Kamis, 20 September 2012

DEWAN HAM



Dewan HAM PBB sahkan laporan Pokja UPR Indonesia
London (ANTARA News) - Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-21 di Jenewa secara aklamasi, Rabu mengesahkan laporan Kelompok Kerja (Pokja) Universal Periodic Review (UPR) mengenai kinerja HAM Indonesia yang berlangsung pada Sidang Pokja UPR Sesi ke-13 bulan Mei lalu.

Secara keseluruhan Indonesia menyetujui 150 rekomendasi dari 180 rekomendasi yang dihasilkan dari proses UPR Indonesia Siklus ke-2 pada Sidang Pokja UPR Sesi ke-13 , demikian Sekretaris Ketiga (Politik) PTRI Jenewa, Mariska Dwianti Dhanutirto, kepada ANTARA London, Kamis.

Laporan Pokja UPR mengenai Indonesia yang disahkan mencakup pula keterangan Pemerintah Indonesia mengenai sikapnya terhadap 36 rekomendasi yang belum diputuskan pada bulan Mei lalu, informasi perkembangan mengenai pelaksanaan rekomendasi yang telah diterima, serta informasi mengenai perkembangan lain di bidang HAM di Indonesia.

Delegasi Indonesia pada Sidang Pokja UPR bulan Mei yang lalu telah menyetujui 144 rekomendasi yang dihasilkan selama pembahasan. Sedangkan enam tambahan rekomendasi yang disetujui Pemerintah Indonesia antara lain mencakup ratifikasi Protokol Opsional pada Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap

Perempuan dan ratifikasi Konvensi ILO No. 198 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga.

Dalam pernyataan tanggapan, Delegasi RI menjelaskan keputusan akhir Pemerintah Indonesia terhadap keseluruhan rekomendasi Pokja UPR dilakukan melalui berbagai koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah terkait serta konsultasi dengan para pemangku kepentingan nasional, termasuk masyarakat madani.

Delegasi RI lebih lanjut menjelaskan Pemerintah Indonesia dengan sangat menyesal tidak dapat menerima 30 rekomendasi. Hal tersebut semata-mata disebabkan, antara lain bahwa rekomendasi tidak mencerminkan situasi aktual maupun tantangan faktual yang dihadapi Indonesia, atau tidak relevan lagi karena telah dilaksanakan.

Selain itu, rekomendasi yang tidak dapat disetujui juga karena masih memerlukan pembahasan pada tingkat nasional lebih lanjut untuk dimasukkan dalam Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) periode berikutnya.

Tiga belas negara telah menyampaikan pernyataan sesudah penjelasan Delegasi Indonesia. Secara umum negara-negara tersebut menyampaikan apresiasi dan hampir keseluruhan rekomendasi selama pembahasan dalam Pokja dapat disetujui oleh Indonesia.

Komitmen Pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang disetujui dan berbagai langkah telah diambil oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka melaksanakan rekomendasi tersebut.

Rekomendasi UPR yang telah selesai dilaksanakan, antara lain ratifikasi terhadap Protokol Opsional Konvensi Hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata serta Protokol Opsional Konvensi Hak Anak mengenai Perdagangan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak.

Wakil-wakil dari beberapa pemangku kepentingan Indonesia beserta LSM Internasional yang memiliki perhatian terhadap perkembangan HAM di Indonesia juga telah diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.

UPR adalah sebuah mekanisme di bawah Dewan HAM PBB untuk mengkaji upaya pemajuan dan perlindungan serta situasi HAM setiap negara anggota PBB.

Proses pengkajian mengenai situasi HAM tersebut berlaku bagi semua negara anggota PBB tanpa perkecualian dan didasari atas informasi yang obyektif mengenai pemenuhan kewajiban dan komitmen HAM masing-masing negara.

Siklus pelaksanaan review UPR adalah 4,5 tahun sekali. Proses UPR kali ini merupakan siklus yang kedua bagi Indonesia. Sebelumnya Indonesia telah di-review pada UPR siklus pertama bulan April 2008, demikian Mariska Dwianti Dhanutirto. (ZG)

Tidak ada komentar: