KOMITMEN INDONESIA BAGI PELARANGAN RANJAU DARAT ANTIPERSONIL
London, 1/12 (ANTARA) - Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat Konvensi Pelarangan Ranjau Darat Antipersonil (RDAP) Konvensi Ottawa dengan melakukan langkah memenuhi kewajiban pada Konferensi Internasional tersebut.
Hal itu ditegaskan Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional lainnya, Dubes Dian Triansyah Djani, mengenai Konvensi Pelarangan RDAP di Cartagena, Kolombia, ujar Sekretaris Tiga PTRI Jenewa Joannes Tandjung, kepada koresponden Antara London, Selasa.
Joannes Tandjung mengatakan Dubes Dian Triansyah Djani menyampaikan hal tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Delegasi RI pada konferensi Review Kedua Konvensi Ottawa yang dibuka Wakil Presiden Kolombia, Fransisco Santos Calderon.
Joannes Tandjung menyebutkan Indonesia Pada tahun 2008 telah menghancurkan ranjau darat yang dimilikinya dua tahun lebih cepat dari yang dijadwalkan.
Keberhasilan ini telah mendapatkan penghargaan masyarakat internasional dan membuktikan komitmen Indonesia terhadap pencapaian dunia bebas ranjau darat. Saat ini Indonesia tidak lagi memiliki ranjau darat kecuali yang diperbolehkan dalam Konvensi yaitu untuk pelatihan.
Indonesia dan seluruh masyarakat internasional, termasuk lembaga swadaya masyarakat, menekankan agar negara-negara yang belum menjadi negara pihak, antara lain AS, Finlandia, China dan India, dapat segera meratifikasi Konvensi Ottawa.
Konvensi Ottawa yang mulai berlaku sejak tahun 1999, saat ini beranggotakan 156 negara pihak. Konvensi dimaksudkan untuk mengakhiri penderitaan dan jatuhnya korban melalui pelarangan total ranjau darat.
Indonesia menandatangani Konvensi Ottawa 4 Desember 1997 dan meratifikasinya 16 Februari 2007.
Sejak berlakunya Konvensi tersebut, sebanyak 42,3 juta RDAP di seluruh dunia berhasil dimusnahkan, perdagangan ranjau berhasil ditekan, serta semakin banyak ladang ranjau yang telah dibersihkan.
Namun Dubes Susan Eckey (Norwegia), selaku Presiden Konferensi Review Kedua Konvensi Ottawa, menekankan bahwa ranjau darat masih menjadi ancaman bagi masyarakat sipil, termasuk wanita dan anak-anak.
Oleh karena itu, komitmen internasional masih sangat dibutuhkan untuk menghancurkan banyaknya ranjau darat yang tersisa.
Konferensi ini dimaksudkan mengevaluasi pelaksanaan Konvensi Ottawa, khususnya upaya penghancuran ranjau darat dan pembersihan ladang ranjau di berbagai negara di dunia.
Kolombia menjadi tuan rumah konferensi ini mengingat banyaknya korban yang jatuh akibat ranjau darat di negara tersebut, demikian Joannes Tandjung.***3***
(U-ZG) /B/A011)
(T.H-ZG/B/A011/A011) 01-12-2009 07:35:22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar