INDONESIA
SAMPAIKAN ISU PENGUATAN BADAN ANTI-KORUPSI
London, 30/11 (Antara) - Perlunya memperkuat integritas
dan independensi badan-badan anti korupsi menjadi salah satu isu yang
disampaikan Indonesia pada Konferensi Negara-Negara Pihak Konvensi
PBB Menentang Korupsi (COSP-UNCAC) ke-5 di Panama City, Panama.
Konferensi yang dihadiri oleh lebih 1.000 delegasi
mewakili Negara-Negara Pihak UNCAC ini membahas beberapa agenda
antara lain upaya pencegahan korupsi, proses review implementasi,
bantuan teknis, pengembalian aset dan kerja sama internasional,
demikian Counsellor Information and Public Diplomacy; Protocol &
Consular Affairs KBRI Wina Dody Sembodo Kusumonegoro kepada Antara
London, Sabtu.
Delelegasi RI dipimpin dubes/Watapri Wina, Rachmat
Budiman, dan beranggotakan unsur-unsur KPK, Kementerian Hukum dan
HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, Dewan Pertimbangan
Presiden, UKP4, KBRI/PTRI Wina dan KBRI Panama City.
Pada kesempatan menyampaikan pandangan umum Indonesia,
Dubes Rachmat Budiman menggarisbawahi sejumlah upaya nasional yang
dilakukan dalam mencegah tindak korupsi antara lain dengan menerapkan
modul pendidikan anti korupsi di sekolah-sekolah.
Selain itu meningkatkan kesadaran publik (raising public
awareness) melalui berbagai pelaksanaan seminar maupun diskusi publik
serta meluncurkan radio streaming anti korupsi yang dapat diakses
pada website KPK.
Pandangan umum Indonesia juga merujuk Jakarta Statement
on Principles for Anti-Corruption Agencies yang diadopsi pada
International Seminar on Principal of Anti Corruption Agencies yang
diprakarsasi KPK bekerjasama dengan UNDP dan UNODC pada 26-27
November 2012.
Jakarta Principles dimaksud memuat 12 prinsip utama bagi
badan anti korupsi untuk menjaga independensi dan integritas dalam
pemberantasan korupsi.
Selain memerlukan dasar hukum yang dapat menjamin
keberlangsungannya, badan anti korupsi juga penting untuk memiliki
mandat kuat dalam memerangi korupsi melalui upaya pencegahan,
peningkatan kesadaran, investigasi dan penuntutan, baik melalui satu
instansi maupun beberapa instansi terkait.
Mengingat karakter tindak pidana korupsi bersifat
khusus, maka diperlukan suatu upaya penanggulangan yang juga bersifat
khusus dan komprehensif, termasuk menanggulangi akar-akar penyebabnya
serta memperkuat jalinan kerja sama internasional dan yang melibatkan
seluruh pemangku kepentingan termasuk instansi pemerintah, sektor
swasta dan masyarakat madani.
Indonesia pada kesempatan ini juga mendorong komitmen
Negara-Negara Pihak UNCAC untuk mempermudah proses pengembalian aset
hasil korupsi.
Pada Konferensi kelima ini, Indonesia mengakhiri
tugasnya sebagai Wakil Presiden Konferensi UNCAC yang telah dijabat
sejak Konferensi Negara-Negara Pihak ke-4 pada bulan Oktober 2011.
***1***
(T.H-ZG/B/T.
Susilo/T. Susilo) 30-11-2013 11:52:44
Tidak ada komentar:
Posting Komentar