RI
MENANG ATAS KASUS ROKOK KRETEK AS
London, 24/8 (ANTARA) - Otorisasi untuk menuntut kompensasi dan
mengadakan tindakan balas (retaliasi) kepada AS atas kasus rokok
kretek berhasil dimenangkan oleh Indonesia pada sidang Dispute
Settlement Body (DSB) Special Session di Markas Besar WTO , Jumat.
Sekretaris Ketiga Ekonomi II PTRI Jenewa, Mardhiah Ridha Farid
kepada ANTARA London, Sabtu mengatakan kemenangan Indonesia tercatat
dalam agenda Recourse to Article 22.2 of DSU by Indonesia atas Kasus
United States " Measures Affecting the Production of Clove
Cigarettes (DS 406)".
Dikatakannya badan penyelesaian sengketa WTO telah membentuk
Arbitrasi menentukan nilai kompensasi berdasarkan kerugian yang
diderita Indonesia berdasarkan ketentuan WTO Dispute Settlement
Understanding (DSU).
Indonesia menggugat AS karena tidak melakukan implementasi atas
keputusan DSB atas kasus rokok kretek yang telah dimenangkan
Indonesia pada tanggal 24 April 2012 lalu.
DSB dalam keputusannya telah menyatakan bahwa Federal Food, Drugs and
Cosmetic Act Amerika Serikat, khususnya ketentuan Section 907
(a)(1)(A) merupakan kebijakan diskriminatif. Kebijakan tersebut
bertentangan dengan Perjanjian WTO Technical Barrier to Trade dan
melanggar kewajiban AS sebagai anggota WTO
Dalam
pertemuan ini, Indonesia menegaskan kembali arti penting kasus ini
bagi kesejahteraan rakyat Indonesia, mengingat produksi rokok kretek
bersinggungan langsung dengan perekonomian dan perindustrian rakyat
serta petani tembakau Indonesia.
Indonesia menuntut adanya langkah konkrit AS untuk
mengimplementasikan keputusan DSB atas kasus Clove Cigarettes selama
kurun waktu 15 bulan masa Reasonable Period of Time yang sudah habis
masa berlakunya pada tanggal 24 Juli 2013.
Akibat non compliance AS, Indonesia menderita kerugian sebesar lebih
dari 160 juta AS dalam kurun waktu tiga tahun sejak Federal Food,
Drugs and Cosmetic Act Amerika Serikat diberlakukan pada tahun 2009.
Oleh karena itu selama kurun waktu RPT tersebut, Pemerintah Indonesia
terus secara aktif melakukan berbagai usaha untuk menekan AS guna
mengimplementasikan keputusan DSB kasus.(ZG) .
(T.H-ZG/B/Setiyono/Setiyono)
24-08-2013 06:11:31
Tidak ada komentar:
Posting Komentar