INDONESIA SERAHKAN PIAGAM AKSESI
PADA KONVENSI IMO
London, 30/8 (ANTARA) -
Duta Besar RI untuk Kerajaan Inggris, Republik Irlandia dan Wakil Tetap RI di
IMO, T M Hamzah Thayeb menyerahkan dua
Piagam Aksesi Pemerintah Indonesia kepada Sekjen IMO, Koji Sekimizu untuk
Konvensi International Tahun 1973 tentang Pencemaran dari Kapal.
"Alternate Permanent
Representative" atau Atase Perhubungan IMO, Capt Sahattua P Simatupang
dalam keterangannya yang diterima ANTARA London, Kamis mengatakan sebanyak 65
instrumen (Treaty) IMO uga telah disahkan.
Acara kedua piagam itu berlangsung di Kantor Pusat IMO, London dihadiri Director for Legal Affairs and
External Division, IMO, Dr. Rosalien Balkin, Atase Perhubungan/Alternate
Permanent Representative IMO, Capt. Sahattua P. Simatupang dan Minister
Counsellor Politik KBRI London, Haris Nugroho.
Pada kesempatan acara penyerahan
tersebut Dubes T.M. Hamzah Thayeb menegaskan tentang komitmen Indonesia
terhadap keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan laut dengan antara
lain memberikan perhatian yang besar dan menjadi pihak terhadap konvensi-konvensi
penting IMO terkait dengan ketiga hal tersebut.
Sekjen IMO juga menyambut baik serta
merasa senang dengan komitmen kuat yang telah ditunjukkan Indonesia selama ini
terhadap masalah-masalah maritim.
Indonesia merupakan negara kepulauan
terbesar di dunia yang merupakan salah satu anggota IMO yang penting, tidak
hanya bagi kawasan ASEAN, dan Asia Pasifik tetapi juga bagi dunia
internasional.
Sekjen IMO menghargai upaya-upaya
Indonesia saat ini yang dipandang telah menapak untuk lebih maju di bidang
pembangunan perhubungan, khususnya perhubungan laut.
Dikatakannya dengan penyerahan
instrumen aksesi tersebut maka pada saat ini Indonesia telah mendepositorikan
ratifikasi untuk sebanyak 25 instrumen dan sesuai dengan ketentuannya.
Sekretariat IMO akan mengedarkan surat
pemberitahuan kepada seluruh negara anggota IMO 170 negara sehingga dalam
waktu tiga bulan sejak tanggal
penyerahan atau deposit instrumen aksesi, ujarnya.
Kelima instrumen (Treaty) IMO tersebut
resmi berlaku secara penuh bagi semua kapal-kapal berbendera asing yang akan
memasuki pelabuhan dan berada di perairan Indonesia dan bagi semua kapal-kapal
berbendera Indonesia yang jenis, muatan dan ukurannya masuk dalam lingkup penerapan
Konvensi dan/atau trayek pelayarannya keluar negeri, khususnya ke negara pihak
terhadap konvensi tersebut.
Konvensi MARPOL, Terdiri dari enam
Lampiran-lampiran, yang masing-masing diberlakukan untuk jenis pencemaran laut dan udara dari kapal yang berbeda,
seperti Lampiran I disebutkan Minyak (Oil), diberlakukan untuk kapal-kapal
barang niaga yang dikategorikan sebagai kapal tangki minyak yang mengangkut
minyak dalam bentuk curah.
Lampiran kedua mengenai bahan-bahan
Beracun Cair yang diangkut dalam bentuk Curah (Noxious Liquid Substances
carried in Bulk), diberlakukan untuk kapal-kapal barang niaga yang
dikategorikan sebagai kapal tangki kimia
yang mengangkut bahan-bahan cair kimia atau beracun dan minyak nabati
dalam bentuk curah.
Sedangkan Lampiran III teantang
Bahan-bahan Berbahaya yang diangkut dalam bentuk kemasan (Harmful
Substances carried in Packaged Form), diberlakukan untuk kapal-kapal barang dan
penumpang niaga yang mengangkut muatan bahan-bahan berbahaya dalam bentuk
kemasan;
Lampiran IV menyebutkan tentang Limbah Air
Kotor (Sewage), diberlakukan untuk kapal-kapal barang dan penumpang niaga yang
berawak dan membawa orang atau penumpang yang dapat menimbulkan limbah air
kotor.
Sedangkan Lampiran kelima tengang Limbah Sampah (Garbage), diberlakukan untuk
kapal-kapal barang dan penumpang niaga yang dapat menimbulkan limbah sampah dan
keenam mengenai Pencemaran Udara (Air Pollution), diberlakukan untuk kapal-kapal
barang dan penumpang niaga yang membawa muatan dan/atau menggunakan tenaga
mesin pendorong dan mesin bantu lain yang dapat menghasilkan gas buang
pencemar.
***3***
(ZG)
(T.H-ZG/B/M019/M019) 30-08-2012
05:46:13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar