Menkominfo: Indonesia Dukung Perlindungan Insan Pers
News ID: 324413
London (ANTARA) -
Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, menjamin kebebasan berpendapat di muka umum, termasuk memberikan ruang terhadap insan pers. Indonesia juga turut aktif dalam kampanye global untuk kebebasan media. Kebebasan pers atau freedom of the press merupakan hak konstitusional dan perlindungan hukum yang diberikan negara kepada insan pers. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Menteri Rudiantara didampingi Dubes Indonesia di Inggris Dr Rizal Sukma dan Staff Khusus Menteri Bidang Media dan Komunikasi Publik Kominfo, Deddy Hermawan mengatakan di London, Rabu, peran penting Indonesia dalam kemerdekaan pers, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mewakili pemerintah Republik Indonesia menghadiri acara Global Conference on Media Freedom di Printworks, Surrey Quay Road, London pada tanggal 9-12 Juli mendatang.
Melalui konferensi tersebut, Inggris yang bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), meluncurkan Global Media Defence Fund (Dana Pertahanan Media Global) yang mana dihadiri oleh beberapa negara termasuk Indonesia. Agenda ini penting, terutama untuk mengetahui seputar dinamika insan pers dalam tataran global, ujar menteri.
Menteri Rudiantara menjelaskan, pihaknya mendukung penuh kebebasan media serta para pekerja pers. Menurutnya, pemerintah manapun mesti memiliki komitmen memperjuangkan para jurnalis melalui dukungan terhadap akses layanan hukum serta berbagai pelatihan. “Indonesia upaya dunia internasional membangun jaringan dukungan untuk teman-teman jurnalis, mendukung jurnalisme warga atau citizen journalism. Termasuk dalam mengatur konflik dan pascakonflik,” ujarnya.
Menteri Rudiantara memaparkan disepakati dukungan terhadap sejumlah program-program pemberdayaan pekerja media. Misalnya mengembangkan kemampuan jurnalisme investigatif, mendukung organisasi-organisasi multilateral guna berbagi dan mengimplementasikan mekanisme praktik terbaik, untuk mendukung dan memperjuangkan para jurnalis.
Diharapkan melalui Media Freedom Conference, eksistensi media semakin positif dan terus memberikan kontribusi nyata bagi dunia. (ZG)
Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, menjamin kebebasan berpendapat di muka umum, termasuk memberikan ruang terhadap insan pers. Indonesia juga turut aktif dalam kampanye global untuk kebebasan media. Kebebasan pers atau freedom of the press merupakan hak konstitusional dan perlindungan hukum yang diberikan negara kepada insan pers. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Menteri Rudiantara didampingi Dubes Indonesia di Inggris Dr Rizal Sukma dan Staff Khusus Menteri Bidang Media dan Komunikasi Publik Kominfo, Deddy Hermawan mengatakan di London, Rabu, peran penting Indonesia dalam kemerdekaan pers, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mewakili pemerintah Republik Indonesia menghadiri acara Global Conference on Media Freedom di Printworks, Surrey Quay Road, London pada tanggal 9-12 Juli mendatang.
Melalui konferensi tersebut, Inggris yang bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), meluncurkan Global Media Defence Fund (Dana Pertahanan Media Global) yang mana dihadiri oleh beberapa negara termasuk Indonesia. Agenda ini penting, terutama untuk mengetahui seputar dinamika insan pers dalam tataran global, ujar menteri.
Menteri Rudiantara menjelaskan, pihaknya mendukung penuh kebebasan media serta para pekerja pers. Menurutnya, pemerintah manapun mesti memiliki komitmen memperjuangkan para jurnalis melalui dukungan terhadap akses layanan hukum serta berbagai pelatihan. “Indonesia upaya dunia internasional membangun jaringan dukungan untuk teman-teman jurnalis, mendukung jurnalisme warga atau citizen journalism. Termasuk dalam mengatur konflik dan pascakonflik,” ujarnya.
Menteri Rudiantara memaparkan disepakati dukungan terhadap sejumlah program-program pemberdayaan pekerja media. Misalnya mengembangkan kemampuan jurnalisme investigatif, mendukung organisasi-organisasi multilateral guna berbagi dan mengimplementasikan mekanisme praktik terbaik, untuk mendukung dan memperjuangkan para jurnalis.
Diharapkan melalui Media Freedom Conference, eksistensi media semakin positif dan terus memberikan kontribusi nyata bagi dunia. (ZG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar