Rabu, 12 September 2012

PIAGAM IMO



INDONESIA SERAHKAN PIAGAM AKSESI PADA KONVENSI IMO

          London, 30/8 (ANTARA) - Duta Besar RI untuk Kerajaan Inggris, Republik Irlandia dan Wakil Tetap RI di IMO, T M Hamzah Thayeb  menyerahkan dua Piagam Aksesi Pemerintah Indonesia kepada Sekjen IMO, Koji Sekimizu untuk Konvensi International Tahun 1973 tentang Pencemaran dari Kapal.

         "Alternate Permanent Representative" atau Atase Perhubungan IMO, Capt Sahattua P Simatupang dalam keterangannya yang diterima ANTARA London, Kamis mengatakan sebanyak 65 instrumen (Treaty) IMO uga telah disahkan.

         Acara kedua piagam itu  berlangsung di Kantor Pusat IMO, London  dihadiri Director for Legal Affairs and External Division, IMO, Dr. Rosalien Balkin, Atase Perhubungan/Alternate Permanent Representative IMO, Capt. Sahattua P. Simatupang dan Minister Counsellor Politik KBRI London, Haris Nugroho.

         Pada kesempatan acara penyerahan tersebut Dubes T.M. Hamzah Thayeb menegaskan tentang komitmen Indonesia terhadap keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan laut dengan antara lain memberikan perhatian yang besar dan menjadi pihak terhadap konvensi-konvensi penting IMO terkait dengan ketiga hal tersebut.

         Sekjen IMO juga menyambut baik serta merasa senang dengan komitmen kuat yang telah ditunjukkan Indonesia selama ini terhadap masalah-masalah maritim.

         Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang merupakan salah satu anggota IMO yang penting, tidak hanya bagi kawasan ASEAN, dan Asia Pasifik tetapi juga bagi dunia internasional.

         Sekjen IMO menghargai upaya-upaya Indonesia saat ini yang dipandang telah menapak untuk lebih maju di bidang pembangunan perhubungan, khususnya perhubungan laut.

         Dikatakannya dengan penyerahan instrumen aksesi tersebut maka pada saat ini Indonesia telah mendepositorikan ratifikasi untuk sebanyak 25 instrumen dan sesuai dengan ketentuannya.

         Sekretariat IMO akan mengedarkan surat pemberitahuan kepada seluruh negara anggota IMO 170 negara sehingga dalam waktu  tiga bulan sejak tanggal penyerahan atau deposit instrumen aksesi, ujarnya.

         Kelima instrumen (Treaty) IMO tersebut resmi berlaku secara penuh bagi semua kapal-kapal berbendera asing yang akan memasuki pelabuhan dan berada di perairan Indonesia dan bagi semua kapal-kapal berbendera Indonesia yang jenis, muatan dan ukurannya masuk dalam lingkup penerapan Konvensi dan/atau trayek pelayarannya keluar negeri, khususnya ke negara pihak terhadap konvensi tersebut.

         Konvensi MARPOL, Terdiri dari enam Lampiran-lampiran, yang masing-masing diberlakukan untuk jenis pencemaran  laut dan udara dari kapal yang berbeda, seperti Lampiran I disebutkan Minyak (Oil), diberlakukan untuk kapal-kapal barang niaga yang dikategorikan sebagai kapal tangki minyak yang mengangkut minyak dalam bentuk curah.

         Lampiran kedua mengenai bahan-bahan Beracun Cair yang diangkut dalam bentuk Curah (Noxious Liquid Substances carried in Bulk), diberlakukan untuk kapal-kapal barang niaga yang dikategorikan sebagai kapal tangki kimia  yang mengangkut bahan-bahan cair kimia atau beracun dan minyak nabati dalam bentuk curah.

         Sedangkan Lampiran III  teantang  Bahan-bahan Berbahaya yang diangkut dalam bentuk kemasan (Harmful Substances carried in Packaged Form), diberlakukan untuk kapal-kapal barang dan penumpang niaga yang mengangkut muatan bahan-bahan berbahaya dalam bentuk kemasan;
    Lampiran IV menyebutkan tentang Limbah Air Kotor (Sewage), diberlakukan untuk kapal-kapal barang dan penumpang niaga yang berawak dan membawa orang atau penumpang yang dapat menimbulkan limbah air kotor.

         Sedangkan Lampiran kelima tengang  Limbah Sampah (Garbage), diberlakukan untuk kapal-kapal barang dan penumpang niaga yang dapat menimbulkan limbah sampah dan keenam mengenai Pencemaran Udara (Air Pollution), diberlakukan untuk kapal-kapal barang dan penumpang niaga yang membawa muatan dan/atau menggunakan tenaga mesin pendorong dan mesin bantu lain yang dapat menghasilkan gas buang pencemar.

    ***3***
(ZG)

(T.H-ZG/B/M019/M019) 30-08-2012 05:46:13

               

Tidak ada komentar: