INDONESIA KUTUK KEBIJAKSANAAN ISRAEL DI JERUSALEM TIMUR
London, 16/10 (ANTARA) - Duta Besar/Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Dian Triansyah Djani, di depan Sidang Khusus Dewan Keamanan HAM menegaskan Indonesia mengutuk kebijakan Israel yang menerapkan pembatasan terhadap penduduk Palestina di Jerusalem Timur.
Kebijakan ini melanggar hak kebebasan beribadah karena nyata-nyata menghambat akses penduduk Palestina menuju tempat suci, termasuk Mesjid Al Aqsa, ujar Dubes seperti yang disampaikan Sekretaris Satu PTRI Jenewa Kamapradipta Isnomo kepada koresponden Antara London, Jumat.
Dikatakannya dalam Sidang khusus itu, fokus pembahasan adalah pada situasi HAM di Palestina dan Jerusalem Timur, serta laporan Misi Pencari Fakta di Jalur Gaza atau dikenal dengan Goldstone Report.
Selain itu juga dibahas laporan periodik Komisaris Tinggi HAM mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan Israel selama operasi militer pada bulan Desember 2008 hingga Januari 2009 yang lalu.
Berkaitan dengan situasi di Jerusalem Timur, Dubes Djani menggarisbawahi keprihatinan mendalam Indonesia atas penggalian di wilayah seputar Mesjid Al Aqsa dan mendesak Israel segera menghentikan aktivitas tersebut.
Ia juga minta Israel menghormati hukum internasional dan resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB terkait, serta membuka akses tempat-tempat ibadah di kota suci ini.
Berkaitan dengan Goldstone Report, Indonesia memberikan arti penting atas laporan Goldstone yang kredibel dan komprehensif.
Oleh karena itu sudah waktunya bagi Dewan HAM PBB untuk membahas substansi laporan Goldstone dan rekomendasinya, serta mengambil tindakan nyata terhadap pelanggaran HAM dan hukum humaniter yang terus berlangsung di Jalur Gaza.
"Tidak adanya tindakan nyata justru akan mempertaruhkan kredibilitas Dewan HAM," demikian ditegaskan oleh Dubes Djani.
Dalam menanggapi laporan periodik Komisaris Tinggi HAM, Ms. Navanethem Pillay, Dubes Djani menyampaikan Indonesia mendukung laporan Komisi Tinggi HAM, khususnya rekomendasi yang meminta Israel menghentikan tindakan dan kebijakan yang selama puluhan tahun menimbulkan penderitaan rakyat Palestina.
Dalam kaitan ini Dubes Djani mengutuk kebijakan pengusiran secara paksa, dan perluasan pemukiman yang terus dilakukan oleh Israel.
Sejak pembentukan DHAM pada tahun 2006, Indonesia, sebagai anggota Dewan, secara aktif dan konsisten terus mendukung berbagai upaya untuk meningkatkan pemajuan dan perlindungan HAM rakyat Palestina.
Sidang Khusus Dewan HAM ini diharapkan akan menghasilkan resolusi yang berisikan tiga bagian, yaitu situasi HAM di wilayah Pendudukan Palestina dan Jerusalem Timur, Laporan Goldstone, dan laporan Komisaris Tinggi HAM mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan Israel.
Pembahasan akan dilanjutkan Jumat termasuk pengambilan keputusan atas rancangan resolusi yang sudah mulai diedarkan, demikian Kamapradipta Isnomo. ***1***
(U-ZG/b)
(T.H-ZG/B/F001/F001) 16-10-2009 09:24:09
Tidak ada komentar:
Posting Komentar