Minggu, 17 Februari 2013

AMNESTI

"AMNESTY INTERNATIONAL" DESAK PERLINDUNGAN PRT DI INDONESIA

Oleh Zeynita Gibbons

London, 16/2 (Antara) - "Amnesty Internasional" dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

"Surat terbuka itu sehubungan dengan peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional pada 15 Februari yang diperingati masyarakat Indonesia," kata Deputy Director Asia-Pacific Amnesty Internasional, Isabelle Arradon, kepada ANTARA London, Sabtu.

Surat itu juga disampaikan lembaga internasional yang berkedudukan di London itu kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, dan Komisi IX DPR RI (bidang Kependudukan, Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi).

Isabelle Arradon menyoroti keprihatinan Amnesty International tentang situasi pekerja rumah tangga di Indonesia dan mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah nyata untuk melindungi mereka dari diskriminasi berbasis gender, kekerasan fisik, psikologis dan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

"Suatu langkah menuju jaminan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia adalah dengan diadopsinya secara cepat suatu perundang-undangan khusus yang melindungi hak-hak mereka,"
ujar Isabelle Arradon.

Amnesty International menyadari parlemen telah memprioritaskan suatu Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam agenda legislasi untuk tahun 2013.

Namun demikian, Amnesty International prihatin pengesahan undang-undang tersebut mengalami penundaan terus-menerus sejak pertama kali diprioritaskan dan diagendakan legislasi di tahun 2010.

Amnesty International juga prihatin atas kekurangan-kekurangan dalam rancangan undang-undang yang tidak sesuai dengan hukum dan standar internasional.

Amnesty International menyimpan keprihatinan bahwa pekerja rumah tangga di Indonesia itu diperkirakan berjumlah 2,4 juta orang, tapi tidak dilindungi secara hukum sebagai pekerja di bawah hukum Indonesia.

Undang-undang domestik yang ada khususnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai mendiskriminasikan pekerja rumah tangga karena tidak menempatkan pada perlindungan yang sama dengan pekerja lainnya.

Tanpa perlindungan hukum yang memadai, pekerja rumah tangga sering kali dieksploitasi secara ekonomi dan tidak diakui hak-haknya atas kondisi kerja yang layak, kesehatan, pendidikan, standar penghidupan yang layak dan kebebasan bergerak.

"Mereka juga memiliki akses yang terbatas atas suatu mekanisme pengaduan dan mendapat pemulihan hak yang efektif ketika hak-hak mereka sebagai pekerja tidak diakui," ujar Isabelle Arradon.

Sebagai hasilnya banyak pekerja rumah tangga tinggal dan bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi tanpa perlindungan, dan banyak dari mereka, termasuk pekerja rumah tangga perempuan anak seumur 14 tahun, menghadapi risiko kekerasan fisik, psikologis, dan seksual.

Situasi ini secara tidak proporsional mempengaruhi perempuan dan perempuan anak, yang secara luar biasa merupakan mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia.

Pekerja rumah tangga perempuan dan perempuan anak juga menghadapi hambatan serius dalam memperoleh pelayanan kesehatan reproduktif dan seksual yang mereka butuhkan.

Amnesty International menyambut baik penerimaan Pemerintah Indonesia atas rekomendasi mengadopsi rancangan undang-undang tentang pekerja rumah tangga pada waktu Penilaian Universal Berkalanya (Universal Periodic Review) pada Mei 2012, dan selama adopsi dari Penilaian September tahun lalu.

Amnesty Internasional memastikan adanya debat yang segera dan pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sesuai dengan hukum dan standar internasional.

Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (the Committee on the Elimination of Discrimination against Women) pada Juli tahun lalu merekomendasikan Indonesia untuk mengadopsi, dengan tenggat waktu yang jelas, suatu Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. ***4*** (ZG) (Edy M Ya'kub)
(T.H-ZG/B/E.M. Yacub/E.M. Yacub) 16-02-2013 09:05:57

Tidak ada komentar: