KONJEN
DAN DWP KJRI DUBAI KUNJUNGI WNI DI PENJARA DUBAI
London, 12/12 (Antara) - Konsul
Jenderal RI dan DWP KJRI Dubai mengunjungi warga Indonesia yang
tengah menjalani hukuman di penjara Wanita Al Aweer, Dubai, PEA,
baru-baru ini.
Kunjungan dilakukan dalam
rangka memperingati 10 Tahun KJRI Dubai dan HUT Dharma Wanita
Persatuan (DWP) ke-14 serta Hari Ibu Tahun 2013, ujar Konsul Fungsi
Konsuler KJRI Dubai, Fajar Nuradi kepada Antara London, Kamis.
Dikatakannya kunjungan
bertujuan antara lain memberikan dukungan moril dan bantuan materil
berupa pakaian dewasa dan anak-anak, baju hangat, popok balita,
kebutuhan wanita dan peralatan kebersihan (toiletries).
Selain itu, kunjungan ditujukan
untuk mendata kasus hukum warga Indonesia yang perlu mendapat
perhatian dan tindaklanjut bantuan hukum yang diperlukan serta
memastikan proses peradilan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Rombongan diterima Direktur
Penjara Wanita Mayor Souad Yousf Mohammed dan Kepala Seksi Kerajinan
Tangan, Mayor Naoal Abdullah Aldoosari.
Mayor Souad menyampaikan
apresiasi atas kunjungan KJRI Dubai dan DWP KJRI Dubai dimana bentuk
perhatian pemerintah Indonesia akan membantu mengurangi beban
psikologis yang dialami kebanyakan narapidana warga Indonesia.
Ia juga menghargai kerja sama
yang sangat baik antara Penjara Pusat Al Aweer dan KJRI Dubai dalam
penyelesaian proses deportasi para tahanan warga Indonesia.
Dalam dialog dengan 47
narapidana warga Indonesia yang semua Tenaga Kerja Wanita (TKW),
Konjen RI menyampaikan bahwa kunjungannya ke Penjara Al Aweer
merupakan bentuk perhatian dan kepedulian KJRI Dubai sebagai bagian
dari pelaksanaan tugas dan kewajiban Pelayanan Warga (Citizen
Service) dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi seluruh
warga Indonesia di wilayah kerjanya.
KJRI mengupayakan semaksimal
mungkin membantu memastikan setiap warga Indonesia yang bermasalah
telah menjalani proses peradilan yang adil dan sesuai hukum yang
berlaku.
Ketua DWP KJRI Dubai secara
simbolis menyerahkan bantuan pakaian kepada tahanan WNI, berharap
permasalahan hukum masing-masing WNI dapat segera selesai dan pulang
ke Indonesia.
Saat ini tahanan WNI yang ada di
penjara terdiri dari 47 wanita yang terlibat beragam kasus ringan
maupun menengah, seperti narkoba, pencurian, pemukulan, kasus
keimigrasian dan perzinahan.
Masa hukuman mereka antara
enam bulan sampai tiga tahun dan sebagian besar tahanan Indonesia
akan segera berakhir masa hukumannya.
Selain itu, terdapat pula 17
anak-anak hasil hubungan di luar pernikahan resmi mengikuti ibu
kandungnya. Kesemua tahanan dalam kondisi sangat baik dan
diperhatikan penuh kebutuhan mereka oleh pihak penjara.
KJRI Dubai mendukung saran
Direktur Penjara Wanita Dubai untuk secara reguler mengirimkan staf
wanitanya untuk memberikan bimbingan dan konsultasi kepada tahanan
mengingat mereka akan lebih mudah menyampaikan persoalannya dengan
sesama wanita.***4***
(ZG)
(T.H-ZG/B/E.S.
Syafei/E.S. Syafei) 12-12-2013 20:30:01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar