Jumat, 18 Januari 2013

RISET BANTEN

            RISET TENTANG BANTEN AYANG RAIH SUMMA CUM LAUDE DI PARIS

 

         London, 18/1 (ANTARA) - Mahasiswa asal Indonesia, Ayang Utriza Yakin (34),  berhasil meraih  nilai gemilang  "rès honorable avec félicitations du jury" (Summa Cum Laude),  sebuah raihan tertinggi pada studi doktor di Prancis.

 

         "Do'a, kerja keras dan perjuangan saya bersama keluarga selama ini membuahkan hasil," demikian Ayang Utriza Yakin kepada ANTARA London, Kamis (17/1).

 

        Ayang  mengatakan dalam sidang yang berlangsung selama tiga jam ia mempertahankan disertasi dalam bidang Sejarah dan Filologi di Ecole des Hautes Etudes en Sciences Sociales (EHESS), Paris mendapat dukungan dari Dutabesar RI di Paris Rezlan Ishar Jeni dan Atase Pendidikan Atase Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Syafsir Akhlus.

 

          Riset yang dilakukannya berjudul  "Undhang-Undhang Bant'n : Etude historique et philologique de la compilation des lois du Sultanat de Banten (à Java, Indonésie) aux XVIIe et XVIIIe siècles".

 

          Dibawah bimbingan ahli Banten Professor Claude Guillot dan ahli Filologi Jawa Professor Edwin Wieringa, ia meraih nilai gemilang "Très honorable avec félicitations du jury" (Summa Cum Laude), sebuah raihan tertinggi pada studi doktor di Prancis.

 

          Menurut Ayang, disertasinya mengkaji mengenai Sejarah Hukum di Kesultanan Banten abad ke-17 dan ke-18. "Saya  melakukan kajian naskah atau studi filologi atas naskah tunggal  Undhang-Undhang Bant'n (disingkat UUB), suatu naskah kuno yang terdapat di Universitas Leiden, Belanda," ungkapnya.

 

          Setelah melakukan penelitian selama lima  tahun atas dukungan beasiswa dari Total E&P, perusahaan minyak dan gas Prancis, Ayang menemukan bahwa sumber hukum di Banten berdasarkan UUB ini adalah hukum adat, hukum Islam, dan hukum "Eropa".

 

          Menurut Ayang, yang mencengangkan dari kajian yang dilakukan adalah ternyata, sumber utama di dalam undang-undang dan pengambilan keputusan hukum para hakim agama (kadi) adalah Hukum Adat.

 

          Hal tersebut bisa dilihat antara lain dari warisan kerajaan-kerajaan di Jawa pra-Islam, terutama, Majapahit, dan bukan Hukum Islam.

 

          Temuan ini amat penting bagi Indonesia, karena selama ini ada sebagian kecil masyarakat yang meyakini bahwa oleh karena Banten adalah kerajaan Islam, maka dengan sendirinya hukum Islam adalah sumber hukum. Hasil penelitian Ayang membantah hal tersebut.

 

          Peraih Prix Mahar Schützenberger 2010 dari AFIDES (Association Franco-Indonésienne pour le Développement des Sciences) of  Marne-La-Vallée University mengatakan bahwa ia sangat bersyukur bisa meraih prestasi akademik ini.

 

           "Doa, kerja keras dan perjuangan saya bersama keluarga selama ini membuahkan hasil," ungkap Ayang yang bulan depan mendapatkan kesempatan program post-doctoral di Harvard Law School, USA yang berharap, hasil riset nya ini memberikan kontribusi positif untuk tanah air.

 

           Duta Besar RI untuk Prancis, Rezlan Ishar Jeni turut mengapresiasi prestasi ini dan mengatakan bahwa disertasi Ayang ini harus diterjemahkan dan diterbitkan di Indonesia agar masyarakat mengetaui temuan penting ini.

 

            Usulan ini mendapat dukungan dari semua dewan penguji (Pierre Labrousse, Edwin Wieringa, François Déroche dan Luis Filipe Thomaz) yang menilai bahwa disertasi tersebut layak terbit dengan perubahan kecil yang perlu dilakukan. ***4***

(ZG)

(T.H-ZG/B/E001/E001) 18-01-2013 07:26:16


Tidak ada komentar: