RI SERUKAN PERLINDUNGAN SUMBER DAYA HAYATI
London, 4/3 (ANTARA) - Indonesia pada pertemuan Dewan Perjanjian HKI terkait Perdagangan (Council for TRIPS) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyerukan agar sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional terkait mendapatkan perlindungan di tingkat internasional.
"Hal itu ditegaskan Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa, Duta Besar Dian Triansyah Djani dalam sidang yang tengah berlangsung di Jenewa," kata Sekretaris Pertama PTRI Jenewa, Yasmi Adriansyah, kepada koresponden ANTARA London, Kamis.
Dubes mengatakan, Indonesia akan tetap berada pada garis terdepan di berbagai fora yang ada dalam upaya melindungi sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional terkait.
Sejumlah studi akademik menunjukkan nilai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional terkait setiap tahunnya mencapai 500 - 800 miliar dolar AS.
Oleh karena itu upaya perlindungan melalui persyaratan keterbukaan (disclosure requirements) merupakan hal mendesak untuk diterapkan dalam rangka mencegah kerugian yang lebih besar, terutama bagi negara yang memiliki kekayaan sumber daya hayati yang besar (mega diverse country), seperti Indonesia.
Delegasi Indonesia yang dipimpin langsung Dubes Dian Triansyah Djani juga berpandangan pembahasan mengenai perlindungan sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional terkait di WTO tidak dianggap tumpang tindih dengan pembahasan serupa di WIPO (World Intellectual Property Organization) dan CBD (Convention on Biological Diversity).
"Bagi Indonesia, proses di WTO justru melengkapi dan bahkan menguatkan berbagai proses yang ada," ujarnya.
Menurut Dubes, Indonesia akan tetap berada pada garis terdepan di berbagai fora yang ada dalam upaya melindungi sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional terkait.
"Seruan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono baru-baru ini agar Indonesia harus mampu menurunkan secara signifikan tingkat hilangnya keanekaragaman hayati akan terus disuarakan di tingkat internasional," kata Duta Besar Djani.
Dikatakannya keputusan WTO bersifat mengikat sehingga memungkinkan penuntutan suatu negara jika terjadi pelanggaran oleh negara lain. Bahkan dengan adanya Badan Penyelesaian Sengketa, jika para pelanggar tetap tidak mengindahkan tuntutan, anggota WTO yang dirugikan dapat melakukan retaliasi.
Dampak dari rezim yang berlaku di WTO itu, tambahnya, salah satunya adalah guna mencegah kerugian yang lebih besar atas pencurian (biopiracy) sumber daya hayati negara-negara berkembang.
Selain menyampaikan pandangan atas isu sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional terkait, Delegasi Indonesia meminta dilakukannya evaluasi dari implementasi Deklarasi Doha mengenai Perjanjian TRIPS dan Kesehatan Publik.
Implementasi Paragraf 6 Deklarasi Doha, yaitu mengenai peluang dilakukannya ekspor-impor produk-produk farmasi dengan lisensi wajib sejauh ini masih mengalami hambatan dan tantangan.
Indonesia bersama negara berkembang lainnya secara aktif menyerukan upaya dilakukannya identifikasi kesulitan serta pencarian sejumlah alternatif solusi.
Dewan TRIPS WTO melakukan pertemuan tiga kali dalam setahun. Selain pertemuan yang bersifat reguler, Dewan TRIPS juga mengadakan sesi khusus atas isu-isu yang sudah disepakati untuk dinegosiasikan. (U-ZG)
(T.H-ZG/B/S025/C/S025) 04-03-2010 15:26:50
Tidak ada komentar:
Posting Komentar