Selasa, 04 Mei 2010

RI MENEGOSIASIKAN PERLINDUNGAN PENGETAHUAN TRADISIONAL DI WIPO

RI MENEGOSIASIKAN PERLINDUNGAN PENGETAHUAN TRADISIONAL DI WIPO

London, 4/5 (ANTARA) - Indonesia siap melakukan negosiasi berbasis teks guna memberi perlindungan bagi sumber daya genetika, pengetahuan tradisional, dan budaya tradisional/folklor (genetic resources traditional knowledge, and folklore/GRTKF) di WIPO.

Kesiapan itu disampaikan Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, Dubes Dian Triansyah Djani pada pembukaan pertemuan Komite Antar-Pemerintahan mengenai GRTKF di markas World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa.

Minister Counsellor PTRI Jenewa, Jose Tavares kepada koresponden ANTARA, Selasa, mengatakan WIPO adalah badan internasional di Jenewa, Swiss, yang memiliki mandat meningkatkan inovasi serta perlindungan atas hak kekayaan intelektual.

Delegasi RI pada pertemuan IGC-GRTKF sesi ke-16 ini terdiri atas Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa; Direktur Perjanjian Ekonomi, Sosial, dan Budaya; Kementerian Luar Negeri; pejabat dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemkumham, Kemlu, dan PTRI Jenewa.

Dubes menegaskan Indonesia memberikan perhatian yang tinggi bagi perlindungan GRTKF, terlebih dengan semakin meningkatnya misapropriasi dan penyalahgunaan GRTKF akibat ketiadaan perlindungan melalui rezim hukum internasional.

Dikatakannya, Indonesia menyadari besarnya nilai ekonomi dan kultural dari GRTKF sehingga kekayaan tersebut harus dimanfaatkan bagi pembangunan sosio-ekonomi negara-negara yang memilikinya.

Menurut Dubes, sejumlah studi mengindikasikan bahwa nilai perdagangan global dari GRTKF setiap tahunnya mencapai ratusan miliar dolar AS.

Terkait proses perundingan di WIPO, Dubes Djani menyatakan Komite Antar-Pemerintahan mengenai GRTKF sudah memiliki mandat dan kerangka waktu yang jelas bagi pencapaian rezim hukum internasional.

Oleh karena itu, kata dia, sudah menjadi tugas dan tanggungjawab IGC untuk mempercepat pelaksanaan tugasnya guna mencapai tujuan dari mandat tersebut.

Di hadapan negara-negara anggota WIPO dan masyarakat madani internasional yang hadir, Dubes menyatakan masa depan WIPO bergantung kepada bagaimana organisasi ini menciptakan keseimbangan.

Artinya, WIPO harus seimbang dalam mengakomodasi kepentingan negara-negara berkembang (terhadap perlindungan GRTKF), tidak hanya kecenderungan selama ini yang lebih berpihak kepada kepentingan negara maju, seperti di bidang paten, hak cipta, dan rezim HKI lainnya, ujarnya.

Komite Antar-Pemerintahan mengenai Sumber Daya Genetika, Pengetahuan Tradisional, dan Foklor (Intergovernmental Committee on Genetic Resources, Traditional Knowledge, and Folklore /IGC-GRTKF) didirikan pada tahun 2000 oleh Majelis Umum WIPO dan mulai melakukan pertemuan sejak 2001.

Pada tahun 2009, IGC mendapatkan mandat melakukan negosiasi berbasis teks untuk mencapai rezim hukum internasional. Pertemuan IGC kali ini adalah sesi ke-16 dan berlangsung hingga 7 Mei mendatang. (U-ZG/B/D007)

(T.H-ZG/B/D007/D007) 04-05-2010 02:54:05

Tidak ada komentar: