AMNESTY MINTA
INDONESIA LINDUNGI PEKERJA RUMAH TANGGA
Oleh Zenita Gibon
London, 17/6
(Antara) - Amnesty International minta Pemerintah Indonesia mengambil
langkah segera untuk melindungi lebih baik para pekerja rumah tangga
baik yang bekerja di dalam negeri maupun luar negeri.
Permintaan itu
disampaikan Josef Roy Benedict, Campaigner - Indonesia &
Timor-Leste Amnesty International Secretariat kepada Anatara London
Senin sehubungan dengan ditetapkannya 16 Juni menandai Hari Pekerja
Rumah Tangga Internasional.
Konvensi
International Labour Organization (ILO) No. 189 merayakan ulang tahun
kedua diadopsinya tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga, tonggak
penting hukum perjanjian internasional yang menetapkan standar
internasional bagi perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga.
Jutaan pekerja
rumah tangga Indonesia di dalam negeri dan yang bekerja di luar
negeri seperti di Hong Kong, Malaysia, Arab Saudi, dan Singapura,
banyak dari upaya perlindungan belum menjadi kenyataan, berujung pada
eksploitasi dan perlakuan buruk yang dialami mereka.
Para pekerja
rumah tangga yang bekerja di luar negeri secara rutin menjadi korban
perdagangan untuk kerja paksa dan korban penipuan kontrak, dan biaya
rekrutmen yang terlalu mahal, sementara mereka yang bekerja di dalam
negeri tidak mendapat hak legal dan hak pekerjaan yang setara seperti
pekerja lainnya di Indonesia.
Karena karakter
kerjanya yang terisolasi, para pekerja rumah tangga juga beresiko
terhadap perlakuan fisik dan psikologis yang buruk, dan pelecehan
seksual, ujarnya.
Sebagai
konsekwensinya, banyak dari mereka hak-haknya atas pekerjaan yang
adil dan setara, lingkungan kerja yang aman dan sehat, dan kebebasan
berasosiasi dan bergerak diingkari.
Kegagalan
berkelanjutan dari pemerintah Indonesia untuk menyediakan
perlindungan yang memadai bagi para pekerja rumah tangganya, sebagian
besarnya perempuan, - baik di dalam maupun di luar negeri - adalah
pelanggaran kewajiban negara di bawah hukum dan standar
internasional.
Hal ini juga
bertentangan dengan pernyataan dibuat Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, yang pada dua tahun lalu mendesak perwakilan di Konferensi
ILO di Jenewa untuk mendukung diadopsinya Konvensi ILO tentang Kerja
Layak Pekerja Rumah Tangga, dan komitmen pemerintah Indonesia selama
Evaluasi Berkala Universalnya (Universal Periodic Review/UPR) pada
2012 untuk meratifikasi Konvensi ini.
Sejalan dengan
rekomendasi dibuat Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan
(Committee on the Elimination of Discrimination against Women/CEDAW)
pada Kesimpulan Pengamatan (Concluding Observations) di 2012, Amnesty
International menyerukan pemerintah Indonesia mengambil langkah
konkrit dan memastikan perlindungan hukum yang memadai bagi hak-hak
semua pekerja rumah tangga.
Sebagai langkah
pertama, pihak berwenang Indonesia harus meratifikasi Konvensi ILO
tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga pada kesempatan secepatnya,
memasukan aturan-aturannya ke dalam undang-undang nasional dan
mengimplementasikannya kebijakan dan praktik.
Langkah
tersebut tidak hanya menyediakan dasar yang kuat bagi legislasi dalam
negeri dalam melindungi hak pekerja rumah tangga, hal ini juga
memperkuat upaya perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di
luar negeri.
Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus memprioritaskan
debat dan pengesahan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga
yang sesuai dengan hukum dan standard internasional.
Sebuah
rancangan undang-undang didebatkan selama beberapa tahun, menghadapi
penundaan berkelanjutan.
Sementara
Amnesty International menyambut baik inisiatif ini, organisasi ini
perihatin bahwa rancangan undang-undang ini, sebagaimana yang ada
saat ini, tidak berisi aturan yang memadai soal upah, pembatasan jam
kerja, mekanisme pemulihan hak, dan aturan spesifik tentang
perempuan, khususnya kehamilan dan persalinan.
Konvensi ILO
tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga diadopsi pada ulang tahun
ke-100 ILO di Jenewa 16 Juni 2011. Hingga saat ini, Konvensi ini
diratifikasi Uruguay, Filipina, Mauritius, Nikaragua, Italia,
Bolivia, dan Paraguay, dan berlaku 5 September 2013 mendatang.
***4***
(ZG)
(T.H-ZG/B/E.S.
Syafei/E.S. Syafei) 17-06-2013 09:02:22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar