SURAT TERBUKA AMNESTY
INTERNASIONAL UNTUK MENHUM-HAM
London, 6/4 (ANTARA) - Amnesty
International melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia
(Menhum-HAM), Amir Syamsuddin sehubungan dengan adanya berbagai pelanggaran
yang terjadi di Indonesia.
Surat terbuka yang ditandatangani Wakil
Direktur Amnesty Internasional Asia-Pasifik, Donna Guest yang diterima ANTARA
London, Jumat, menyerukan kepada pihak berwenang di Indonesia agar memastikan
adanya investigasi yang cepat, teliti dan efektif oleh badan independen dan
imparsial mengenai laporan penyiksaan dan perlakuan buruk lain yang dilakukan
polisi selama ini.
Selain itu Amnesty Internasional yang
bermarkas di London dalam surat terbukanya dengan tembusannya ditujukan ke
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Timur Pradopo memastikan mereka
yang dicurigai terlibat dalam penyiksaan termasuk orang yang memiliki tanggung
jawab komando, dituntut dalam sidang pengadilan yang memenuhi standar
internasional tentang keadilan, dan agar para korban diberikan hak reparasi.
Selain itu Amensty Interasional juga
mengharapkan agar tidak ada seorang pun yang menjadi sasaran penangkapan
sewenang-wenang, agar tahanan memiliki akses cepat terhadap keluarga dan
penasihat hukum yang mereka pilih dan terhadap pengadilan serta akses terhadap
perawatan medis.
Diharapkan catatan medis yang
mengindikasikan dugaan adanya penyiksaan dan perlakuan buruk serta pelanggaran
lain atas orang-orang yang ditahan tersedia bagi korban dan/atau keluarga
korban serta penasihat hukum.
Amnesty dalam rekomendasinya minta agar
semua petugas kepolisian memahami Peraturan Kapolri tentang Implementasi
Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia (No 8/2009).
Selain itu meninjau lagi sistem
akuntabilitas yang ada sekarang ini untuk menangani sangkaan pelanggaran HAM
oleh aparat kepolisian dan mendirikan mekanisme pengaduan polisi yang
independen yang bisa menerima dan menangani pengaduan dari masyarakat.
Mekanisme ini harus memiliki kekuasaan
untuk memberikan hasil temuannya ke Jaksa Penuntut Umum.
Amnesty Internasional juga minta
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merevisi dan mengesahkan pada
kesempatan sedini mungkin KUHP dan KUHAP baru yang sesuai dengan hukum dan
standar HAM internasional; dan yang menyertakan ketentuan secara eksplisit
untuk melarang tindakan penyiksaan.
Definisi penyiksaan dalam KUHP yang
sudah direvisi harus konsisten dengan Pasal 1.1 Konvensi PBB menentang
Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau
Merendahkan lainnya.
Memastikan agar KUHAP yang
baru secara eksplisit melarang diterimanya di pengadilan dan sidang pemeriksaan
lain mana pun bukti-bukti apa pun yang diperoleh sebagai hasil penyiksaan atau
perlakuan buruk lain, kecuali dalam sidang pemeriksaan yang menghadapkan pelaku
penyiksaan sebagai bukti-bukti adanya penyiksaan atau perlakuan buruk.
Meratifikasi Protokol Opsional dari
Konvensi PBB menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam,
Tidak Manusiawi atau Merendahkan lainnya, sehingga membentuk sebuah sistem
kunjungan secara teratur yang dilakukan badan independen internasional dan
nasional ke tempat-tempat di mana orang-orang ditahan.
Amnesty mendesak Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia untuk memprioritaskan penanganan atas kekhawatiran dan
berharap akan secepat mungkin mendapat jawaban.***1***
(ZG)
(T.H-ZG/B/E001/E001) 06-04-2012
18:36:26
Tidak ada komentar:
Posting Komentar