London (ANTARA) - Delegasi Indonesia dalam pernyataan nasional disampaikan Wakil Kepala Perwakilan RI di Wina, Witjaksono Adji pada Sesi ke-58 Sub Komite Hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Penggunaan Damai Dari Luar Angkasa (UNCOPUOS - United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space) di Wina, Austria, Senin (1/4) menegaskan masalah pengaturan Geostationary Orbit (GSO) untuk kepentingan negara berkembang. KBRI Wina dalam keterangan pers yang diterima Antara London, Rabu menyebutkan UNCOPUOS merupakan Komisi PBB yang menyediakan forum bagi negara-negara anggota PBB untuk membahas mengenai pengaturan antariksa untuk tujuan damai. Sesi ke-58 Sub Komite Hukum UNCOPUOS berlangsung di Wina dari 1 hingga 12 April mendatang, dan dihadiri oleh 92 negara anggota serta beberapa observer. GSO sebagai bagian dari antariksa, merupakan sumber daya alam yang terbatas, namun memiliki nilai strategis dan ekonomis. Karena sifatnya yang terbatas, Indonesia menginginkan agar negara-negara di dunia membahas penggunaan GSO dengan memperhatikan prinsip rasional, efisien, ekonomis, dan adil. Keempat prinsip tersebut diperlukan agar eksplorasi GSO dapat memberi manfaat bagi banyak pihak, termasuk negara berkembang. Indonesia menginginkan pembahasan dilakukan saat Sesi ke-58 Sub Komite Hukum UNCOPUOS. Partisipasi Indonesia dalam Sesi ke-58 ini akan memberi peran peningkatan keantariksaan Indonesia di masa depan, utamanya terkait akses ke antariksa, maupun pendayaagunaan lainnya yang terkait dengan potensi ekonomi, maupun perlindungan keutuhan wilayah RI. GSO penting bagi Indonesia karena merupakan lintas orbit yang tepat berada di atas ekuator, dalam hal ini membentang disepanjang wilayah khatulistiwa Indonesia. Selain GSO, Indonesia juga menegaskan kembali agar antariksa digunakan, dieksplorasi, dan didedikasikan hanya untuk kepentingan damai yang memberi manfaat bagi umat manusia. Sesi ke-58 juga dimanfaatkan Delegasi dari Indonesia untuk mempromosikan PP No. 11/2018 yang mengatur implementasi tata cara pengaturan penginderaan jauh, sebagai aturan implementasi dari UU No.21/2013 mengenai antariksa.(ZG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar