu lancar bekerja tanpa masalah di negara baru. Pengalaman
pahit ini hendaknya disampaikan kepada para saudara, kerabat atau teman di
kampung halaman untuk menjadi pelajaran bagi mereka, ujarnya.
Keduapuluh TKW ini sebelumnya telah
berada di penampungan sementara KJRI Dubai dengan kurun waktu yang bervariasi
antara tiga minggu hingga tiga bulan.
Mereka berada di penampungan KJRI Dubai setelah kabur dari majikan.
Alasan kabur karena beban kerja
terlalu berat, tidak digaji, difitnah, diperlakukan semena-mena, majikan
cerewet, mengalami tindak kekerasan diusir majikan maupun bermasalah dengan
sesama pekerja yang berdeda negara. Majikan mereka berasal dari warga asli PEA,
Palestina, Iran, Mesir dan India.
Sebagian besar TKW yang dipulangkan
kali ini sebelumnya pernah bekerja di luar negeri, yaitu Arab Saudi, Kuwait,
Qatar, Bahrain, Yordania, dan Malaysia, dengan kurun waktu antara dua hingga enam tahun.
Selain itu, beberapa diantara mereka
masih ada yang dipalsukan umurnya oleh oknum agen tenaga kerja di Indonesia dan
memiliki perbedaan umur lebih muda maupun lebih tua yang dicantumkan di paspor
dengan umur asli.
Para TKW yang dipulangkan
menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas segala bantuan dan perhatian yang
telah diberikan KJRI Dubai. Mereka menyatakan selama berada di penampungan
sementara KJRI Dubai diperlakukan dengan
sangat baik dan dipenuhi berbagai kebutuhan pribadi keseharian.
KJRI Dubai berupaya melaksanakan Sistem Pelayanan Warga
(Citizen Service) yang berpedoman kepada pelayanan dan perlindungan Warga
Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia yang bersifat cepat, tepat, murah,
terbuka. Hal ini termasuk juga pelayanan dan bantuan kepada para TKW.
Keberhasilan pelaksanaan Sistem
Pelayanan Warga oleh KJRI Dubai tercapai pula karena adanya kerja sama dan
koordinasi yang melibatkan seluruh instansi terkait, baik Perwakilan RI di luar
negeri maupun berbagai instansi di dalam negeri.(ZG)
(T.H-ZG/B/R010/R010) 04-01-2013
15:11:00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar