"AMNESTY
INTERNATIONAL" DESAK PERLINDUNGAN PRT DI INDONESIA
Oleh
Zeynita Gibbons
London, 16/2 (Antara) - "Amnesty Internasional" dalam surat
terbuka yang ditujukan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah memberikan perlindungan kepada
pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
"Surat terbuka itu sehubungan dengan peringatan Hari Pekerja
Rumah Tangga Nasional pada 15 Februari yang diperingati masyarakat
Indonesia," kata Deputy Director Asia-Pacific Amnesty
Internasional, Isabelle Arradon, kepada ANTARA London, Sabtu.
Surat itu juga disampaikan lembaga internasional yang berkedudukan di
London itu kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, dan Komisi IX DPR RI
(bidang Kependudukan, Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi).
Isabelle Arradon menyoroti keprihatinan Amnesty International
tentang situasi pekerja rumah tangga di Indonesia dan mendesak
pemerintah Indonesia mengambil langkah nyata untuk melindungi mereka
dari diskriminasi berbasis gender, kekerasan fisik, psikologis dan
seksual dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
"Suatu langkah menuju jaminan perlindungan yang lebih baik bagi
pekerja rumah tangga di Indonesia adalah dengan diadopsinya secara
cepat suatu perundang-undangan khusus yang melindungi hak-hak
mereka,"
ujar
Isabelle Arradon.
Amnesty International menyadari parlemen telah memprioritaskan suatu
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam agenda
legislasi untuk tahun 2013.
Namun demikian, Amnesty International prihatin pengesahan
undang-undang tersebut mengalami penundaan terus-menerus sejak
pertama kali diprioritaskan dan diagendakan legislasi di tahun 2010.
Amnesty International juga prihatin atas kekurangan-kekurangan dalam
rancangan undang-undang yang tidak sesuai dengan hukum dan standar
internasional.
Amnesty International menyimpan keprihatinan bahwa pekerja rumah
tangga di Indonesia itu diperkirakan berjumlah 2,4 juta orang, tapi
tidak dilindungi secara hukum sebagai pekerja di bawah hukum
Indonesia.
Undang-undang domestik yang ada khususnya UU Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan dinilai mendiskriminasikan pekerja rumah
tangga karena tidak menempatkan pada perlindungan yang sama dengan
pekerja lainnya.
Tanpa perlindungan hukum yang memadai, pekerja rumah tangga sering
kali dieksploitasi secara ekonomi dan tidak diakui hak-haknya atas
kondisi kerja yang layak, kesehatan, pendidikan, standar penghidupan
yang layak dan kebebasan bergerak.
"Mereka juga memiliki akses yang terbatas atas suatu mekanisme
pengaduan dan mendapat pemulihan hak yang efektif ketika hak-hak
mereka sebagai pekerja tidak diakui," ujar Isabelle Arradon.
Sebagai hasilnya banyak pekerja rumah tangga tinggal dan bekerja
dalam kondisi yang tidak manusiawi tanpa perlindungan, dan banyak
dari mereka, termasuk pekerja rumah tangga perempuan anak seumur 14
tahun, menghadapi risiko kekerasan fisik, psikologis, dan seksual.
Situasi ini secara tidak proporsional mempengaruhi perempuan dan
perempuan anak, yang secara luar biasa merupakan mayoritas pekerja
rumah tangga di Indonesia.
Pekerja rumah tangga perempuan dan perempuan anak juga menghadapi
hambatan serius dalam memperoleh pelayanan kesehatan reproduktif dan
seksual yang mereka butuhkan.
Amnesty International menyambut baik penerimaan Pemerintah Indonesia
atas rekomendasi mengadopsi rancangan undang-undang tentang pekerja
rumah tangga pada waktu Penilaian Universal Berkalanya (Universal
Periodic Review) pada Mei 2012, dan selama adopsi dari Penilaian
September tahun lalu.
Amnesty Internasional memastikan adanya debat yang segera dan
pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang
sesuai dengan hukum dan standar internasional.
Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (the Committee on
the Elimination of Discrimination against Women) pada Juli tahun
lalu merekomendasikan Indonesia untuk mengadopsi, dengan tenggat
waktu yang jelas, suatu Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah
Tangga. ***4*** (ZG) (Edy M Ya'kub)
(T.H-ZG/B/E.M.
Yacub/E.M. Yacub) 16-02-2013 09:05:57
Tidak ada komentar:
Posting Komentar