AMNESTY MINTA INDONESIA IZINKAN ORANG TAMIL MENDARAT |
Oleh Zeynita Gibbons
London, 16/6 (Antara) - Amnesty International minta pemerintah Indonesia mengizinkan puluhan pencari suaka etnis Tamil, Sri Lanka termasuk seorang perempuan hamil dan sembilan anak-untuk mendarat di Aceh dan bertemu dengan staf Badan Pengungsi PBB (UNHCR).
"Orang-orang ini telah menjalani sebuah perjalanan yang panjang dan sulit. Sekarang ketika mencapai daratan di Aceh, mereka harus diizinkan untuk mendarat dan bertemu dengan staf UNHCR," kata Josef Benedict, Direktur Kampanye Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik kepada Antara London, Kamis.
Amnesty International khawatir pihak berwenang Indonesia menghalau balik perahu tersebut yang dilaporkan membawa 44 orang ke perairan internasional.
Para nelayan Aceh menemukan perahu mereka di dekat perairan Aceh pada 11 Juni 2016. Nelayan tersebut kemudian melaporkan perahu tersebut kepada Angkatan Laut Indonesia yang tidak mengizinkan perahu untuk mendarat dan orang-orang di dalamnya untuk meminta suaka dengan alasan mereka tidak memiliki dokumen pendukung.
Mereka tetap di dalam perahu di Pantai Lhoknga, Aceh dengan ancaman yang menyertai dikembalikan ke perairan internasional.
Sementara itu, pihak berwenang Indonesia juga tidak memperbolehkan staf UNHCR untuk mewawancarai dan menetapkan kebenaran dari klaim dan identitas mereka.
"Para pengungsi dan pencari suaka seringkali pergi tanpa dokumen identitas, sebagaimana seringkali dokumen sulit untuk didapat atau hilang dalam perjalanan. Hal ini tidak ada konsekuensinya dengan hak-hak orang-orang tersebut untuk meminta suaka. UNHCR harus diizinkan untuk mendaftarkan mereka segera," ujar Josef Benedict.
Perahu tersebut memulai perjalanan yang membahayakan dari India setelah penumpangnya dilaporkan melarikan diri dari Sri Lanka, di mana anggota minoritas Tamil menderita persekusi di masa lalu. Meski ada banyak perbaikan belakangan ini, masih ada keprihatinan akan praktik diskriminasi terhadap kelompok Tamil oleh aparat penegak hukum.
Kelompok Tamil berangkat dari India dengan jarak lebih dari 1.700 km dari Aceh dengan perahu membawa bendera India. Mereka berlayar selama 20 hari menuju Australia. Saat di dekat Pantai Aceh, mereka menghadapi cuaca buruk yang membuat perahu terdampar di dekat Lhoknga.
Dewan HAM PBB baru-baru ini mencatat pada April, di Sri Lanka terdapat serentetan penangkapan terhadap orang-orang Tamil di bawah Undang-Undang Pencegahan Terorisme (the Prevention of Terrorism Act/PTA).
Penangkapan-penangkapan di bawah PTA dalam berbagai kasus telah gagal memenuhi standar minimum peradilan yang adil di bawah perintah Komisi Nasional HAM Sri Lanka.
Orang-orang Tamil Sri Lanka terus prihatin secara mendalam akan apa yang mereka katakan sebagai kultur pengawasan yang ketat di wilayah utara dan timur negeri tersebut.
"Kami meminta pihak berwenang Indonesia untuk mengadopsi sebuah kebijakan yang konsisten dalam kasus-kasus semacam ini. Tahun lalu Indonesia mendapatkan banyak apresiasi karena menyediakan bantuan yang sangat dibutuhkan kepada para pengungsi dan migran selama krisis perahu di Laut Andaman. Akan menjadi suatu ketidakadilan yang besar jika orang-orang yang mencari perlindungan internasional ditolak untuk mengajukan hak-hak mereka untuk meminta suaka di Indonesia," kata Josef Benedict.
***2***
(T.H-ZG/B/Santoso/Santoso) 16-06-2016 21:1
|
Blog ini berisi liputan dan berita serta artikel sekitar kejadian yang ada hubungannya diplomasi Indonesia di luar negeri khususnya wilayah Eropa yang saya kirim dan dimuat di LKBN Antara. Terima kasih untuk seluruh nara sumber diplomat yang memberikan kontribusi kepada saya sebagai koresponden LKBN Antara di Kerajaan Inggris dan juga mencakup wilayah Eropa
Minggu, 19 Juni 2016
TAMIL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar