WTO MENANGKAN INDONESIA DALAM KASUS ROKOK KRETEK
London,
25/4 (ANTARA) -Badan PBB untuk Perdagangan Dunia atau The World Trade
Organization (WTO) Body yang mengadopsi keputusan Appelate Body memenangkan
Indonesia atas Amerika Serikat dalam kasus rokok kretek di tingkat banding WTO.
Sidang
Dispute Settlement Body (DSB) yang berlangsung Selasa mengadopsi laporan
Appelate Body WTO dalam kasus rokok kretek (DS 406 - United States-Measures
Affecting the Production and Sale of Clove Cigarettes), ujar Sekretaris Tiga PTRI Jenewa, Nanda Avalist
kepada ANTARA London, Rabu.
Pada sidang
DSB kali ini, dihadapan seluruh negara anggota WTO, Dubes Indonesia Erwidodo menyatakan penghargaan
pemerintah Indonesia atas kerja keras Panel dan Appelate Body WTO yang telah menghasilkan
keputusan yang netral dan adil dalam kasus ini.
Dalam
laporannya yang dikeluarkan awal April , Appellate Body menyatakan AS melakukan
pelanggaran ketentuan Perjanjian WTO yaitu the Technical Barrier to Trade
Agreement (TBT).
AS dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 2.1
TBT mengenai less favourable treatment atau diskriminasi dagang, dan Pasal
2.12. TBT mengenai reasonable interval terhadap waktu sosialisasi dan penetapan
kebijakan.
Indonesia
siap bekerja sama dengan AS untuk melaksanakan hasil keputusan Panel dan
Appellate Body serta berharap bahwa AS akan melaksanakan keputusan ini secara
konsisten.
Laporan
tersebut menyatakan Amerika Serikat (AS) telah melakukan diskriminasi dagang
dan melanggar ketentuan WTO dengan mengeluarkan kebijakan yang melarang
peredaran rokok beraroma, termasuk rokok kretek, namun mengecualikan rokok
beraroma menthol.
Kebijakan AS
ini jelas merugikan Indonesia mengingat Indonesia memiliki kepentingan sebagai
produsen rokok kretek terbesar di dunia karena 10 juta penduduk Indonesia
menggantungkan hidupnya pada industri rokok kretek.
Sebelumnya
Panel WTO memenangkan posisi Indonesia pada tanggal 2 September 2011. Namun AS
mengajukan banding ke Appelate Body pada 5 Januari 2012.
Pihak AS tidak
puas terhadap laporan Panel dimaksud karena Panel dianggap tidak tepat dalam
melakukan analisis kasus rokok kretek.
Appelate Body
merekomendasikan agar Amerika Serikat menyesuaikan kebijakannya mengenai larangan
rokok agar sejalan dengan ketentuan WTO, khususnya ketentuan Perjanjian TBT.
Disampaikan
lebih lanjut bahwa hasil kerja DSB sangat penting untuk memastikan tiap negara
anggota mempunyai kesempatan yang sama untuk menyuarakan pendapatnya.
Terkait dengan keputusan Appellate Body ini,
Dubes Erwidodo berpandangan bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi
seluruh negara anggota WTO, termasuk Indonesia. Siapa pun yang melanggar
ketentuan WTO harus siap diperkarakan dalam proses peradilan DSB, ujarnya.
Negara yang
terbukti melanggar ketentuan WTO hendaknya memiliki komitmen yang tinggi untuk
melaksanakan rekomendasi yang dibuat dalam mekanisme Dispute Settlement Body
WTO untuk memberikan suasana yang kondusif bagi perdagangan multilateral.
Pada sidang
DSB ini, AS menyampaikan ketidakpuasannya atas hasil keputusan Appelate
Body. AS menganggap keputusan ini memiliki implikasi
yang kurang baik terhadap kebijakan nasionalnya terkait dengan kesehatan
masyarakat yang menjadi legitimate objective AS, khususnya terhadap usaha
pencegahan merokok pada usia remaja.
Di lain
pihak, Norwegia sebagai pihak ketiga dalam kasus rokok kretek mendukung hasil
Panel maupun Appellate Body dimaksud.
Norwegia menyatakan keputusan Appellate Body sama sekali tidak melarang
tiap negara untuk melaksanakan legitimate objective, dengan syarat tidak
melanggar ketentuan WTO. Untuk itu Norwegia mengharapkan AS melaksanakan
rekomendasi Appellate Body tersebut .
***2***
(ZG/c/a011)
(T.H-ZG/C/A011/A011) 25-04-2012 07:56:13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar