PPLN LONDON AJAK MASYARAKAT EVALUASI PEMILU
London, 22/4 (ANTARA) - PPLN London mengajak masyarakat Indonesia di Kerajaan Inggris mengevaluasi berbagai capaian dan kendala, dan mengharapkan masukan yang bermanfaat bagi lancarnya proses Pemilu Pilpres 2009.
Ketua PPLN London, Saharman Gea, kepada koresponden Antara London, mengatakan Rabu, kegiatan itu digelar dalam upaya melaksanakan demokrasi dan keinginan untuk memperbaiki sistem.
Dikatakannya, panitia PPLN bekerjasama dengan KBRI London akan mengundang dan mengadakan acara pertemuan Masyarakat Indonesia-PPLN London untuk mengevaluasi berbagai capaian dan kendala selama pemilu berlangsung.
Diharapkan, masukan yang bermanfaat bagi lancarnya setiap proses Pemilu Pilpres itu akan digelar pada 30 April bertempat di Ruang Crutacala KBRI London.
Menurut Saharman Gea, tak ubahnya saat Pemilu Legislatif 2009 yang berlangsung di TPS KBRI London dan hasil penghitungan suara melalui pos untuk wilayah Inggris dan Irlandia, Partai Demokrat masih berada di papan teratas.
Total jumlah perolehan suara di TPS dan melalui pos adalah Partai Demokrat meraih 330, Partai Keadilan dan Sejahtera/PKS 252, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDIP 87, Partai Golkar 79 dan Partai Damai Sejahtera/PDS 39.
Sementara beberapa partai, terutama partai-partai baru, tidak memperoleh suara sama sekali.
Surat suara yang dikirimkan Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri/PPLN London melalui pos kepada para pemilih di wilayah Inggris dan Irlandia sesuai daftar pemilih tetap (DPT) tercatat 5.209.
Namun surat suara yang diterima kembali Panitia hanya 1.053 surat suara, ujarnya.
Hal ini kemungkinan disebabkan, WNI yang dituju sudah kembali ke Indonesia, atau perubahan alamat tempat tinggal yang tidak sesuai dengan alamat sebelumnya di DPT.
Antusias Rendah
Selain itu, tidak dapat dipungkiri adanya fenomena rendahnya antusiasme warga masyarakat untuk memilih, ujar Saharman Gea.
Kemungkinan lain adalah tidak ada akses ke komputer, sehingga tidak dapat mengetahui perkembangan berbagai pengumuman tentang penyelenggaraan Pemilu di Inggris dan Irlandia yang dilakukan PPLN London.
Menurut Saharman, kurangnya disiplin warga untuk meng-update perubahan alamat ke bagian Konsuler KBRI London, atau ke Panitia langsung menjadi alasan yang membuat surat suara tidak sampai.
Dari seribu lebih hanya 924 surat suara yang dapat dihitung setelah disesuaikan dengan DPT.
Hal ini antara lain disebabkan tidak disertakannya kembali formulir C-4, ataupun tidak menulis sama sekali nama pemilih sehingga sulit bagi Panitia mengidentifikasi pengirim.
Sesuai kesepakatan Panitia, Saksi dan Bawaslu, maka surat suara tersebut tidak dapat diproses.
Menurut Saharman, beralihnya sistem pencoblosan menjadi pencontrengan, nampaknya ikut menjadi penyumbang besar surat suara tidak sah.
Tidak kurang dari 127 surat suara di PPLN London dinyatakan tidak sah karena pencontrengan yang tidak sesuai dengan peraturan terbaru KPU tertanggal 2 April 2009.
Mungkin karena terlalu semangat untuk memilih, tidak jarang centangan para pemilih melewati garis kotak partai yang mereka pilih, dan ujung centangannya menyentuh bingkai partai lain. "Ini dianggap tidak sah," ujarnya.
Ada juga yang memilih dengan melingkarkan partai atau nama calon legislatif sehingga surat suara ini menjadi tidak sah sesuai peraturan KPU tersebut di atas.
Menurut Saharman Gea, sebagian warga masyarakat menyampaikan keluhan kepada pihak Panitia berkenaan dengan sistem pencontrengan ini.
Dengan keterbatasan yang dihadapi, Panitia melakukan sosialisasi kepada kalangan masyarakat di berbagai kota dan dalam berbagai kegiatan KBRI London tentang cara pencontrengan surat suara yang benar, sambil menunggu keputusan KPU tentang pencontrengan surat suara yang salah.
Panitia menghadapi dilemma Peraturan terbaru KPU yang diterima Panitia pada 2 April, sementara batas waktu terakhir pengiriman surat suara melalui pos pada 29 Maret 2009.
Di dalam amplop yang berisi surat suara yang dikirim Panitia kepada para pemilih beberapa hari sebelum keluarnya peraturan baru turut dikirimkan petunjuk pencontrengan versi peraturan KPU sebelumnya yang sama sekali tidak mengatur antara lain tentang sah-tidaknya surat suara dengan melingkarkan nama partai atau nama calon legislatif.
Pada Pemilihan Presiden (dan Wakil Presiden) 2009, PPLN London berkeinginan kuat untuk menyelenggarakan pemilu yang lebih berkualitas. ***1****
(U.ZG/
(T.H-ZG/B/M012/M012) 22-04-2009 02:13:18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar