Rabu, 10 September 2014

MPR RI

MPR RI Akui Dwi Kewarganegaraan Jadi Perhatian
Minggu, 31 Agustus 2014 | 6:50
 Wakil Ketua MPR Dr. Ahmad Farhan Hamid MS (google)Wakil Ketua MPR Dr. Ahmad Farhan Hamid MS (google)


[LONDON] Masalah Dwi Kewarganegaraan (DW) menjadi agenda pembicaraan anggota Dewan selain perlindungan terhadap pekerja migran yang juga menjadi perhatian.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MPR Dr. Ahmad Farhan Hamid MS, dalam pertemuan dengan pengurus dan anggota Indonesia Diaspora Network di Belanda (IDN NL), demikian Ketua Task Force Imigrasi dan Kewarganegaraan, Diaspora Indonesia di Eropa, Herman Syah kepada Antara London, Minggu (31/8).

Dalam pertemuan dengan delegasi MPR dari utusan daerah yang sedang melakukan kunjungan ke Eropa dipimpin Wakil Ketua MPR, Dr. Ahmad Farhan Hamid MS, hadir beberapa pejabat senior dan wakil KBRI Denhaag dan pengurus IDN-NL, yang ketuai Ebed Litaay dan Wakil Ketua IDN NL Sam Pormes, merangkap Koord. TF Maluku Anggota Pengurus: Tik Tan, merangkap Koord. TF Medical Health Care Wakil Ketua MPR Dr. Ahmad Farhan mengatakan peluang membuat UU mengenai Dwi Kewarganegaraan (DK) sebenarnya sudah ada dengan adanya pasal 26 ayat 1 UUD hasil amandemen berbunyi, yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

"Jadi peluangnya sudah ada, tinggal UU-nya yang harus dibuat," ujar Wakil Ketua MPR Dr. Ahmad Farhan dalam pertemuan dengan pengurus dan anggota Indonesia Diaspora Network di Belanda (IDN NL).

Dalam pertemuan itu disampaikan mengenai Task Force Task Force IDN-NL, yaitu TF Liveable Cities, TF Medical Health Care, TF Immigration and Citizenship, TF Migrant Workers, TF Culinary, TF Youth and Education dan TF Maluku.

Delegasi MPR menyambut baik segala aktivitas dan harapan Task Force-Task Force yang ada dan menyebutkan Indonesia saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat dalam segala bidang.

Perbedaan antara sebelum dan sesudah UUD di amandemen terlihat sangat menyolok. Diantaranya kuliner disebutkan dalam UU Kebudayaan yang baru sudah dimasukkan kuliner sebagai salah satu alat diplomasi.

Disebutkan delegasi MPR mengerti mengapa Diaspora Indonesia menginginkan Visa Khusus Diaspora, Kartu Diaspora/KTP Luar Negeri dan Dwi Kewarganegaraan.

Seorang anggota Dewan Muh. Asri Anas yang baru berkunjung ke India sangat mendukung DK setelah melihat pesatnya kemajuan ekonomi india sejak OCI/PIO diterapkan. Para wakil rakyat bersemangat membantu Diaspora Indonesia mencapai impiannya akan DK.

Dalam kesempatan itu anggota Majelis mengimbau Diaspora Indonesia untuk melakukan investasi di daerah dan memberikan bantuan kepada mereka yang pernah menjadi korban masa lalu hubungan Indonesia-Belanda.

Selain itu mengupayakan klub-klub sepak bola terkemuka Belanda bersedia melatih klub-klub sepak bola di Indonesia dan mengusulkan agar pertemuan anggota Majelis/Dewan dengan Diaspora Indonesia di Luar Negeri sering dilakukan.

Beberapa anggota Majelis menawarkan diri kepada Diaspora Indonesia untuk tidak segan-segan menghubungi mereka jika perlu bantuan dalam perjuangan Dwi Kewarganegaraan. [Ant/L-8]

Tidak ada komentar: