Jumat, 26 Juni 2009

INDONESIA TERLALU TERGANTUNG KEPADA MINYAK BUMI

INDONESIA TERLALU TERGANTUNG KEPADA MINYAK BUMI

London, 22/6 (ANTARA) - Sekjen Dewan Energi Nasional Novian Moezahar Thaib, mengatakan Indonesia diberkahi berbagai sumber energi fosil dan nonfosil, namun selama ini, Indonesia terlalu bergantung kepada minyak bumi.

Hal itu disampaikan Sekjen Dewan Energi Nasional, Novian Moezahar Thaib, mewakili Pemerintah RI pada penandatanganan "Energy Charter Declaration" (ECD), demikian Sekretaris Ketiga Pensosbud/Diplik KBRI Brusel, Royhan N. Wahab melalui surat elektronik yang diterima Koresponden ANTARA London, Senin.

Penandatanganan ECD yang dilaksanakan di Ruang Garuda KBRI Brussel menempatkan Indonesia sebagai observer pada Energy Charter Process yang merupakan kerangka kerjasama dan asistensi multilateral di sektor energi.

Penandatanganan ECD dilakukan Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) dan Jan Meinte Postma yang merupakan Netherlands Energy Envoy mewakili Pemerintah Belanda sebagai Depository Country.

Upacara penandatangan itu dihadiri Dubes RI di Brussel, Nadjib Riphat Kesoema dan Peter Kok, Deputy Wakil Tetap Belanda untuk Uni Eropa dan Sekjen Energy Charter Sekretariat, Duta Besar Andre Mernier, kalangan diplomatik di Belgia.

Selain itu juga hadir beberapa delegasi negara anggota Energy Charter serta delegasi yang sedang menghadiri ASEM Conference on Energy yang digelar di Brusel.

Menurut Sekjen Dewan Energi Nasional, Novian Moezahar Thaib, Presiden RI mengamanatkan sejumlah capaian tahun 2025 yang bertujuan untuk memaksimalkan keamanan pasokan energi secara berkelanjutan dan sesuai dengan "Millenium Development Goals" (MDGs).

Hal itu akan dapat mendorong terciptanya perdagangan energi yang bebas, fasilitasi investasi lintas batas dan promosi efisiensi energi antar sesama negara anggota.

Sementara itu, Jan Meinte Postma menyambut baik posisiIndonesia sebagai observer.

Dia mengatakan, keikutsertaan Indonesia dalam Energy Charter process merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk memaksimalkan potensinya, menguatkan industri energi nasional, menarik investasi asing, menguatkan upayanya dalam diversifikasi sumber energi dan meningkatkan peran diplomasinya.

"Pemerintah Belanda akan senantiasa mendukung Indonesia dalam upayanya untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dalam kerangka Energy Charter process," kata Jan Postma.

Dubes RI Brussel Nadjib Riphat Kesoema menyampaikan bahwa proses penandatanganan juga didukung Australia, Jepang dan Yordania ini merupakan suatu peristiwa bersejarah yang sangat menggembirakan yang menandakan perjalanan panjang melihat kemungkinan bagi Indonesia dalam proses tersebut.

"Hari ini, adalah hari dimana perjalanan panjang tersebut berakhir. Namun bukan berarti aksesi Indonesia adalah akhir dari segalanya dan justru merupakan babak baru melihat kemungkinan dan peluang kerjasama internasional di sektor energi," kata Nadjib.

Duta Besar Andre Mernier, Sekretaris Jenderal Energy Charter Secretariat, menyatakan penandatanganan tidak hanya akan memberi keuntungan bagi Indonesia semata, namun juga bagi Negara anggota Energy Charter Declaration lainnya. Ini merupakan kerangka kerjasama menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

Aksesi Indonesia pada Energy Charter Process akan memberikan beberapa keuntungan antara lain memberikan hak kepada Indonesia untuk ikut hadir dalam setiap pertemuan yang dilakukan, menerima dan mendapatkan dokumen terkait serta ikut berpartisipasi dalam working debates yang dilaksanakan dalam kerangka Energy Charter.

Di samping itu, status observer bersifat tidak mengikat, tidak dipungut biaya dan menawarkan program secondment (magang) di Energy Charter Secretariat di Brussel bagi Observer yang berminat.

Tujuan diberikannya status observer adalah agar Indonesia mendapatkan kesempatan untuk mengenal dan memahami Energy Charter secara lebih mendalam.

Pada akhirnya akan mendukung upaya Indonesia untuk memenuhi permintaan energi nasional melalui pengembangan sumber daya energi dan energi alternatif yang hemat dan dapat diandalkan, demikian Sekretaris Ketiga Pensosbud/Diplik, Royhan N. Wahab. (U-ZG) ***1***

(T.H-ZG/B/S023/S023) 22-06-2009 20:48:06

Tidak ada komentar: