RI DAN JERMAN SEPAKAT
TINGKATKAN KERJASAMA KEIMIGRASIAN
London, 12/6
(ANTARA) - Hubungan kemitraan Indonesia dan Jerman semakin erat
dengan ditandatanganinya Pernyataan Kehendak Bersama (Joint
Declaration of Intent) tentang Kerja Sama di Bidang Keimigrasian di
Berlin, Jerman, Selasa.
Kerjasama
joint declaration of intent itu ditandatangani Direktur Jenderal
Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bambang Irawan,
dan Direktur Jenderal Migrasi, Integrasi, Pengungsi, Harmonisasi
Eropa, Kementerian Dalam Negeri, RFJ, Gabriele Hauser, demikian
Counsellor Fungsi Pensosbud KBRI Berlin, Ayodhia GL Kalake, kepada
ANTARA London, Rabu.
Melalui
Pernyataan Kehendak tersebut Indonesia dan Jerman sepakat untuk
meningkatkan kerjasama keimigrasian antara lain di bidang pertukaran
informasi dokumen perjalanan, penanggulangan penyelundupan manusia,
intelijen keimigrasian dan sistem teknologi manajemen perbatasan.
Selain itu, Indonesia dan Jerman juga sepakat untuk meningkatkan
kerja sama pelatihan di bidang pendidikan keimigrasian.
Duta Besar RI
di Berlin, Dr. Eddy Pratomo mengatakan kerja sama keimigrasian ini
merupakan tindak lanjut kemitraan komprehensif Indonesia-Jerman yang
tertuang dalam Deklarasi Jakarta yang diluncurkan Presiden RI, Susilo
Bambang Yudhoyono dan Kanselir Jerman, Angela Merkel di Jakarta
tanggal 10 Juli 2012 lalu.
Dengan
kesepakatan ini, Indonesia dan Jerman telah menjadi mitra di bidang
keimigrasian, terutama yang berkaitan dengan pelintasan manusia kedua
negara.
Tujuannya
adalah kemudahan pemberian visa bagi WNI yang akan berkunjung ke
Jerman,¿ demikian Bambang Irawan, setelah penandatanganan Pernyataan
Kehendak Bersama.
Selanjutnya,
Indonesia siap untuk menindaklanjuti butir-butir Pernyataan Kehendak
Bersama menjadi kegiatan kerja sama yang konkrit, ujar Bambang
Irawan.
Jerman
merupakan salah satu negara kunci dalam isu keimigrasian di Uni
Eropa. Oleh sebab itu, kesepakatan untuk peningkatan kerjasama
keimigrasian memiliki makna strategis menggalang dukungan Jerman di
tingkat Uni Eropa untuk perubahan kebijakan visa schengen terhadap
WNI.
Dalam
pertemuan tersebut, Jerman menginformasikan mengenai kebijakan
pemberian visa pengusaha Indonesia ke Jerman yang berlaku hingga lima
tahun. Selain itu juga diberikan kemudahan pemberian visa kerja
untuk warga negara Indonesia terampil yang akan bekerja di
Jerman.***3***(ZG)
(T.H-ZG/B/Setiyono/Setiyono)
12-06-2013 21:43:59
Tidak ada komentar:
Posting Komentar