Dewan HAM PBB sahkan laporan Pokja UPR Indonesia
London (ANTARA News) - Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-21 di
Jenewa secara aklamasi, Rabu mengesahkan laporan Kelompok Kerja (Pokja)
Universal Periodic Review (UPR) mengenai kinerja HAM Indonesia yang berlangsung
pada Sidang Pokja UPR Sesi ke-13 bulan Mei lalu.
Secara keseluruhan Indonesia menyetujui 150 rekomendasi dari
180 rekomendasi yang dihasilkan dari proses UPR Indonesia Siklus ke-2 pada
Sidang Pokja UPR Sesi ke-13 , demikian Sekretaris Ketiga (Politik) PTRI Jenewa,
Mariska Dwianti Dhanutirto, kepada ANTARA London, Kamis.
Laporan Pokja UPR mengenai Indonesia yang disahkan mencakup
pula keterangan Pemerintah Indonesia mengenai sikapnya terhadap 36 rekomendasi
yang belum diputuskan pada bulan Mei lalu, informasi perkembangan mengenai
pelaksanaan rekomendasi yang telah diterima, serta informasi mengenai
perkembangan lain di bidang HAM di Indonesia.
Delegasi Indonesia pada Sidang Pokja UPR bulan Mei yang lalu
telah menyetujui 144 rekomendasi yang dihasilkan selama pembahasan. Sedangkan
enam tambahan rekomendasi yang disetujui Pemerintah Indonesia antara lain
mencakup ratifikasi Protokol Opsional pada Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap
Perempuan dan ratifikasi Konvensi ILO No. 198 tentang Kerja
Layak bagi Pekerja Rumah Tangga.
Dalam pernyataan tanggapan, Delegasi RI menjelaskan
keputusan akhir Pemerintah Indonesia terhadap keseluruhan rekomendasi Pokja UPR
dilakukan melalui berbagai koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah
terkait serta konsultasi dengan para pemangku kepentingan nasional, termasuk
masyarakat madani.
Delegasi RI lebih lanjut menjelaskan Pemerintah Indonesia
dengan sangat menyesal tidak dapat menerima 30 rekomendasi. Hal tersebut
semata-mata disebabkan, antara lain bahwa rekomendasi tidak mencerminkan
situasi aktual maupun tantangan faktual yang dihadapi Indonesia, atau tidak
relevan lagi karena telah dilaksanakan.
Selain itu, rekomendasi yang tidak dapat disetujui juga
karena masih memerlukan pembahasan pada tingkat nasional lebih lanjut untuk
dimasukkan dalam Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) periode berikutnya.
Tiga belas negara telah menyampaikan pernyataan sesudah
penjelasan Delegasi Indonesia. Secara umum negara-negara tersebut menyampaikan
apresiasi dan hampir keseluruhan rekomendasi selama pembahasan dalam Pokja
dapat disetujui oleh Indonesia.
Komitmen Pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti
rekomendasi-rekomendasi yang disetujui dan berbagai langkah telah diambil oleh
Pemerintah Indonesia dalam rangka melaksanakan rekomendasi tersebut.
Rekomendasi UPR yang telah selesai dilaksanakan, antara lain
ratifikasi terhadap Protokol Opsional Konvensi Hak Anak mengenai Keterlibatan
Anak dalam Konflik Bersenjata serta Protokol Opsional Konvensi Hak Anak
mengenai Perdagangan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak.
Wakil-wakil dari beberapa pemangku kepentingan Indonesia
beserta LSM Internasional yang memiliki perhatian terhadap perkembangan HAM di
Indonesia juga telah diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.
UPR adalah sebuah mekanisme di bawah Dewan HAM PBB untuk
mengkaji upaya pemajuan dan perlindungan serta situasi HAM setiap negara
anggota PBB.
Proses pengkajian mengenai situasi HAM tersebut berlaku bagi
semua negara anggota PBB tanpa perkecualian dan didasari atas informasi yang
obyektif mengenai pemenuhan kewajiban dan komitmen HAM masing-masing negara.
Siklus pelaksanaan review UPR adalah 4,5 tahun sekali.
Proses UPR kali ini merupakan siklus yang kedua bagi Indonesia. Sebelumnya
Indonesia telah di-review pada UPR siklus pertama bulan April 2008, demikian
Mariska Dwianti Dhanutirto. (ZG)