KBRI LONDON: ADA KEMUDAHAN
KEMBALI MENJADI WNI
Oleh Zeynita G
London, 2/4 (Antara) - Kedutaan
Besar Republik Indonesia (KBRI) London menyatakan sampai saat ini belum ada
rencana Indonesia mengakui dwikewarganegaraan, namun ada wacana untuk
memberikan kemudahan bagi warga yang sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia
untuk kembali menjadi WNI.
"Minister Counsellor KBRI
London Eka A Suripto mengungkapkan ini pada acara paparan mengenai pelayanan
kekonsuleran fungsi protokol dan konsuler KBRI London saat pertemuan Dharma
Wanita Persatuan KBRI London," kata Sekretaris Tiga KBRI London Anisa
Farida kepada Antara London, Sabtu.
Paparan oleh Minister Counsellor
KBRI London, Eka A Suripto didampingi Sekretaris Tiga Muhammad Ilham Effendy
itu menarik perhatian dan pertanyaan dari anggota Dharma Wanita yang juga
terdiri dari masyarakat Indonesia di Inggris.
Pertanyaan yang diajukan apakah
ada rencana untuk diakuinya dwi kewarganegaraan di Indonesia, ujar Sri Owen,
penulis buku masakan yang telah lama menetap di London.
"Kami belum melihat dalam
waktu dekat. Namun ada wacana lain yaitu untuk mempermudah WNI yang sudah
melepaskan kewarganegaraan Indonesia untuk kembali menjadi WNI," ujar Eka
A Suripto.
Selain itu juga ditanyakan
tentang pergantian paspor, tapi masih ada visa yang berlaku, serta E-KTP yang
harus diurus di Jakarta dan Visa Sosbud untuk relawan yang berlaku selama 60
hari dan bisa diperpanjang di imigrasi setempat.
"Jika ada rencana tinggal
lebih lama, disarankan agar pihak sponsor di Indonesia mengajukan permohonan ke
imigrasi di atas enam bulan. Setelah disetujui baru KBRI London dapat mengeluaran
visa," ujarnya.
Sementara itu tentang pemberian
visa bagi wisatawan yang akan berwisata ke Indonesia yang pada tanggal 2 Maret
lalu, telah disahkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa
Kunjungan (BVK), untuk menggantikan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2015.
Sekretaris Tiga Muhammad Ilham
Effendy menjelaskan bahwa jumlah negara penerima BVK bertambah menjadi 169
negara, dimana sebelumnya hanya 90 negara.
Cakupan meliputi penerapannya
dapat dilakukan untuk kegiatan wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas
pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran
internasional, menghadiri rapat, dll (kecuali untuk kunjungan jurnalistik).
Masa tinggal 30 hari, tidak dapat
dialihstatuskankan maupun diperpanjang, tidak ada batasan jumlah/frekuensi
kunjungan. BVK menjadi 169. Apakah ada resiprokal pembebasan visa dari negara
penerima BVK.
Menurut M Ilham Effendy, Perpres
BVK masih sepihak. Ke depannya, diharapkan ada resiprokal bebas visa dari
negara penerima BVK. Kementerian Luar Negeri terus berusaha untuk melakukan
pendekatan pembebasan visa, langkah pertama melalui pembebasan visa paspor
diplomatik dan dinas. Saat ini, pihaknya sedang melakukan negosiasi pembebasan
visa schengen bagi WNI.
Ada beberapa negara Afrika dan
Pasifik yang sudah memiliki bebas visa untuk WNI. Untuk Jepang, bisa bebas visa
dengan e-passport. Namun bisa juga mendaftar ke Pemerintah Jepang sehingga utk
perjalanan berikutnya bisa dibebaskan. ***2***
(ZG)
(T.H-ZG/B/A. Salim/A. Salim)
02-04-2016 17:58:29
Tidak ada komentar:
Posting Komentar