MANADO-LIVERPOOL JALIN KERJA SAMA SISTER CITY
Liverpool, Inggris, 27/11 (ANTARA) - Pemerintah Kota Manado,
Indonesia dan Pemerintah Kota Liverpool, Inggris, resmi melakukan
perjanjian kerja sama "Sister City" dengan ditandatanganinya nota
kesepahaman (MOU) oleh kedua petinggi kota tersebut, Senin.
Nota kesepahaman itu telah ditandatangai oleh Wali Kota Menado
Dr Vicky Lumentut dengan Lord Mayor Sharon Sullivan di Gedung Town hall
kota Liverpool, Inggris , yang berjarak sekitar empat jam dari London.
Acara penandatangan Sister City disaksikan Dutabesar RI untuk
Kerajaan Inggris dan Republik Irlandia Hamzah Thayeb dan Deputy Chief of
Mission KBRI London, Harry R.J Kandou dan Wakil Pemerintah Kota dan
Dewan Kota Liverpool, demikian Sekretaris Tiga KBRI London Billy
Wibisono kepada ANTARA London.
Dubes Hamzah Thayeb mengatakan, kerja sama kota kembar antara
Manado dan Liverpool menjadi momentum yang sangat baik dari kunjungan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono awal bulan ini ke London atas undangan
Ratu Elizabeth serta kunjungan PM Inggris David Cameron ke Indonesia
April.
Dubes Hamzah Thayeb menyambut baik kerja sama sister-city ini
terutama dalam peningkatan hubungan bilateral kedua negara yang akan
sangat terbantu dengan people-to-people contact . Sebelumnya Dubes juga
menjadi saksi dengan diadakannya penandatangan kerjasama perusahaan
penerbangan Garuda Indonesia dengan kelompok Sepakbola Liverpool FC.
Diharapkannya pada tahun mendatang akan ada penerbangan
langsung Garuda ke London yang juga akan menghubungkan masyarakat
Liverpool dengan masyarakat Manado.
Kedua kota mempunyai kesamaan sepert kota pelabuhan, sumbangan
turisme yang cukup besar, kota yang kreatif , Liverpool sebagai Pop
Capital of Europe sementara Manado banyak menghasilkan penyanyi. Selain
itu kedua kota ingin dijadikan sebagai kota yang ramah lingkungan
(sustainable cities).
Lord Mayor Sharon juga menyambut baik sekali kerja sama ini
dan menyatakan keinginannya untuk berkunjung ke Indonesia dalam waktu
dekat.
Dalam memorandum saling pengertian antara kedua kota tersebut
disebutkan Pemerintah Kota Manado, Republik Indonesia dan Pemerintah
Kota Liverpool, Kerajaan Inggris, berhasrat untuk meningkatkan hubungan
kemitraan dan kerjasama yang saling menguntungkan di antara masyarakat
kedua kota.
Dalam MOU disebutkan kedua belah pihak mengakui pentingnya
asas-asas kesetaraan dan saling menguntungkan dengan merujuk pada
Pernyataan Kehendak tentang Kerjasama Kota Kembar antara Kota Manado,
Republik Indonesia dan Kota Liverpool, Kerajaan Inggris yang
ditandatangani di Liverpool pada tanggal 15 Maret lalu.
Sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di masing-masing negara telah mencapai pengertian tujuan dari
Memorandum Saling Pengertian ini adalah untuk membentuk Kerjasama Kota
Bersaudara di antara Para Pihak dalam rangka memajukan dan memperluas
kerjasama yang efektif dan saling menguntungkan kedua belah pihak dalam
pembangunan kedua kota.
Bidang kerjasama masing-masing pihak akan melaksanakan tindak
lanjut dari Memorandum Saling Pengertian ini sesuai dengan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara
diberbagai bidang sebagai diantaranya kebudayaan, pariwisata, pendidikan
dan pelatihan.
Selain itu juga mencakup lingkungan hidup, kesehatan dan
olahraga, industri dan perdagangan serta bidang-bidang lain yang
disetujui oleh kedua pihak.
Dalam nota kesepaham itu juga disebutkan kedua akan membentuk
suatu kelompok kerja bersama untuk kegiatan-kegiatan yang tercakup
dalam Memorandum Saling Pengertian ini yang akan mengevaluasi kemajuan
kerjasama dan memberi rekomendasi untuk kegiatan-kegiatan selanjutnya.
Anggota dari Kelompok Kerja Bersama ini terdiri dari
wakil-wakil masing-masing pemerintah kota. Kelompok Kerja dapat
menyertakan sektor swasta bila dipandang perlu berdasarkan kesepakatan
bersama Para Pihak. Kelompok Kerja Bersama akan bertemu apabila
diperlukan, secara bergantian di Liverpool atau di Manado.
Dalam nota kesepaham itu juga disebutkan masing-masing pihak
wajib melindungi hak-hak kekayaan intelektual pihak lain sesuai dengan
hukum nasional yang berlaku di masing-masing negara. Dalam hal
pengaturan khusus, program atau proyek yang menghasilkan kekayaan
intelektual, Para pihak harus memasukkannya dalam pengaturan terpisah
sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
masing-masing negara.
Memorandum Saling Pengertian ini berlaku sejak tanggal
penandatanganan, dan berlaku selama jangka waktu lima tahun, dan dapat
diperpanjang melalui kesepakatan bersama untuk periode 5 (lima) tahun
berikutnya. ***3***
(T.H-ZG/B/F002/F002) 27-11-2012 07:10:08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar