Kamis, 17 Mei 2018

BRIGTON

KEPOLISIAN BRIGHTON LAKUKAN INVESTIGASI KASUS PARINAHOleh Zeynita Gibbons

  London, 6/5 (Antara) - Kepolisian Brighton, Sussex, Inggris, telah melakukan investigasi kasus Parinah Bt Dulah Iksan yang tidak dibayar gajinya selama 18 tahun oleh majikan di negara itu.
       Saat ini Parinah sudah kembali ke Tanah Air. Kepolisian  menghubungi KBRI London dan menyampaikan  proses investigasi telah selesai, kata Minister Counsellor Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London, Gulfan Afero, Minggu
   Kepolisian Brighton berkoordinasi dengan Kepala  Crown Prosecution Service UK (Kejaksaan Agung UK) terkait untuk menindaklanjuti kasus Parinah ke ranah hukum.
        Berdasarkan laporan hasil investigasi, kepolisian Brighton, Sussex, mengidentifikasi langkah tindak lanjut untuk memperoleh barang bukti dan juga kesaksian dari sejumlah pihak di Indonesia.
        Parinah sebelum meninggalkan Inggris (UK) telah diwawancarai sebelumnya oleh polisi. Namun pihak kepolisian memerlukan informasi lebih lanjut untuk melakukan pemeriksaan silang sesuai hasil pemeriksaan dengan tersangka.
        Ditanyakan oleh pihak polisi mengenai anggota keluarga yang pertama kali menghubungi Dinas Tenaga Kerja untuk melaporkan putus kontak dengan Parinah.
        "Hal lainnya apakah salah satu anggota keluarga Parinah pernah mengirimkan surat balasan ke alamat majikan di Brighton," katanya.
        Jika iya, kata dia, seberapa sering dan apa saja yang disampaikan? Kapan terakhir kali mendapat kabar dari Parinah.
        "Apakah Parinah pernah mentransfer uang kepada keluarga di Indonesia? Jika iya, kapan saja dan nominalnya berapa? Agen PPTKI yang merekrut Parinah akan diminta menjelaskan kronologis rekrutmen Parinah dan informasi terkait lainnya, seperti kontrak kerja," katanya.
        Mengingat banyaknya informasi diperlukan, pihak kepolisian mempertimbangkan kemungkinan untuk mengirimkan anggota kepolisian ke Indonesia guna memperoleh bukti-bukti dan kesaksian.
        Terkait hal ini, Kepolisian Brigton meminta bantuan KBRI London  dalam menfasilitasi dan mewawancarai serta pengumpulan bukti-bukti di Indonesia, termasuk meminta kesediaan Parinah dan keluarga untuk diwawancarai. Waktu pelaksanaan akan disampaikan lebih lanjut.

        Menurut Gulfan Afero, jika mengikuti standar minimal gaji di UK untuk domestik helpers, pihak kepolisian, menilai jumlah gaji Parinah yang belum dibayar selama bekerja 18 tahun bekerja sebagai TKI di Inggris berjumlah sekitar 200.000 pounds. ***2***
(T.H-ZG/C/S. Muryono/S. Muryono) 06-05-2018 20:53:42

Tidak ada komentar: