KESIAPAN
"SHIPMENT TEST" KERAJINAN KAYU KE UE DITINJAU
London, 22/11 (ANTARA) -
Dubes RI untuk Brussel, Arif Havas Oegroseno bersama wakil dari
Kementerian Kehutanan RI, Perwakilan Multistakeholder Forestry
Programe (MFP) dan instansi terkait melihat kesiapan "shipment
test" industri kerajinan kayu Indonesia yang akan diekspor ke
Uni Eropa (UE) di Gianyar, Bali.
Kunjungan ke sentra
industri kerajinan kayu itu dalam kerangka "Forest Law
Enforcement Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement"
(FLEGT-VPA) antara UE dengan Indonesia, demikian keterangan Dubes
Arif Havas Oegroseno yang diterima di London, Kamis.
Kayu Indonesia berhasil
mendapatkan sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk
bisa masuk ke pasar Uni Eropa yang ditandatangi Menteri Kehutanan
dengan Komisioner Perdagangan Uni Eropa, Karel de Gucht, tahun lalu.
Dalam kunjungan tersebut,
Dubes mendapatkan penjelasan langsung tentang kesiapan percobaan
pengapalan industri kerajinan kayu di Bali umumnya dan di Gianyar
khususnya untuk tujuan ekspor serta melihat langsung proses
pengolahan dan pembuatan industri kerajinan kayu yang telah dan
sedang dalam proses mendapatkan sertifikat SVLK.
Dubes menekankan agar
produk industri kerajinan Indonesia yang diekspor khususnya ke Uni
Eropa, disertai dengan stiker khusus yang telah memiliki sertifikat
V-legal yang dikenal dengan SVLK untuk membuktikan bahwa kayu yang
dipergunakan adalah berasal dari kayu legal.
Dikatakannya hal ini
diperlukan untuk membedakan dengan hasil produk industri kerajinan
kayu negara lainnya yang memasuki pasar Uni Eropa. Dengan adanya
stiker tersebut, maka akan meningkatkan nilai tambah produk
Indonesia.
Melalui stiker tersebut
para pembeli di Eropa memiliki dua opsi yaitu membeli produk industri
kayu yang legal atau kayu yang illegal. Dengan demikian, Indonesia
akan mendapatkan manfaat yang optimal dari adanya FLEGT-VPA
Indonesia-Uni Eropa.
***2***
(Tz.ZG)
(T.H-ZG/C/S004/S004)
22-11-2012 09:30:18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar