UE CABUT LARANGAN EKSPOR PRODUK
PERIKANAN INDONESIA
London, 9/11 (ANTARA) - Uni Eropa
(UE) mencabut pelarangan ekspor produk perikanan hasil budidaya yang berasal
dari Indonesia, karena terbukti tidak mengandung kandungan residu antibiotik
yaitu chloramphenicol, nitrofurans dan tetracyclines.
Secara resmi pencabutan ini
dikeluarkan pada tanggal 6 November 2012 melalui Commission Decision No.
2012/690/EU (CD 690/2012).
Dutabesar RI di Brusel Arif Havas
Oegroseno kepada ANTARA London, Jumat mengatakan dengan dicabutnya larangan tersebut
peluang bagi pengusaha perikanan budidaya untuk mengenjot eksport ke Uni Eropa
dan juga pengusaha di bidang makanan lain bahwa pemenuhan standard keamanan
makanan dapat membuka pintu ekspor ke Uni Eropa yang selama ini sulit ditembus.
Sebelumnya, produk perikanan budidaya
Indonesia mengalami kesulitan masuk ke pasar Eropa. Setiap produk-produk
perikanan Indonesia yang di ekspor ke Eropa harus melalui tes khusus, dan harus
dinyatakan bebas dari residu antibiotik sebelum bisa dipasarkan.
Dengan kondisi ini, selain
pembengkakan biaya, citra produk perikanan Indonesia menjadi sangat buruk, dan
bahkan di beberapa negara anggota Uni Eropa dikategorikan beracun dan berbahaya
bagi kesehatan manusia.
Dalam menanggapi kondisi ini, Pemerintah
Indonesia cq Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan seluruh
pemangku kepentingan di dalam negeri, secara serius dan konsisten memperbaiki
kondisi yang ada.
Hasilnya, inspeksi yang dilakukan oleh
Komisi Eropa di Indonesia pada bulan Februari 2012 menyimpulkan bahwa tidak
lagi ditemukan residu antibiotik di dalam produk perikanan budidaya asal
Indonesia dan sistem pengawasan residu di Indonesia dinilai sesuai dengan
standar Uni Eropa.
KKP berikut KBRI Brussel juga secara
bersama terus melakukan pendekatan-pendekatan ke UE dan negara-negara anggota
UE.
Pencabutan CD 220/2010 akan memberu
nilai tambah terhadap produk perikanan budidaya Indonesia. Dengan perkembangan
positif ini, Pemerintah diharapkan dapat memenuhi target ekspor produk
perikanan melebihi USD 4,2 miliar.***2*** (ZG)
(T.H-ZG/B/S006/S006) 09-11-2012
17:28:52
Tidak ada komentar:
Posting Komentar