Rabu, 15 April 2009

CENTANG SUARA TIDAK SAH

Pemilu - CENTANG SUARA TIDAK SAH TERBANYAK DI INGGRIS

London, 15/4 (ANTARA) - Suara tidak sah akibat tanda atau centang oleh pemilih yang dianggap tidak sah sesuai petunjuk teknis KPU Pusat akhirnya menempati porsi terbanyak dalam Pemilu 2009 di Inggris.

"Secara lebih spesifik, sebagian besar kasus suara tidak sah dikategorikan kecerobohan, walaupun besar kemungkinan kecerobohan itu tidak disengaja," kata Ketua Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwas LN) UK-Irlandia Inggris Raya dan Republik Irlandia, Syahrul Hidayat, dalam keterangan pers yang diterima ANTARA London, Rabu.

PPLN Inggris Raya dan Republik Irlandia menduga hal itu terjadi karena pemilih tidak mendapatkan pemahaman yang benar dan mencukupi, khususnya mengenai sah-tidaknya sebuah tanda (centang) di kertas suara.

Menurut Syahrul Hidayat, panwas, saksi dan KPPSLN mengalami kesulitan untuk menentukan sah-tidaknya suara karena faktor alat penanda (spidol) yang mengakibatkan tanda (centang) bisa disalahtafsirkan sah-tidaknya dan rujukan teknis yang tersedia di KPPSLN.

Hal itu tersebut menjadi sorotan Panwas LN UK-Irlandia mengenai pemungutan suara secara langsung karena banyaknya suara tidak sah.

Dalam keterangan pers yang ditandatangani anggota PPLN, Yanuar Nugroho dan Siti Fadliyah Abbas, menyebutkan sampai dengan akhir pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, Panwas LN mencatat tiga hal penting.

Pertama, secara umum pemungutan suara secara langsung di KBRI London berjalan relatif lancar. Dari 254 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), hadir 158 orang 62.2 persen ditambah dengan senam pemilih tambahan dari daerah pemilihan lain, total 164 orang.

Penghitungan suara pascapemungutan secara langsung, tercatat 146 suara sah atau 89,1 persen dan 18 suara tidak sah atau 10,9 persen.

Kedua, untuk pemungutan suara melalui pos terdaftar 5.016 pemilih dalam DPT pos, namun pelaksanaan pemungutan suara melalui pos mengalami kendala yakni tertahannya sebagian surat suara sehingga terlambat tiba di tangan pemilih di daerah-daerah tertentu di Inggris dan Republik Irlandia karena kekurangan perangko (6 pence).

Karena kesalahan itu bukan semata-mata kesalahan Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN), PPLN bersama dengan KBRI telah mencari jalan keluar bersama dengan kantor pos Inggris, Royal Mail agar surat suara segera tiba di tangan pemilih dan pemilih yang membayar denda akan mendapat penggantian dari PPLN.

Pengiriman surat suara ulang bagi mereka yang tidak/belum menerima surat suara karena masalah itu menjadi solusi yang ditempuh PPLN.

Ketiga, Panwaslu mencermati bahwa DPT untuk wilayah Inggris dan Republik Irlandia tidak akurat. Melalui pengecekan acak, ditemukan dalam DPT sejumlah nama dalam yang sudah tidak berdomisili di wilayah itu.

Panwas LN juga mendapatkan laporan langsung dari anggota masyarakat yang mempersoalkan data DPT, khususnya akurasi alamat pemilih yang dikhawatirkan akan mempengaruhi hak pemilih memberikan suara.

Keterlambatan PPLN untuk mengumumkan DPT secara terbatas di website juga menjadi masalah tersendiri karena warga tidak dapat segera mengkonfirmasikan tercatat atau tidaknya nama mereka dalam DPT tersebut.


Antusiasme masyarakat
Pemungutan suara melalui pos, Panwas LN mencatat masalah kurangnya biaya pengiriman sedikit banyak memberikan pengaruh kepada antusiasme masyarakat yang ingin memilih karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengambil surat suara di kantor pos terdekat dan membayar dendanya.

Panwas LN menyarankan PPLN untuk lebih proaktif menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang terhambatnya distribusi surat suara dengan mengirimkan kembali surat suara jika sampai tenggat waktu tertentu surat suara tetap belum diterima.

Setelah mengkaji, Panwas LN mencatat beberapa faktor yang mempengaruhi ketidakakuratan DPT, ternyata warga sendiri yang tidak aktif memberitahukan (update) mobilitasnya kepada KBRI.

Akibatnya, data konsuler KBRI yang digunakan sebagai basis pembuatan DPT juga tidak akurat. Meskipun sudah diberitahukan oleh PPLN mengenai pendaftaran calon pemilih, ada sejumlah warga yang mengabaikannya dan tidak mendaftar.

Selain itu, perpanjangan waktu revisi DPT hingga 6 Maret lalu dimungkinkan dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU 10/2008 diinterpretasikan secara tidak tepat oleh PPLN yang akibatnya merancukan pemahaman sejumlah warga Indonesia di Inggris tentang pendaftaran pemilih.

Untuk itu, PPLN diharapkann mencari mekanisme yang tepat agar DPT untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dapat diperbaharui mendekati kenyataan berdasarkan pengalaman pemilihan legislatif.

"Pelibatan masyarakat dalam mengkonfirmasi data pemilih menjadi salah satu alternatif yang patut dipertimbangkan," ujarnya.

Diharapkan, manajemen data pemilih dan strategi komunikasi PPLN perlu ditingkatkan agar kualitas pemungutan suara pada tanggal 8 Juli mendatang menjadi lebih baik.

Dalam refleksi Panwas LN, pemungutan suara langsung pada tanggal 9 April lalu di KBRI London menunjukkan pentingnya sosialisasi bagi pemilih mengenai proses dan tatacara pemungutan suara dalam Pemilu tahun ini yang secara substansial berbeda proses dan tatacara dengan pemilu sebelumnya.

Panwas LN menilai sosialisasi yang dilakukan tidak maksimal, baik secara langsung ataupun melalui komunikasi elektronik seperti surat elektronik ataupun website, yang akhirnya berpengaruh pada proses pemungutan suara dan sah-tidaknya sebuah suara.

Proses penghitungan suara dari pemungutan suara melalui pos akan dimulai pada tanggal 18 April dengan memisahkan surat suara dari formulir C4 dalam amplop yang dikirim pemilih dan dilanjutkan dengan penghitungan suara yang dijadwalkan pada tanggal 19 April mendatang.

Hasil penghitungan suara melalui pos dan hasil penghitungan suara secara langsung akan direkapitulasi dan diumumkan sebagai hasil penghitungan total.

"Panwas LN akan menyampaikan hasilnya segera setelah penghitungan total selesai, dan catatan pembelajaran atas Pemilu DPR 2009 secara keseluruhan," kata Syahrul Hidayat. ***1*** (U-ZG)
(T.H-ZG/B/E011/E011) 15-04-2009 19:32:26

Tidak ada komentar: