Minggu, 19 Juni 2016

WINA

INDONESIA KOMITMEN PELARANGAN UJI LEDAK SENJATA NUKLIR
     Oleh Zeynita Gibbons

         London, 16/6 (Antara) - Indonesia menegaskan kembali pentingnya pemberlakuan segera Traktat Pelarangan Komprehensif Uji Coba Nuklir atau "Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty (CTBT)" sebagai satu-satunya instrumen hukum internasional dan memiliki sistem verifikasi yang bersifat universal dan non-diskriminatif.
           Penegasan tersebut disampaikan Duta Beses Rachmat Budiman, Ketua Delegasi RI pada Sidang Tingkat Menteri Perayaan 20 tahun CTBT  yang diselenggarakan bersamaan Sidang Sesike-46 Preparatory Commission CTBTO di Markas PBB di Wina, Austria sejak 13 Juni lalu.
             Minister Counsellor, KBRI Wina, Dody Sembodo Kusumonegoro kepada Antara London, Kamis menyebutkan untuk itu Indonesia mendorong agar delapan negara dalam daftar Lampiran dua (Annex 2 states) segera menandatangani dan meratifikasi Traktat tersebut.
            CTBT sebagai wujud Komitmen masyarakat internasional untuk pelarangan uji coba senjata nuklir telah ditandatangani sejak tahun 1996.
            Namun 20 tahun sejak penandatanganan, Traktat tersebut belum berlaku karena masih ada delapan  negara Annex 2 yang belum ratifikasi yaitu Amerika Serikat, China, India, Iran, Israel, Korea Utara, Mesir dan Pakistan. Negara-negara Annex 2 adalah negara yang memiliki kekuatan nuklir atau memiliki reaktorriset nuklir.
           Terdapat 44 negara dalam daftar tersebut, termasuk Indonesia, yang harus meratifikasi Traktat tersebut untuk pemberlakuan CTBT. Indonesia telah meratifikasi Traktat tersebut pada tahun 2012.
           Dubes Rachmat Budiman menyatakan bahwa meskipun pemberlakuan CTBT telah tertunda selama 20 tahun, namun Indonesia yakin bahwa Traktat tersebut sangat mungkin diberlakukan. Dalam hal ini masyarakat internasional harus terus mendorong negara-negara Annex 2 agar segera melakukan ratifikasi.
          Situasi keamanan internasional dapat berubah setiap saat, dan ancaman senjata nuklir masih nyata hingga saat ini. Karena itu pemberlakuan CTBT sebagai bagian dari upaya internasional di bidang perlucutan senjata nuklir harus menjadi prioritas.
          Hal ini merupakan tantangan bagi kepemimpinan negara-negara besar dan masyarakat internasional untuk secarabersama-sama mewujudkan pemberlakuan CTBT.
          Lebih lanjut disampaikan  Indonesia juga telah mengambil peran aktif untuk mempromosikan penandatanganan dan ratifikasi CTBT tersebut, antara lain pada saat Indonesia menjadi Co-President Article XIV Process bersama Hongaria pada tahun 2013-2015.
          Pasal XIV merupakan Pasal khusus didalam Traktat tersebut yang dimaksudkan untuk mempromosikan pemberlakuan dan universalisasi CTBT.
          Sampai saat ini pun Indonesia masih terus berkomitmen untuk mendorong negara-negara Annex 2 maupun negara-negara lainnya segera menandatangani dan meratifikasi CTBT.
          Keputusan Indonesia sebagai negara Annex 2 untuk meratifikasi CTBT merupakan salah satu wujud konkret komitmen Indonesia terhadap perlucutan dan non-proliferasi senjata nuklir.
          Indonesia mendorong negara-negara lainnya segera mengambil keputusan yang sama, tanpa harus saling menunggu dan menggantungkan
keputusan berdasarkan negara lain.

    ***2***T.H-ZG/B/M. Yusuf/M. Yusuf) 16-06-2016 04:05:47

Tidak ada komentar: