Kamis, 17 Mei 2018

LONDON

PEKERJA DOMESTIK RENTAN PRAKTEK PERBUDAKAN MODERN  
     Zeynita Gibbons

    London, 14/5 (Antara) - Pekerja domestik merupakan pekerja yang rentan terhadap praktek
perbudakan modern dan perdagangan manusia untuk itu Pemerintah Inggris menerbitkan Modern Slavery Act tahun 2015, namun di sisi lain belum menjadi Negara Pihak ¿Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya,¿ yang menjamin perlindungan terhadap pekerja migran.
         Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Perwakilan RI-London Adam M. Tugio dalam seminar memperingati Hari Buruh Internasional, yang diadakan Kedutaan Besar Republik Indonesia di London, akhir pekan.
          Pensosbud KBRI London, Okky Diane Palma kepada Antara London, Senin mengatakan seminar bertema ¿Mengetahui Hak Anda: Pembaruan Imigrasi dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Luar Negeri di Inggris digelar KBRI London bekerja sama dengan Kalayaan, lembaga swadaya masyarakat pekerja migran di Inggris Raya.
          Lebih lanjut Adam M. Tugio mengatakan untuk itu, guna mendukung upaya yang  dilakukan pemerintah Inggris Raya, perlu kerja sama lintas sektor guna menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja domestik.
         Seminar diikuti sekitar 40 peserta terdiri dari pekerja domestik asing dan pejabat konsuler perwakilan asing di London menampilkan pembicara Rita Gava dan Alex Millbrook dari Kalayaan yang menyampaikan peraturan keimigrasian bagi pekerja domestik.
          Disebutkan terjadi perbedaan mereka yang masuk ke Inggris Raya sebelum  5 April 2012 ketika terjadi pengetatan peraturan keimigrasian dan pekerja domestik yang masuk ke Inggris Raya setelah tanggal tersebut. Selain itu juga disampaikan mengenai bentuk modern slavery dan upaya yang bisa dilakukan pekerja domestik untuk dapat menjamin terlaksananya pemenuhan hak-hak dan perlindungan yang bisa diakses ketika terjadi penganiayaan atau pelanggaran hak sebagai pekerja domestik.    
     Kalayaan sebagai  responden pertama yang ditunjuk Pemerintah Inggris Raya diberikan kewenangan mengidentifikasi korban potensial perdagangan manusia dengan Mekanisme Rujukan Nasional.
          Sementara itu Dr. Hannah Theodorou dan Dr. Katherine Taylor dari swadaya masyarakat Doctors of the World menyampaikan  hak kesehatan bagi pekerja domestik, terlepas dari status keimigrasian. Berdasarkan aturan  National Health Service, (NHS) pekerja domestik yang undocumented berhak mendapatkan layanan kesehatan dasar di GP tanpa harus menyampaikan alamat tempat tinggal. Mereka juga menawarkan bantuan kesehatan secara gratis bagi pekerja domestik yang kesulitan mengakses layanan kesehatan di klinik.(ZG)****4****


Tidak ada komentar: