KAYU INDONESIA DIAKUI UNI EROPA
Oleh Zeynita
Gibbons
London, 20/5
(Antara) - Perjanjian Kemitraan Indonesia-Uni Eropa (UE) tentang Penegakan
Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Sektor Kehutanan (FLEGT-VPA) mulai berlaku
pada 1 Mei 2014 sebagai bentuk pengakuan terhadap kayu dari Indonesia.
Jauh sebelum
itu, Pemerintah Indonesia telah menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
(SVLK) sejak1 September 2009, demikian
Sekretaris Pertama KBRI Brusel Ance Maylany, Jumat.
Hal ini
terungkap dalam seminar di Brusel dan
dihadiri 40 orang yang terdiri atas
pemangku kepentingan pengguna kayu Indonesia, khususnya importir Belgia.
Seminar
bertema "Indonesia's Timber Legality Assurance System" diisi dengan
paparan dari delegasi asal Indonesia yang berasal dari Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, para
asosiasi eksportir kayu (APKI, APKINDO, APHI) dan pemantau industri (JPIK)
serta "Multi stakeholders Forestry Programme" (MFP-3).
Duta Besar
Indonesia untuk Kerajaan Belgia Yuri O Thamrin menyampaikan bahwa kayu
Indonesia telah bersertifikat dan sesuai dengan standar Uni Eropa. Hal ini
menguntungkan bagi para importir kayu Eropa karena adanya jaminan bahwa kayu
tersebut tidak diperoleh melalui "illegal logging" dan diperoleh
secara sustainable.
Pemerintah
Indonesia berkomitmen memberlakukan SVLK guna keberlanjutan hutan bagi
perekonomian nasional dan perdagangan internasional.
Peserta yang
hadir pada seminar tersebut antara lain Otorita Belgia untuk Impor Kayu, Belgian
Timber Importer's Federation, Asia Pulp and Paper, Denderwood NV, NAVEM/FENA
(Federasi Eropa untuk Penjual Ritel Furnitur) dan Timbrian Eropa NV. ***3***
(T.H-ZG/B/S. Muryono/S. Muryono) 20-05-2016 00:35:43
Tidak ada komentar:
Posting Komentar