Jumat, 05 September 2014

DIASPORA


Dubes: Setiap Orang Berhak Atas Status Kewarganegaraan

London, (Antara Sumbar) - Dubes RI untuk Eropa, Luxemburg dan Belgia, Dr Arif Havas Oegroseno menyatakan, setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Hal itu diungkapkan Dubes Arif Havas Oegroseno dalam pertemuan dengan Koordinator Global untuk Task Force Imigrasi dan Kewarganegaraan-Indonesian Diaspora Network (IDN) Indah Morgan di Brusel.
Menurut Dubes, seperti disampaikan Indah Morgan kepada Antara London, Kamis, landasan dasar dari dwi kewarganegaraan telah tertulis dengan di dalam Undang Undang Dasar 1946 pasal 28D (4) yang menyebutkan: "Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan" namun di dalam konstitusi tidak menuliskan ganda, yang tidak boleh adalah tidak berkewarganegaraan.
Indah Morgan mengatakan, pihaknya melakukan road show dan bertemu dengan masyarakat di Belanda dan Belgia dengan difasilitasi KBRI Denhaag dan KBRI Brussel. Kegiatan itu dalam rangka menyosialisasikan update dan kelanjutan dari petisi Dwi Kewarganegaraan yang telah diserahkan ke Pemerintah Indonesia pada saat Congress Diaspora Indonesia (CID) yang pertama di Los Angeles tahun 2012.
Sementara itu di Belanda, Indah Morgan ditemani Hermansya dari Paguyuban Aerospace Indonesia yang juga telah melakukan petisi online dwi kewarganegaraan (DK) sejak Desember 2005 dan Ketua Indonesian Diaspora Network Netherland (IDN-NL) Ebed Litay mengadakan pertemuan WNI yang berasal dari Delft, Eindhoven, Tilburg dan beberapa wilayah lainya di Belanda.
Pada kesempatan ini, Indah menyampaikan kemudahan keimigrasian dan kemajuan perjuangan Dwi Kewarganegaraan dan peraturan imigrasi terbaru bagi Diaspora Indonesia yang diperoleh dari Konvensi IDN-USA baru baru ini.
Terkait kebijakan izin tinggal bagi WNA (yang pernah memiliki kewarganegaraan Indonesia) diatur dalam pasal 54 (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada (d) orang asing eks WNI dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia. (*/jno)

Tidak ada komentar: