Sabtu, 25 April 2009

RENDAHNYA PARRTISIPASI POLITIK

Pemilu-- PANWASLU :RENDAHNYA PARRTISIPASI POLITIK CERMINKAN PERSOALAN SISTEMATIK

London, 25/4 (ANTARA) - Pengawas Pemilu Luar Negeri di Inggris Raya dan Republik Irlandia mencatat rendahnya partisipasi politik warga Indonesia di Kerajaan Inggris dalam Pemilu Legislatif mencerminkan persoalan sistematik.

Untuk itu, Panwaslu UK-Irlandia mengharapkan persoalan sistematik ini dapat ditangani dan diantisipasi sehingga pada pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden partisipasi warga yang memberikan suaranya lebih tinggi dan dilakukan secara benar.

Hal itu disampaikan Pengawas Pemilu Luar Negeri di Inggris Raya dan Republik Irlandia yang diketuai Syahrul Hidayat, dalam keterangan persnya yang diterima Antara London, Sabtu.

Dalam keterangan pers yang ditandatangani Yanuar Nugroho dan Siti Fadliyah Abbas sebagai anggota, Panwaslu berpendapat Pemilu Legislatif yang berlangsung di Inggris berjalan dengan bersih dan relatif lancar, tanpa kecurangan ataupun pelanggaran yang berarti.

Pelanggaran waktu kampanye yang dilakukan calon anggota legislatif telah dikaji dan ditindaklanjuti walau terbentur pada aspek-aspek hukum dan teknis, ujarnya.

Menurut Syahrul Hidayat, Panwaslu UK-Irlandia merasa perlu menyampaikan kepada masyarakat data dan catatan serta implikasi yang perlu menjadi perhatian pelaksanaan Pemilu.

Dikatakannya , dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif di Kerajaan Inggris dari total 5270 pemilih yang terdaftar dalam DPT (254 TPS dan 5016 pos), hanya 1.088 suara yang masuk dan 943 yang sah.

Suara pemilih dalam rekapitulasi total suara tidak sah sebanyak 145 menempati posisi ketiga setelah Partai Demokrat yang meraih 330 atau Partai Keadilan Sejahtera 252 suara.

Dikatakannya jumlah suara tidak sah melebihi suara yang diperolah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 87 suara ataupun Partai Golkar 79 suara.

Panwaslu UK-Irlandia melakukan analisis atas suara tidak sah pada penghitungan surat suara melalui pos menemukan ketidaksahan suara disebabkan pemilih mencontreng di daerah abu-abu yang mencapai 61 dan tidak memilih sama sekali 40.

Selain itu , ada yang mencontreng dua kali pada kotak partai atau nama berbeda, menggunting kertas suara, menulisi surat suara, serta memilih di dalam dan luar kotak serta melakukan contreng tidak tepat dan bahkan melingkari serta melakukan koreksi atas pilihan sebelumnya.

Menurut Syahrul Hidayat, jenis-jenis kesalahan yang mengakibatkan tidak sahnya suara pemilih. Sesuai dengan panduan penentuan adalah UU 10/2008 dan Perppu 1/2009.

"Kesalahan terbesar adalah tanda contreng jatuh di daerah abu-abu dan cara memilih yang tidak tepat pada partai yang dipilih, kertas suara ditulisi sebagai penegasan, memilih dengan cara melingkari," ujarnya.


Kait mengkait
Panwaslu UK-Irlandia berpendapat rendahnya partisipasi warga dalam Pemilu bisa jadi disebabkan karena kait-mengkaitnya beberapa persoalan sekaligus.

"Mulai dari persoalan pendataan pemilih hingga motivasi dan keinginan warga untuk memberikan partisipasi politiknya," ujarnya.

Namun dua persoalan yang utama adalah tidak akuratnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan kendala dalam pengiriman surat suara melalui pos.

Panwaslu menduga dua hal ini mempunyai pengaruh besar atas partisipasi warga dalam memberikan suaranya baik secara langsung di TPS maupun melalui pos.

Akurasi DPT menjadi masalah mendasar, walaupun upaya mitigasi persoalan distribusi surat suara sudah dilakukan, hal ini tidak signifikan berpengaruh pada keseluruhan partisipasi warga jika merujuk kepada jumlah pemilih.

Mengenai banyaknya jumlah suara tidak sah mengindikasikan persoalan mendasar dari desain Pemilu Legislatif ini yang secara substansial berbeda dengan Pemilu 200 sebelumnya.

Membandingkan dengan pelaksanaan pemilu di Indonesia, berbagai laporan media massa menunjukkan masalah besarnya suara tidak sah ini umum terjadi di sejumlah besar TPS. Karena itu, apa yang terjadi di Inggris ini bukanlah perkecualian.

Pada akhir penghitungan suara, anggota PPLN Inggris mengangkat persoalan ini untuk didiskusikan bersama dan mencoba menelaah kembali suara yang tidak sah dan sejauh memungkinkan mengesahkannya semata-mata pertimbangan intensi partisipasi.

Mencermati secara lebih detil jenis kesalahan pemberian suara yang mengakibatkan tidak sahnya suara, Panwaslu UK-Irlandia berpendapat jenis kesalahan cenderung berakar pada persoalan sistematik, kurangnya pengetahuan pemilih untuk memberikan suara dengan tanda contreng ditempat yang benar.

Meski tidak mudah mengurai akar persoalan sistematik ini, Panwaslu menengarai tiga hal utama. Pertama, panduan dan kerangka aturan mengenai sah-tidaknya suara yang cenderung makin kompleks menyulitkan PPLN untuk mensosialisasikan cara pemberian suara ke warga dan melahirkan persoalan bagi PPLN, Panwaslu dan saksi ketika melakukan penghitungan suara.

Kedua, isi panduan dan aturan cenderung kaku dan tidak memberi ruang atas kesalahan-yang-tidak-disengaja ataupun akomodasi atas ketidaktahuan publik dalam memberikan suara.


Butuh penyesuaian
Perubahan dari sistem lama (mencoblos) ke sistem baru (mencentang/mencontreng) membutuhkan penyesuaian dan hal ini nampaknya tidak terakomodasi dalam panduan yang baru ini.

Contoh yang paling jelas adalah kesalahan akibat "penegasan". Pemilih melingkari partai dan mencentang nama orang (atau sebaliknya) dianggap tidak sah.

Atau, pemilih memilih partai dengan mencentang daerah abu-abu (di bawah daftar nama caleg) secara tegas dan jelas (karena menganggap tidak ada ruang mencentang pada kolom nama partai) juga dianggap tidak sah.

Ketiga, dua hal tersebut diperparah dengan skala dan intensitas sosialisasi PPLN yang tidak memadai sebelum pelaksanaan Pemilu.

Dengan tenaga dan sumber daya yang terbatas, serta manajemen organisasi yang tidak cukup tertata rapi, PPLN Inggris menghadapi kesulitan untuk menjangkau seluruh warga Indonesia yang tersebar di Inggris dan Irlandia.

Sarana lain, pengumumnan kepada warga melalui Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) atau perkumpulan masyarakat (Wadah) tidak berjalan efektif. Website PPLN juga tidak dimanfaatkan untuk keperluan sosialisasi.

Mengingat Pemilu tahap berikutnya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, Panwaslu UK-Irlandia memberikan masukan utama kepada PPLN yaitu akurasi DPT adalah kunci utama mendorong partisipasi politik warga dalam memberikan suaranya pada Pemilu.

Untuk itu , PPLN perlu mengupayakan penyempurnaan DPT dengan melibatkan semua pihak yang dianggap membantu masyarakat, Perwakilan RI di Inggris maupun di Irlandia.

Secara khusus, meniru semangat yang ditularkan KPU Pusat yang mendorong KPU Daerah mendatangi pemilih langsung dari rumah-ke-rumah.

Panwaslu UK-Irlandia mengimbau PPLN "menjemput bola", mendatangi, mendekati, dan mengingatkan warga Indonesia di Inggris dan Irlandia guna memberikan data dirinya untuk menyempurnakan akurasi DPT.

Sosialisasi adalah kunci utama membantu warga menyalurkan partisipasi politiknya. Sistem Pemilu yang baru, perlu mendapatkan informasi seluas-luasnya dan sebanyak mungkin baik mengenai substansial tentang Pemilu maupun hal-hal teknis seperti cara memberi suara yang sah.

Sosialisasi perlu dilakukan secara cerdas dan efektif dengan memanfaatkan segala cara yang mungkin dan jalur-jalur komunikasi kepada warga Indonesia baik formal maupun informal, demikian Syahrul Hidayat.. ***1***

Tz/ZG/C/A011)



(T.H-ZG/C/A011/A011) 25-04-2009 09:56:09

Tidak ada komentar: