PPLN dan Panwaslu apresiasi WNI di Inggris
News ID: 178939
London (ANTARA) - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) London menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Warga Negara Indonesia di lnggris Raya dan Irlandia yang telah berpartisipasi dalam Pemilihan Umum tahun 2019.
Apresiasi dari PPLN dan Panwaslu juga disampaikan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Dr. Rizal Sukma, dan jajaran staff KBRI London yang sepenuhnya mendukung pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 di London, hingga kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib.
Dalam keterangan pers PPLN dan Panwaslu yang diterima Antara London, Rabu menyebutkan sehubungan dengan beredarnya berita, foto beserta video mengenai pelaksanaan proses pemungutan suara di tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) London, bertempat di KBRI London Sabtu, (13/4), PPLN dan Panwaslu London menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan pemilu.
Keterangan yang ditandatangani Ketua PPLN Joko Pebrianto Trinugroho dan Ketua Panwaslu London Syahrul Hidayat disebutkan Pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor3 Tahun 2019, berlangsung selama 10 jam. Rapat pemungutan suara di TPSLN London dibuka pada pukul sembilan pagi waktu Inggris.
Permasalahan yang cukup pelik dihadapi oleh PPLN adalah banyaknya calon pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN). Mereka, yang seterusnya dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) tetap memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum penutupan TPS.
Hal ini dilandasi oleh PKPU No. 3 Tahun 2019 Pasal 135 yang menyatakan bahwa pemilih khusus diberi kesempatan memberikan suara di TPSLN satu jam sebelum waktu pemberian suara selesai.
Calon pemilih yang belum terdaftar diberikan kesempatan mendaftarkan diri pada pagi hari untuk pencatatan dan pengalokasikan TPS dan kembali untuk menggunakan hak pilihnya pada pukul lima sore atau satu jam lebih awal dari ketentuan PKPU No.3 Tahun 2019.
Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara PPLN, Panwaslu dan para saksi pada tanggal 12 April . Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi antrean mengingat terdapat banyaknya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum terdaftar di dalam DPTLN London.
Mengingat antrean pendaftaran untuk DPKLN yang cukup panjang melampaui wilayah KBRI London pada tanggal 13 April lalu telah dilakukan penanganan oleh panitia dengan memperbanyak petugas pendaftaran.
Selain itu, PPLN, Panwaslu, dan para saksi sepakat untuk tetap melayani semua calon pemilih yang telah masuk dalam antrean pendaftaran hingga pukul tujuh malam dan TPS akan tetap dibuka hingga antrean terakhir dapat dilayani.
Dengan kebijakan ini semua calon pemilh DPKLN yang telah berada di dalam antrean dapat menggunakan hak suaranya di dalam TPS.
Ketiga TPS berhasil melayani proses pemungutan suara hingga seluruh antrean dapat melaksanakan haknya sesuai aturan yang berlaku dan disetujui para saksi.
Pernyataan ini dibuat untuk memberikan kejelasan terkait beredarnya informasi bahwa PPLN dan Panwaslu London telah membatasi penggunaan hak suara pemilih khusus dan/atau tidak memberikan surat suara kepada pemilih khusus (yang dimasukkan dalam DPK).
Dengan demikian informasi pembatasan penggunaan hak suara pemilih adalah tidak benar. Dalam pelaksanaan tugas menyelenggarakan dan mengawasi pelaksanaan pemilihan umum, PPLN dan Panwaslu berpedoman pada perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, serta senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan dan netralitas.
PPLN dan Panwaslu semaksimal mungkin melakukan konsultasi dengan para saksi baik dari pasangan calon Presiden/Wakil Presiden dan Partai Politik. Dalam beberapa kesempatan dan situasi, para saksi juga turun membantu mengamankan antrean untuk menjamin semua calon pemilih yang belum terdaftar namun telah berada di antrean hingga pukul tujuh malam waktu Inggris dapat rnemberikan suaranya di bilik suara.
Menurut Minister Counsellor KBRI London
Thomas Ardian Siregar
tercatat sejumlah 7.599 orang pemilih di Inggris dan Irlandia, dengan rincian sebanyak 1.849 orang memilih di TPSLN dan 5.750 orang memilih melalui pos. Pemilihan dilakukan melalui dua metode yaitu datang langsung ke TPSLN dan melalui pos.(ZG)
Apresiasi dari PPLN dan Panwaslu juga disampaikan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Dr. Rizal Sukma, dan jajaran staff KBRI London yang sepenuhnya mendukung pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 di London, hingga kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib.
Dalam keterangan pers PPLN dan Panwaslu yang diterima Antara London, Rabu menyebutkan sehubungan dengan beredarnya berita, foto beserta video mengenai pelaksanaan proses pemungutan suara di tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) London, bertempat di KBRI London Sabtu, (13/4), PPLN dan Panwaslu London menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan pemilu.
Keterangan yang ditandatangani Ketua PPLN Joko Pebrianto Trinugroho dan Ketua Panwaslu London Syahrul Hidayat disebutkan Pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor3 Tahun 2019, berlangsung selama 10 jam. Rapat pemungutan suara di TPSLN London dibuka pada pukul sembilan pagi waktu Inggris.
Permasalahan yang cukup pelik dihadapi oleh PPLN adalah banyaknya calon pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN). Mereka, yang seterusnya dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) tetap memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum penutupan TPS.
Hal ini dilandasi oleh PKPU No. 3 Tahun 2019 Pasal 135 yang menyatakan bahwa pemilih khusus diberi kesempatan memberikan suara di TPSLN satu jam sebelum waktu pemberian suara selesai.
Calon pemilih yang belum terdaftar diberikan kesempatan mendaftarkan diri pada pagi hari untuk pencatatan dan pengalokasikan TPS dan kembali untuk menggunakan hak pilihnya pada pukul lima sore atau satu jam lebih awal dari ketentuan PKPU No.3 Tahun 2019.
Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara PPLN, Panwaslu dan para saksi pada tanggal 12 April . Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi antrean mengingat terdapat banyaknya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum terdaftar di dalam DPTLN London.
Mengingat antrean pendaftaran untuk DPKLN yang cukup panjang melampaui wilayah KBRI London pada tanggal 13 April lalu telah dilakukan penanganan oleh panitia dengan memperbanyak petugas pendaftaran.
Selain itu, PPLN, Panwaslu, dan para saksi sepakat untuk tetap melayani semua calon pemilih yang telah masuk dalam antrean pendaftaran hingga pukul tujuh malam dan TPS akan tetap dibuka hingga antrean terakhir dapat dilayani.
Dengan kebijakan ini semua calon pemilh DPKLN yang telah berada di dalam antrean dapat menggunakan hak suaranya di dalam TPS.
Ketiga TPS berhasil melayani proses pemungutan suara hingga seluruh antrean dapat melaksanakan haknya sesuai aturan yang berlaku dan disetujui para saksi.
Pernyataan ini dibuat untuk memberikan kejelasan terkait beredarnya informasi bahwa PPLN dan Panwaslu London telah membatasi penggunaan hak suara pemilih khusus dan/atau tidak memberikan surat suara kepada pemilih khusus (yang dimasukkan dalam DPK).
Dengan demikian informasi pembatasan penggunaan hak suara pemilih adalah tidak benar. Dalam pelaksanaan tugas menyelenggarakan dan mengawasi pelaksanaan pemilihan umum, PPLN dan Panwaslu berpedoman pada perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, serta senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan dan netralitas.
PPLN dan Panwaslu semaksimal mungkin melakukan konsultasi dengan para saksi baik dari pasangan calon Presiden/Wakil Presiden dan Partai Politik. Dalam beberapa kesempatan dan situasi, para saksi juga turun membantu mengamankan antrean untuk menjamin semua calon pemilih yang belum terdaftar namun telah berada di antrean hingga pukul tujuh malam waktu Inggris dapat rnemberikan suaranya di bilik suara.
Menurut Minister Counsellor KBRI London
Thomas Ardian Siregar
tercatat sejumlah 7.599 orang pemilih di Inggris dan Irlandia, dengan rincian sebanyak 1.849 orang memilih di TPSLN dan 5.750 orang memilih melalui pos. Pemilihan dilakukan melalui dua metode yaitu datang langsung ke TPSLN dan melalui pos.(ZG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar