Selasa, 11 November 2008

PERLINDUNGAN ANAK

<< B A C K >>
D0111108004188 11-NOV-08 KSR JKT

PERLINDUNGAN ANAK DI DUNIA INDUSTRI PARIWISATA

London, 11/11 (ANTARA) - Indonesia sudah sejak lama melakukan perlindungan pada anak- anak yang berkecimpung dalam dunia pariwisata bahkan sudah ada undang undang perlindangan anak.

Hal itu disampaikan Direktur Pengembangan Pasar Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Drs Syamsul Lussa MA, kepada koresponden Antara London di sela-sela seminar bertema "Task Force for The Protection of Children in Tourism", di London, Selasa.

Seminar itu diselenggarakan panitia bursa industri pariwisata dunia, World Travel Market (WTM), dan berlangsung di London hingga 13 November.

Drs Syamsul mengatakan bahwa pertemuan itu merupakan program kerja yang diluncurkan Organisasi Pariwisata Dunia (WTO) PBB dalam kampanye Perlindungan Anak di dunia pariwisata.

Hal itu menjadi pembahasan dalam pertemuan WTO itu, karena ia menilai selama ini anak-anak yang berkecimpung dalam dunia pariwisata sangat rentan terhadap pelecehan seksual.

Syamsul memberi contoh pelecehan seksual di kalangan anak-anak yang terjadi di beberapa negara seperti di Bangkok.
Dikatakannya, upaya kampanye perlindangan anak-anak di dunia pariwisata akan lebih efektif bila melibatkan 'public figure', tokoh masyarakat, atau selebriti.

Menurut Syamsul, Indonesia sudah sejak lama melibatkan 'public figure' di masyarakat dalam kampaye perlindungan anak khususnya di dunia pariwisata'
Pertemuan program kerja ke-23 Organisasi Pariwisata Dunia WTO PBB yang khusus membahas masalah perlindungan anak anak di dunia pariwisata itu, dibuka Deputi Sekjen WTO Dr Taleb Rifai.

Dalam sambutanya Taleb Rifai mengatakan setiap pembangunan membawa dampak, termasuk di dalamnya pembangunan di sektor pariwisata.

Diakuinya, pariwisata dapat menimbulkan dampak negatif di bidang sosial, antara lain pelanggaran atas hak anak anak.

Ia megimbau agar seluruh komponen pariwisata baik di pasar maupun daerah destinasi di dunia agar lebih proaktif mengambil langkah langkah untuk mengampanyekan kesadaran akan hak anak.

(U-ZG) ***8***


(T.H-ZG/B/H-KWR/H-KWR) 11-11-2008 20:24:11

Tidak ada komentar: