Senin, 12 November 2012

UE CABUT LARANGAN




               
UE CABUT LARANGAN EKSPOR PRODUK PERIKANAN INDONESIA

          London, 9/11 (ANTARA) - Uni Eropa (UE) mencabut pelarangan ekspor produk perikanan hasil budidaya yang berasal dari Indonesia, karena terbukti tidak mengandung kandungan residu antibiotik yaitu chloramphenicol, nitrofurans dan tetracyclines.

         Secara resmi pencabutan ini dikeluarkan pada tanggal 6 November 2012 melalui Commission Decision No. 2012/690/EU (CD 690/2012).

         Dutabesar RI di Brusel Arif Havas Oegroseno kepada ANTARA London, Jumat mengatakan dengan dicabutnya larangan tersebut peluang bagi pengusaha perikanan budidaya untuk mengenjot eksport ke Uni Eropa dan juga pengusaha di bidang makanan lain bahwa pemenuhan standard keamanan makanan dapat membuka pintu ekspor ke Uni Eropa yang selama ini sulit ditembus.

         Sebelumnya, produk perikanan budidaya Indonesia mengalami kesulitan masuk ke pasar Eropa. Setiap produk-produk perikanan Indonesia yang di ekspor ke Eropa harus melalui tes khusus, dan harus dinyatakan bebas dari residu antibiotik sebelum bisa dipasarkan.

         Dengan kondisi ini, selain pembengkakan biaya, citra produk perikanan Indonesia menjadi sangat buruk, dan bahkan di beberapa negara anggota Uni Eropa dikategorikan beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.

         Dalam menanggapi kondisi ini, Pemerintah Indonesia cq Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan seluruh pemangku kepentingan di dalam negeri, secara serius dan konsisten memperbaiki kondisi yang ada.

         Hasilnya, inspeksi yang dilakukan oleh Komisi Eropa di Indonesia pada bulan Februari 2012 menyimpulkan bahwa tidak lagi ditemukan residu antibiotik di dalam produk perikanan budidaya asal Indonesia dan sistem pengawasan residu di Indonesia dinilai sesuai dengan standar Uni Eropa. 
    KKP berikut KBRI Brussel juga secara bersama terus melakukan pendekatan-pendekatan ke UE dan negara-negara anggota UE.

         Pencabutan CD 220/2010 akan memberu nilai tambah terhadap produk perikanan budidaya Indonesia. Dengan perkembangan positif ini, Pemerintah diharapkan dapat memenuhi target ekspor produk perikanan melebihi USD 4,2 miliar.***2*** (ZG)
(T.H-ZG/B/S006/S006) 09-11-2012 17:28:52

Tidak ada komentar: