KJRI
DUBAI BERHASIL PULANGKAN 13 TKW
London, 24/12 (Antara) - KJRI
Dubai berhasil memulangkan sebanyak 13 Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal
Jawa Barat dan Banten, ke tanah air pada periode minggu ketiga Bulan
Desember.
Proses hukum dan penyelesaian
kasus serta administrasi permasalahan para TKW tersebut telah
difasilitasi penuh oleh KJRI Dubai dengan otoritas terkait setempat
di enam Emirat yang ada di wilayah kerja KJRI Dubai, demikian Konsul
Fungsi Pensosbud KJRI Dubai, Adiguna Wijaya kepada Antara London,
Selasa.
Dikatakannya, KJRI Dubai
membantu TKW dalam menyelesaikan masalahnya di kantor imigrasi,
kepolisian, pengadilan, agen penyalur tenaga kerja setempat dan
majikan. Keenam Emirat ini memiliki sistem hukum dan peraturannya
masing-masing.
Pada saat melepas kepulangan
mereka, Konsul Jenderal RI Dubai Imam Santoso, mendoakan bagi
kelancaran proses kepulangan TKW hingga berkumpul kembali dengan
keluarga di tanah air.
Konjen juga berpesan kiranya
pengalaman yang dialami selama di UAE, terutama yang buruk, dapat
disampaikan kepada para saudara, kerabat atau teman di kampung
halaman untuk menjadi pelajaran.
Selain itu, Konjen menyampaikan
pula bahwa kondisi bekerja di UAE sudah semakin sulit dan berbeda
dengan di dalam negeri. Hal ini perlu menjadi bahan pertimbangan bagi
yang ingin bekerja di UAE.
Ke-13 orang TKW ini sempat
bekerja di Dubai dan lima Emirat lainnya yang merupakan wilayah kerja
KJRI Dubai dengan rata-rata masa kerja kurang dari setahun. Sejak
Januari 2013 hingga saat pemulangan kali ini, KJRI Dubai telah
berhasil membantu dan memulangkan 255 orang WNI.
Sebelum dipulangkan, para TKW
ini berada di penampungan sementara KJRI Dubai dengan kurun waktu
antara sebulan hingga dua bulan karena kabur dari majikan dengan
alasan antara lain beban kerja berat, pelecehan seksual, majikan
cerewet, diperlakukan semena-mena dan mengalami tindak kekerasan.
Sebagian besar TKW yang
dipulangkan kali ini sebelumnya pernah bekerja di luar negeri,
seperti di Arab Saudi, Oman, Bahrain, dan Kuwait, dengan kurun waktu
antara dua hingga empat tahun. (ZG)
(T.H-ZG/B/R.
Chaidir/R. Chaidir) 24-12-2013 07:37:18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar