DIALOG INTERAKTIF KALANGAN
INDUSTRI KAYU INGGRIS
London, 7/2 (ANTARA) - Kalangan
industri perkayuan di Inggris dengan
antusias mengikuti acara dialog "Interactive Market Dialogue on Indonesian
Timber Legality Assurance System" yang digelar Kementerian Kehutanan RI
bekerjasama dengan KBRI London.
Sebanyak 60 importir kayu di Inggris
mengikuti kegiatan sosialisasi Interactive Market Dialogue on Indonesian Timber
Legality Assurance System (SVLK) and European Union Timber Regulation (EUTR),
kata Sekretaris Tiga KBRI London, Silvia Malau kepada ANTARA London, Kamis.
Dubes RI untuk Kerajaan Inggris Raya
dan Republik Irlandia, Hamzah Thayeb, dalam sambutannya pada acara sosialisasi
SVLK, menyampaikan kehadiran kalangan industri Inggris menunjukkan pentingnya
isu status legalitas kayu yang diperdagangkan.
Peraturan Perkayuan Uni Eropa yang
akan mulai berlaku Maret 2013 mensyaratkan kewajiban proses uji tuntas para
importir, sehingga seluruh produk kayu berasal dari sumber-sumber yang dapat
dipertanggungjawabkan, ujarnya.
Antusiasme tinggi kalangan
industri kayu Inggris dalam mendengarkan kesiapan Pemerintah Indonesia dalam
mengekspor kayu dan produk kayu yang legal dalam acara sosialisasi Interactive
Market Dialogue on Indonesian Timber Legality Assurance System (SVLK) and
European Union Timber Regulation (EUTR).
Dialog interaktif multisektor
merupakan yang pertama diselenggarakan di Inggris setelah pemberlakuan
kewajiban standar Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) oleh Pemerintah
Indonesia pada 1 Januari 2013.
Dialog terbagi menjadi sesi pemaparan
SVLK dari perspektif Pemerintah RI dan Inggris, sesi keterlibatan dunia usaha,
serta sesi perspektif kalangan LSM.
Dialog SVLK yang digagas Kementerian
Kehutanan, bertujuan untuk menunjukkan kesiapan Indonesia dalam mengekspor kayu
secara legal, serta meningkatkan pengakuan dan keberterimaan SVLK di pasar Uni
Eropa, khususnya Inggris.
Dialog secara spesifik diharapkan
dapat turut membantu memecahkan berbagai tantangan yang dihadapi dunia usaha di
lapangan.
Sistem SVLK yang telah diterapkan
sejak 2009, memastikan semua produk kayu yang diperdagangkan dan beredar di
pasar memiliki status legalitas yang dapat dipertanggunjawabkan.
Mulai 1 Januari 2013 Pemerintah RI mewajibkan
seluruh ekspor kayu dan produk kayu Indonesia berstandar SVLK.
Dubes RI untuk Kerajaan Inggris Raya
dan Republik Irlandia, Hamzah Thayeb, dalam sambutannya pada acara sosialisasi
SVLK, menyampaikan kehadiran kalangan industri Inggris menunjukkan pentingnya
isu status legalitas kayu yang diperdagangkan.
Peraturan Perkayuan Uni Eropa yang
akan mulai berlaku Maret 2013 mensyaratkan kewajiban proses uji tuntas para
importir, sehingga seluruh produk kayu berasal dari sumber-sumber yang dapat
dipertanggungjawabkan, ujarnya.
Dikatakannya sistem SVLK sejalan
dengan komitmen global untuk mencapai status legalitas kayu yang diperdagangkan
dalam perspektif pertumbuhan yang berkesinambungan.
Standar SVLK disiapkan dalam rangka
rencana pemberlakuan kesepakatan pemberantasan perdagangan kayu ilegal, Forest
Law Enforcement, Governance and Trade "Voluntary Partnership Agreement
(FLEGT VPA)" antara Indonesia dan Uni Eropa pada akhir 2013.
Pada periode Oktober-Desember
2012 dilaksanakan uji coba pengiriman
produk kayu Indonesia ke sembilan negara di Uni Eropa, termasuk ke pelabuhan
Southampton dan Felixtowe, Inggris.
Delegasi Interactive Market Dialogue
on Indonesian Timber Legality Assurance System (SVLK) and European Union Timber
Regulation (EUTR) dipimpin Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan
Regional I/Lead Negotiator for Indonesia
EU VPA, Dr. Agus Sarsito.
Keanggotaan tim Kementerian Kehutanan,
Kementerian Perdagangan, Multi-stakeholder Forestry Program (MFP-II), Asosiasi
Panel Kayu Indonesia, Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia serta Jaringan
Pemantau Independen Kehutanan.
***3***
Muhamad Yusuf
(T.Z. Gibbons/B/M. Yusuf/M.
Yusuf) 07-02-2013 05:30:06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar