Selasa, 12 Februari 2013

AMNESTI



AMNESTI INTERNASIONAL MINTA INDONESIA ATASI KEKERASAN

     Oleh Zeynita Gibbons
    London, 2/2 (ANTARA) -  Amnesty International khawatir dengan terjadinya kekerasan yang terus-menerus, ancaman dan gangguan terhadap para pembela hak asasi manusia di Indonesia.

         Kekhawatiran badan internasional yang berkedudukan di Inggris itu disampaikan Josef Roy Benedict, Campaigner - Indonesia & Timor-Leste Amnesty International Secretaria kepada ANTARA London, Sabtu.

         Dikatakannya Pemerintah Indonesia harus memastikan akuntabilitas atas pelanggaran HAM oleh polisi di Sumatera Selatan dan melakukan evaluasi menyeluruh selama memelihara ketertiban umum dengan memastikan  memenuhi standar internasional.

         Setidaknya tiga insiden terpisah sejak Juli tahun lalu yang melibatkan petani dari Kabupaten Ogan Ilir menyoroti polisi Indonesia gagal menangani operasi ketertiban umum tanpa menggunakan kekuatan berlebihan, dan bahkan mematikan.

         Pada 29 Januari 2013 sekelompok sekitar 500 petani dari Kabupaten Ogan Ilir, didampingi aktivis dari cabang Sumatera Selatan dari Indonesia lingkungan organisasi WALHI (Wahana Lingkungan Hidup), berbaris ke markas Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan di Palembang.

         Menurut laporan yang dapat dipercaya, polisi menggunakan kekerasan yang tidak perlu dan berlebihan untuk membubarkan para pengunjuk rasa, yang berusaha memasuki kompleks kantor polisi.

         Puluhan pengunjuk rasa terluka, dan setidaknya satu aktivis HAM dari WALHI menderita cedera kepala. Dua puluh enam demonstran, termasuk dua aktivis, kemudian ditangkap oleh polisi.

         Semua kecuali tiga orang pengunjuk rasa telah sejak dilepas, Anwar Sadat, Ketua Eksekutif WALHI Sumatera Selatan, Dede Chaniago, seorang aktivis WALHI dan Kamaludin, seorang petani.

         Semuanya masih berada dalam tahanan polisi dan didakwa dengan hasutan untuk melakukan kekerasan terhadap pemerintah, kekerasan terhadap orang lain atau barang, dan penganiayaan dengan ancaman hukuman sampai enam tahun penjara.

         Para demonstran memprotes tindakan polisi di Polres Ogan Ilir dan orang tak dikenal lainnya dilaporkan memasuki desa Betung dan menuntut bahwa penduduk desa meninggalkan tanah mereka.

         Sumber yang dapat dipercaya menunjukkan polisi menghancurkan tempat ibadah di Desa Betung sebelum pergi. Telah terjadi sengketa tanah yang sedang berlangsung antara petani dan perusahaan perkebunan milik negara di Kabupaten Ogan Ilir sejak 1982.

         Dalam insiden sebelumnya pada Juli 2012 polisi Brigade Mobil (Brimob) dan Kepolisian Kabupaten Ogan Ilir melepaskan tembakan pada kerumunan petani membunuh seorang anak berusia 12 tahun dan melukai empat orang lainnya di desa Limbang Jaya.

         Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), polisi telah menembakkan peluru tajam ke arah kerumunan sementara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bahwa aparat polisi telah melanggar prosedur kepolisian.

         Enam petugas polisi kemudian diberikan disiplin peringatan tertulis. Amnesty International tidak mengetahui adanya investigasi kriminal.

         Amnesty International khawatir tentang apa yang nampaknya menjadi pola pelanggaran polisi terhadap petani dari Kabupaten Ogan Ilir, dan merekomendasikan bahwa penyelidikan independen harus segera dilakukan.

         Mereka yang diduga bertanggung jawab, termasuk orang dengan perintah atau tanggung jawab atasan terlepas dari pangkat, harus dibawa ke muka hukum di pengadilan sipil dan korban diberikan ganti rugi (reparasi).

         Dalam menangani operasi ketertiban umum, polisi harus menghormati hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 6 dari Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), di mana Indonesia merupakan negara pihak.

         Aparat penegak hukum harus menerapkan langkah non-kekerasan sebelum beralih ke penggunaan kekuatan dan senjata api yang dapat digunakan jika benar-benar tidak dapat dihindari untuk melindungi kehidupan. Polisi juga harus menghormati hak kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai yang diatur dalam Pasal 19 dan 21 dari ICCPR.

         Amnesty International terus khawatir tentang kekerasan yang terus-menerus, ancaman dan gangguan terhadap para pembela hak asasi manusia di Indonesia.

         Menurut Pasal dua Deklarasi PBB tentang Pembela Hak Asasi Manusia, setiap negara memiliki kewajiban menciptakan kondisi yang diperlukan untuk membela hak asasi manusia dalam yurisdiksi mereka.

         Amnesty International menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk memastikan suatu lingkungan di mana dimungkinkan untuk membela hak asasi manusia tanpa takut akan pembalasan dan intimidasi.

    ***1***
Muhamad Yusuf


(T.H-ZG/B/M019/M019) 02-02-2013 06:22:55

Tidak ada komentar: