PPI PERANCIS PRIHATIN SENGKETA ANTARINSTANSI PENEGAK HUKUM
London, 7/11 (ANTARA) - Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Perancis menyatakan keprihatinan atas silang sengketa antarlembaga penegak hukum, yang mencerminkan lemahnya koordinasi antarinstansi khususnya dalam pemberantasan korupsi yang menjadi agenda dan cita-cita reformasi Indonesia.
Pernyataan PPI Perancis itu disampaikan Ketua Pengurus PPI Perancis 2008/2009 Endra Saleh Atmawidjaja dalam keterangannya kepada koresponden Antara di London, Sabtu.
Ia mengatakan, silang sengketa antara tiga lembaga penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berkepanjangan dan berpotensi untuk terus meluas.
Para pelajar Indonesia di Perancis menilai silang sengketa meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagai salah satu basis pembentukan tata kelola pemerintahan RI yang baik, serta dapat mengganggu penyelenggaraan pembangunan nasional secara serius keberlanjutan..
Menurut Endra Saleh Atmawidjaja, pernyataan sikap itu dikeluarkan karena adanya intervensi terhadap institusi penegak hukum oleh sekelompok orang yang mengutamakan kepentingan kelompok dan golongannya di atas kepentingan masyarakat banyak;
"Kurang diperhatikannya pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia secara luas dalam penanganan kasus-kasus KKN, termasuk untuk memperoleh informasi yang akurat dan transparan dalam proses penyidikan dan penyelidikan," katanya.
Para pelajar Indonesia di Perancis, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pers nasional kritis dan peduli terhadap persoalan bangsa.
PPI Peranacis berharap penegak hukum dapat meletakkan aturan hukum sebagai acuan utama dalam penyelenggaraan pembangunan yang harus ditaati seluruh komponen masyarakat, termasuk oleh aparat penegak hukum.
"Aparat penegak hukum diharapkan dapat menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), sebagai sebuah prinsip dalam hukum pidana sesuai dengan Pasal 11 Deklarasi HAM PBB 1948 yang diratifikasi oleh Indonesia," katanya.
PPI Perancis berharap agar tercipta suasana yang kondusif dan menyerahkan proses penyelesaian silang sengketa antarinsitusi penegak hukum melalui mekanisme dan prosedur hukum yang transparan dan berkeadilan sesuai dengan prinsip negara hukum (rechstaat) yang dianut Indonesia.
"Segenap pimpinan institusi penegak hukum segera melakukan pembersihan secara menyeluruh terhadap aparatnya yang bertindak tidak sejalan dengan semangat pemberantasan KKN," katanya.
Pada bagian lain, PPI meminta Mahkamah Konstitusi meninjau kembali Pasal 21 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dengan maksud agar tidak terjadi penafsiran dan penggunaan pasal ini secara sewenang-wenang untuk menahan seseorang yang belum tentu bersalah.
***1***
(T.H-ZG/B/B013/B013) 07-11-2009 17:02:07
Tidak ada komentar:
Posting Komentar