Selasa, 12 Februari 2013

DIALOG



DIALOG INTERAKTIF KALANGAN INDUSTRI KAYU INGGRIS

          London, 7/2 (ANTARA) - Kalangan industri perkayuan di  Inggris dengan antusias mengikuti acara dialog "Interactive Market Dialogue on Indonesian Timber Legality Assurance System" yang digelar Kementerian Kehutanan RI bekerjasama dengan KBRI London.

         Sebanyak 60 importir kayu di Inggris mengikuti kegiatan sosialisasi Interactive Market Dialogue on Indonesian Timber Legality Assurance System (SVLK) and European Union Timber Regulation (EUTR), kata Sekretaris Tiga KBRI London, Silvia Malau kepada ANTARA London, Kamis.

         Dubes RI untuk Kerajaan Inggris Raya dan Republik Irlandia, Hamzah Thayeb, dalam sambutannya pada acara sosialisasi SVLK, menyampaikan kehadiran kalangan industri Inggris menunjukkan pentingnya isu status legalitas kayu yang diperdagangkan.

         Peraturan Perkayuan Uni Eropa yang akan mulai berlaku Maret 2013 mensyaratkan kewajiban proses uji tuntas para importir, sehingga seluruh produk kayu berasal dari sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, ujarnya.

         Antusiasme tinggi kalangan industri kayu Inggris dalam mendengarkan kesiapan Pemerintah Indonesia dalam mengekspor kayu dan produk kayu yang legal dalam acara sosialisasi Interactive Market Dialogue on Indonesian Timber Legality Assurance System (SVLK) and European Union Timber Regulation (EUTR).

         Dialog interaktif multisektor merupakan yang pertama diselenggarakan di Inggris setelah pemberlakuan kewajiban standar Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) oleh Pemerintah Indonesia pada 1 Januari 2013.

         Dialog terbagi menjadi sesi pemaparan SVLK dari perspektif Pemerintah RI dan Inggris, sesi keterlibatan dunia usaha, serta sesi perspektif kalangan LSM.

         Dialog SVLK yang digagas Kementerian Kehutanan, bertujuan untuk menunjukkan kesiapan Indonesia dalam mengekspor kayu secara legal, serta meningkatkan pengakuan dan keberterimaan SVLK di pasar Uni Eropa, khususnya Inggris.

         Dialog secara spesifik diharapkan dapat turut membantu memecahkan berbagai tantangan yang dihadapi dunia usaha di lapangan.

         Sistem SVLK yang telah diterapkan sejak 2009, memastikan semua produk kayu yang diperdagangkan dan beredar di pasar memiliki status legalitas yang dapat dipertanggunjawabkan.

         Mulai 1 Januari 2013 Pemerintah RI mewajibkan seluruh ekspor kayu dan produk kayu Indonesia berstandar SVLK.

         Dubes RI untuk Kerajaan Inggris Raya dan Republik Irlandia, Hamzah Thayeb, dalam sambutannya pada acara sosialisasi SVLK, menyampaikan kehadiran kalangan industri Inggris menunjukkan pentingnya isu status legalitas kayu yang diperdagangkan.

         Peraturan Perkayuan Uni Eropa yang akan mulai berlaku Maret 2013 mensyaratkan kewajiban proses uji tuntas para importir, sehingga seluruh produk kayu berasal dari sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, ujarnya.

         Dikatakannya sistem SVLK sejalan dengan komitmen global untuk mencapai status legalitas kayu yang diperdagangkan dalam perspektif pertumbuhan yang berkesinambungan.

         Standar SVLK disiapkan dalam rangka rencana pemberlakuan kesepakatan pemberantasan perdagangan kayu ilegal, Forest Law Enforcement, Governance and Trade "Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA)" antara Indonesia dan Uni Eropa pada akhir 2013.

         Pada periode Oktober-Desember 2012   dilaksanakan uji coba pengiriman produk kayu Indonesia ke sembilan negara di Uni Eropa, termasuk ke pelabuhan Southampton dan Felixtowe, Inggris.

         Delegasi Interactive Market Dialogue on Indonesian Timber Legality Assurance System (SVLK) and European Union Timber Regulation (EUTR) dipimpin Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional I/Lead Negotiator for Indonesia  EU VPA, Dr. Agus Sarsito.

         Keanggotaan tim Kementerian Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Multi-stakeholder Forestry Program (MFP-II), Asosiasi Panel Kayu Indonesia, Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia serta Jaringan Pemantau Independen Kehutanan.

    ***3***
Muhamad Yusuf
(T.Z. Gibbons/B/M. Yusuf/M. Yusuf) 07-02-2013 05:30:06

Tidak ada komentar: